Standar Pelayanan KPPN Pangkalan Bun sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharan.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada dokumen berikut:
Motto
Pelayanan Sepenuh Hati.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Janji Layanan
SEGA : Solutif, Efektif dan Efisien, Gesit, dan tAnpa Biaya.
Predikat Wilayah Bebas Korupsi
Sertifikasi ISO 9001:2015
Peringkat III Lomba Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kantor Vertikal DJPb
Peringkat II Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan pada Sistem Marketplace
dan Digital Payment pada Satuan Kerja Tahap I-III Kategori Satker KPPN Tipe A2
Peringkat V Kinerja Pengelolaan Kas Kuasa Bun Daerah Tahun 2021
Kategori Satker KPPN Tipe A2
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Pasal 25, KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
Sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 Pasal 31, sebagai KPPN Tipe A2, KPPN Pangkalan Bun mempunyai tugas yaitu:
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, KPPN Pangkalan Bun menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 Pasal 25, KPPN Pangkalan Bun dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, yang terdiri dari:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun secara de facto diresmikan pada tanggal 20 Agustus 1983 oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Banjarmasin yaitu P. Radjagukguk, S.H. atas nama Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Laksana DJA yang semula berasal dari gabungan Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) berganti menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 101/KMK.01/2008 tanggal 11 September 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN Pangkalan Bun berstatus KPPN Tipe A2 dengan wilayah kerja tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau dan secara resmi menjadi KPPN Percontohan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2012 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahap VI.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memiliki peran strategis menjalankan fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas KPPN Pangkalan Bun sebagai berikut :
1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara;
2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
3. Melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.