1. Informasi Publik yang Dikecualikan:
https://drive.google.com/file/d/1Z7O-yGsmUENF_1TThbVO6M_vQcSAQspd/view?usp=sharing
2. Klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan Kementerian Keuangan Tahun 2023:
https://drive.google.com/file/d/1OgiDRZFND0ydRPOF9525_ZDvQc8yIrgO/view?usp=sharing
Tugas
1. menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
2. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat,
dan sederhana;
3. a. mengoordinasikan:
pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi:
- Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala;
- Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi Publik lainnya yang diminta Pemohon;
b. pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan
c. pemberian Informasi Publik di lingkungan Kementerian Keuangan agar berjalan dengan baik dan menggunakan bahasa Indonesia yang benar serta mudah dipahami;
d. pemenuhan Permintaan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik
4. melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dan memberikan alasannya;
5. melakukan pengembangan kompetensi Petugas Pelayanan Informasi untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi
Publik;
6. menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik
7. melakukan verifikasi dan menentukan dokumen dan/atau Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
8. mengoordinasikan proses peny1mpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan wilayah kerja PPID Tingkat III;
9. mengajukan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang:
a. usul Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan sebagai bahan pembahasan Daftar Informasi Publik; dan
b. usul Informasi Publik yang Dikecualikan untuk dilakukan Pengujian Konsekuensi oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID Tingkat I;
10. membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Tingkat II secara berjenjang;
11. dalam hal tidak terdapat PPID Tingkat II di atas PPID Tingkat III, usul Informasi Publik dan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c disampaikan kepada PPID Tingkat I;
12. memenuhi Permintaan Informasi Publik dari:
a. PPID Kementerian Keuangan, dengan tembusan kepada PPID Tingkat I dan/atau PPID Tingkat II secara berjenjang;
b. PPID Tingkat I, dengan tembusan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang; dan
c. PPID Tingkat II;
13. menyampaikan formulir keberatan beserta kelengkapannya kepada PPID Tingkat I dengan ditembuskan kepada PPID Tingkat II, dalam hal PPID Tingkat III menerima pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana; dan
14. menetapkan dan menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID
Wewenang
1. menolak Permintaan Informasi Publik secara tertulis dalam hal Informasi Publik yang dimin ta termasukInformasi Publik yang Dikecualikan yang telah mendapatkan persetujuan dari Atasan PPID Kementerian Keuangan;
2. mengusulkan Informasi Publik yang Dikecualikan kepada PPID Tingkat I dengan tembusan kepada PPID Tingkat II secara berjenjang, dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak termasuk dalam Keputusan PPID Kementerian Keuangan mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Tingkat III dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Permintaan Informasi Publik diterima oleh PPID Kementerian Keuangan atau PPID Pelaksana; dan
3. melakukan koordinasi terkait penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan:
a. PPID Tingkat I secara berjenjang; dan/ atau
b. PPID Tingkat II.
Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan melalui formulir digital pada tautan bit.ly/E-FormPengajuanKeberatan atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan.pdf (klik di sini).
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan bit.ly/E-FormPermintaanInformasi atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini)
Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
(Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan melalui formulir digital melalui tautan bit.ly/E-FormPermintaanInformasi atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf (klik di sini)
Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan melalui formulir digital pada tautanbit.ly/E-FormPengajuanKeberatan atau dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan.pdf (klik di sini).
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402