Purworejo

Menggunakan Mekanisme RPATA untuk Pembayaran Pekerjaan Kontraktual di Akhir Tahun Anggaran, Siapa Takut?

 

Setiap akhir tahun anggaran, satuan kerja (Satker) sering menghadapi dilema: bagaimana harus membayar pekerjaan kontraktual yang belum selesai, sementara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dibatasi sebelum tahun anggaran berakhir. Sejak tahun 2023 telah disahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 yang diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuanagn Nomor  84 Tahun 2025  sebagai solusi atas permasalahan diatas yaitu dengan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). RPATA memungkinkan dana untuk pekerjaan yang belum selesai ditampung terlebih dahulu, sehingga pembayaran dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai, baik pekerjaan selesai pada akhir tahun anggaran maupun melewati batas akhir tahun anggaran (dengan mekanisme pemberian kesempatan)

Apa Itu RPATA?

RPATA adalah rekening milik Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menampung dana atas:

  • Pekerjaan yang direncanakan selesai antara batas akhir pengajuan SPM ke KPPN s.d 31 Desember tahun berkenaan.
  • Pekerjaan yang tidak selesai sampai 31 Desember tahun berkenaan, namun diberikan kesempatan penyelesaian hingga 90 hari kalender setelah masa kontrak berakhir.

Dengan RPATA, Satker dapat menghindari risiko keterlambatan pembayaran yang berpotensi menimbulkan sengketa kontrak, atau reputasi buruk. Selain itu pihak ketiga juga dapat berkonsentrasi sampai dengan masa kontrak berakhir tanpa perlu merasa khawatir pembayarannya akan terkendala.

Mekanisme RPATA

Dalam RPATA, dikenal tiga macam mekanisme pembayarannya yaitu:

  1. SPM Penampungan Dana
    • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghitung nilai pekerjaan yang akan diselesaikan dan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Penampungan dengan nilai nihil (karena uang akan masuk ke rekening penampungan terlebih dahulu)
    • Pejabat Penanda tangan SPM (PPSPM) menguji kelengkapan dokumen, apabila telah lengkap dan benar, maka akan diterbitkan SPM Penampungan.
    • KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) Penampungan, dan dana dipindahbukukan dari rekening kas negara ke RPATA
  1. SPM Pembayaran
  • Apabila pekerjaan telah selesai 100% atau terdapat kemajuan pekerjaan, maka  PPK menerbitkan SPP Pembayaran.
  • PPSPM menguji kelengkapan dokumen, apabila telah lengkap dan benar, maka diterbitkan SPM Pembayaran
  • KPPN menguji kesesuaian SPM Pembayaran dengan SPM Penampungan, kemudian menerbitkan SP2D Pembayaran untuk ditujukan kepada rekening pihak ketiga (dari rekening RPATA ke rekening penyedia barang dan jasa)
  1. SPM Penihilan
  • Apabila pekerjaan tidak selesai 100%, maka harus diajukan SPM Penihilan sebesar selisih SPM Penampungan dan SPM Pembayaran agar saldo pada RPATA dipindahkan ke rekening  kas negara.

Mengapa Satker Enggan Menggunakan RPATA?

Meskipun RPATA menawarkan fleksibilitasdan kemudahan bagi satker, namun banyak satker yang masih enggan untuk mempergunakan RPATA dan lebih memilih menggunakan mekanisme SPM LS Kontraktual. Berikut beberapa alasan keengganan tersebut yaitu :

  1. Kurangnya pemahaman dari sisi teknis

Proses RPATA melibatkan tahapan tambahan yaitu satker harus mengajukan SPM Penampungan, SPM Pembayaran, dan SPM Penihilan (apabila terdapat saldo pada RPATA) yang dianggap rumit dibanding pembayaran yang hanya menggunakan satu Langkah saja SPM yaitu SPM LS Kontraktual

  1. Kekhawatiran Akuntabilitas

Adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak membuat PPK merasa terbebani secara pribadi apabila terjadi kesalahan atau kerugian negara.

  1. Risiko Administratif

Apbila dokumen tidak lengkap atau salah format, KPPN dapat mengembalikan/menolak  SPM tersebut. Hal ini menimbulkan ketakutan akan keterlambatan dan sanksi.

  1. Budaya “Main Aman”

Banyak satker memilih menghentikan pekerjaan atau memaksakan penyelesaian pekerjaan sebelum 31 Desember, meskipun kualitas terancam, daripada mencoba mekanisme baru.

Mengapa Satker Harus Berani Menggunakan RPATA?

  1. RPATA diatur jelas dalam PMK 84/2025 sebagai payung hukumnya, sehingga tidak melanggar ketentuan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. Terkait RPATA ini telah dilakukan sosialisasi serta bimbingan teknis oelh jakaran Direktorat Jenderal Perbendaharan baik oleh instansi pusat maupun daerah. Satker yang berpotensi memiliki pekerjaan sampai dengan akhir tahun telah diundang baik secara online/offline
  2. Apabila PPK merasa terbebani adanya kekhawatiran pekerjaan tidak selesai 100%, maka PPK dapat meminta jaminan bank/pembayaran dari pihak penyedia barang/jasa
  3. Untuk SPM yang ditolak oleh petugas KPPN atau tertolak otomatis oleh aplikasi, maka dapat diajukan Kembali paling lama dua hari kerja setelah tanggal penolakan dengan melampirkan bukti penolakan SPM
  4. Adanya fleksibiltas waktu yang dapat diberikan kepada pihak penyedia barang/jasa yaitu pemberian kesempatan hingga 90 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tanpa tekanan harus selesai di akhir tahun
  5. Penyedia tidak dirugikan karena pembayaran tetap dilakukan sesuai kontrak, apabila telah mencapai prestasi yang dipersyaratkan, maka pembayaran dapat dilakukan. Dengan adanya RPATA ini sebenarnya sangat menguntungkan pihak penyedia barang/jasa karena tidak diperlukan lagi adanya jaminan/garansi bank yang harus dilampirkan pada saat mengajukan SPM LS Kontraktual untuk pekerjaan yang berakhir sampai dengan 31 Desember (mekanisme sebelum tahun 2023).
  6. Semua proses terdokumentasi dan dimonitoring melalui sistem perbendaharaan. Pada Online Monitoring Sistem Perbendaharan dan Anggaran Negara (OMSPAN) terdapat menu monitoring terkait RPATA ini, sehingga dapat terpantau satker mana yang sudah atau belum mengajukan tagihan atas pekerjaan yang berpotensi RPATA.

 

Jadi, RPATA bukan hanya sekadar opsi, tetapi solusi strategis untuk mengelola pekerjaan kontraktual di akhir tahun anggaran. Tantangan utama adalah mengubah mindset satker dari “takut risiko” menjadi “siap beradaptasi”. Dengan pemahaman yang benar, RPATA justru memperkuat tata kelola keuangan negara yang tertib, efektif, dan akuntabel.

 

 

 

Disclaimer: tulisan ini merupakan preferensi pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan KPPN Tipe A2 Purworejo

Ditulis oleh: Mujiyati (PTPN pada KPPN Purworejo)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search