Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006tentang Pelaporan Keuangan dan KinerjaInstansi Pemerintah mengamanahkan kepada seluruh instansi pemerintah untukmengintegrasikan aspek pelaksanaan anggaran yang meliputi perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas dalam satu kesatuan utuh yang tak terpisahkan guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam satu tahun anggaran. Hal tersebut harus tercermin dalam penyusunan dokumen anggaran (DIPA dan RKA-KL) dengan prinsip anggaran berbasis kinerja yang mengukur tiap pengeluaran negara dengan capaian output yang dihasilkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang dilaksanakan. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 29Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. PUDJI ARDI SUSATYO ACHMADI Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekalongan mengatakan Dengan LAKIN yang dihasilkan, setiap instansi pemerintah dapat dinilai sejauh mana keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam mencapai visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekalongan sebagai bagian dari instansi pemerintahan berkewajiban menyusun LAKIN yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan selama kurun waktu tahun 2022. LAKIN KPPN Pekalongan tahun 2022 ini selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, diharapkan juga dapat dijadikan sebagai sarana transparansi informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder). Disamping itu, secara organisasi, LAKIN ini sebagai bahan evaluasi diri untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kinerja di masa mendatang.