Purworejo

 

Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pengelolaan APBN Melalui Peran Pejabat Pembuat Komitmen

 

APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam pendekatan anggaran berbasis kinerja, APBN tidak hanya berfungsi sebagai alat pembiayaan, melainkan instrumen strategis untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan. APBN sebagai dokumen sumber dana dan belanja negara, harus dikelola dengan baik dan bertanggung jawab. Untuk itu, diperlukan para pengelola yang memiliki kompetensi serta sikap professional yang tinggi di bidang pengelolaan keuangan negara. Salah satu pejabat pengelola keuangan yang paling menentukan baik atau tidaknya pengelolaan APBN adalah Pejabat Pembuat Komitmen, dengan tidak mengabaikan tugas dan fungsi pejabat pengelola keuangan yang lain seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara. 

Standar Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan disebutkan bahwa PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Jadi, setiap tindakan/keputusan yang dibuat oleh seorang PPK akan menjadi dasar pengeluaran atau belanja Kementerian/Lembaga. 

Seseorang dapat diangkat sebagai PPK haruslah memenuhi persyaratan sesuai pasal 6 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 yaitu: 

a. Memiliki integritas dan disiplin
b. Menandatangani pakta integritas
c. Memiliki sertifikat kompetensi dibidang pengadaan barang/jasa
d. Berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau setara

Selain itu PPK juga harus memenuhi standar kompetensi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.05/2028 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.

Standar Kompetensi bagi PPK adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana
  2. Menyusun kebutuhan dan anggaran Pengadaan Barang/ Jasa
  3. Menyusun spesifikasi teknis
  4. Menyusun harga perkiraan Menyusun rancangan kontrak Pengadaan Barang/ Jasa
  5. Melakukan persiapan Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola
  6. Melakukan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa secara Swakelola
  7. Menyampaikan perjanjian/kontrak yang dilakukan kepada Kuasa BUN
  8. Menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada negara
  9. Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
  10. Mengendalikan pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa


Apabila seorang PPK dinyatakan telah memenuhi standar kompetensi oleh lembaga penyelenggara penilaian kompetensi yaitu BPPK, Kementerian Negara/Lembaga yang bekerja sama dengan BPPK, atau Lembaga pendidikan dan pelatihan Kementerian Negara/Lembaga yang terakreditasi oleh BPPK maka akan diterbitkan Sertifikat Kompetensi PPK (PNT) oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.


Dari persyaratan pengangkatan dan standar kompetensi yang harus dimiliki seorang PPK, dapat kita ketahui kemampuan seorang PPK sangatlah tinggi di bidang pengelolaan keuangan negara. Hal ini disebabkan tugas dan tanggung jawab seorang PPK sangatlah besar. Adapun tanggung jawab PPK adalah sebagai berikut:

  1. Kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara.
  2. Kebenaran data supplier dan data kontrak.
  3. Kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan.
  4. Penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan SPP sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.
  5. Pengeluaran negara akan sesuai dengan hasil yang direncanakan apabila tanggung jawab dari PPk telah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pembuatan Komitmen


Setelah APBN disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka satuan kerja (satker) pemilik DIPA telah dapat memulai kegiatan realisasi anggaran. Kegiatan dimulai dengan pembuatan komitmen oleh PPK sebagai dasar atas hak tagih kepada negara. Bentuk komitmen ini dapat berupa penetapan keputusan berupa kontrak/surat perjanjian kerja untuk pengadaan barang/jasa. Penetapan keputusan biasanya untuk belanja yang berhubungan dengan pegawai atau hak perorangan. Misalnya berupa surat keputusan tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau surat tugas untuk melakukan perjalanan dinas. Sedangkan kontrak/surat perjanjian kerja merupakan bentuk perikatan antara PPK dan pihak penyedia barang/jasa. Misal untuk pengadaan alat tulis kantor, belanja sehari-hari keperluan perkantoran, pembelian konsumsi, dan sebagainya.


Pembuatan komitmen harus benar-benar dilakukan secara transparan, memenuhi prinsip kehati-hatian, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, serta menghindari benturan kepentingan. Dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara transparan, tanpa adanya hal-hal yang disembunyikan demi keuntungan pribadi atau pihak lain, akan menghasilkan output yang sesuai dengan perencanaan awal. Selain itu prinsip kehati-hatian harus selalu dikedepankan karena dalam setiap rupiah yang dikeluarkan dari uang negara, harus memberikan manfaat kepada rakyat. Nilai integritas adalah modal utama yang harus dimiliki seorang PPK, karena tanpa integritas, maka besar kemungkinan komitmen ini akan berakibat kerugian bagi negara. Indikasi adanya benturan kepentingan juga harus dihindari oleh PPK karena apabila terjadi conflict of interest, akan terapat pihak-pihak yang tidak puas atas pengadaan barang/jasa tersebut
Pembayaran Tagihan

Titik krusial setelah pembuatan komitmen adalah pada saat proses penerimaan barang/jasa. Penerimaan barang/jasa dari pihak ketiga atau penyedia barang/saja harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan yang tertuang dalam dokumen perikatan. Apabila secara kuantitas dan kualitas barang tidak sesuai dengan dokumen komitmen/perikatan, maka PPK harus menolak barang/jasa tersebut. Kerugian negara seringkali terjadi karena lalainya PPK atau pejabat pengadaan barang/jasa dalam memeriksa barang/jasa yang diterima. Mungkin secara kuantitas telah sesuai pesanan, namun secara kualitas jauh diabawah spesifikasi yang ditentukan, Hal ini tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Produk yang seharusnya dapat berfungsi dengan baik, namun karena kualitasnya dibawah standar, maka akibatnya produk tersebut tidak dapat difungsikan secara optimal. 


Proses selanjutnya setelah barang/jasa diterima adalah dilakukan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa. Dalam melakukan pembayaran, PPK bertanggung jawab atas kebenaran data pihak yan berhak menerima pembayaran dari rekening kas negara. Kebenaran ini meliputi kebenaran pihak penerima serta jumlah yang harus diterima oleh pihak penyedia barang/jasa tersebut. PPK harus benar-benar memastikan bahwa pihak penyedia benar-benar telah melakukan kewajibannya atau telah memberikan prestasi kepada negara atau output yang direncanakan telah tercapai.


Dari pembahasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa tugas dan wewenang PPK sangat penting dalam pengelolaan APBN, terutama dalam hal pengadaan barang/jasa serta melakukan penagihan kepada negara atas kewajiban yang telah dijalankan oleh pihak penyedia barang/jasa. Apabila seorang PPK benar-benar berkompeten serta berintegritas tinggi, maka setiap rupiah yang keluar dari kas negara dapat dipertanggungjawabkan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal ini apabila dilakukan oleh seluruh PPK pada tiap Kementerian/Lembaga, maka dapat dipastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah akan semakin meningkat. Untuk itulah, maka kompetensi dan semangat integritas dari PPK sebagai ujung tombak pengelola APBN harus selalu dievalusai dan ditingkatkan karena APBN bukan hanya sebagai alat bayar atau dokumen sumber dana saja, namun APBN adalah salah satu instrumen pendukung keberhasilan pembangunan bangsa.

 

 

Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Purworejo.


Ditulis oleh: Mujiyati, Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia pada KPPN Purworejo

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search