Palangkaraya — Kamis, 15 Mei 2025, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangkaraya selaku Chief of Treasury and Financial Advisor, Ibu Indra Karunia Dewanti, bersama Kepala Seksi Bank, Bapak Adityo Mahardhiko, yang juga menjabat sebagai Co-Head of Operational Treasury Division & Co-Head of Financial Advisor Division, menghadiri undangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka kegiatan Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Tahun 2024.
Kegiatan yang bertempat di KPP Pratama Palangkaraya ini bertujuan untuk menyamakan data setoran pajak pusat yang berasal dari APBD dan memastikan keakuratan serta kelengkapan administrasi fiskal yang menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah semakin kuat, terutama dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fokus utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.