UU nomor 1 tahun 2004 Perbendaharaan Negara telah disahkan pada tanggal 14 Januari 2004, sebagai momentum awal pengelolaan keuangan negara yang modern, transparan dan akuntabel. Setelah lebih dari satu dasa warsa setelah lahirnya UU Perbendaharaan Negara, kiprah kantor layanan perbendaharaan negara di kota Pekalongan