PURWOREJO– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purworejo di Tahun 2021 bertugas menyalurkan Dana Desa kepada Kabupaten Purworejo sebanyak 469 desa dan Kabupeten Kebumen sebanyak 449 desa dengan total anggaran sebesar Rp769.253.678.000,- Dengan rincian Dana Desa untuk Kabupaten Purworejo sebesar Rp363.993.225.000,- dan Kabupaten Kebumen sebesar Rp405.260.453.000,-
Sampai dengan tanggal 22 Februari 2021, KPPN Purworejo belum menyalurkan Dana Desa untuk Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Kebumen. Hal ini disebabkan data dari Kelompok Penerima Manfaat (KPM) belum lengkap sehingga Pemda belum bisa mengajukan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa melalui Aplikasi Omspan
Mekanisme Penyaluran Dana Desa akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/MK.07/2020 dengan metode secara bertahap dengan komposisi Tahap I dan Tahap II masing-masing 40% dari alokasi, dan Tahap III sebesar 20% dari alokasi.Serta Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021. Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penangganan pandemik Corona Virus Disease ( COVID-19) dilakukan sebesar 8% dari Pagu Dana Desa setiap Desa yang disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Pada masa pandemi COVID-19 ini Dana Desa dapat menjadi stimulus yang menjaga perekonomian masyarakat desa sebagai salah satu pondasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, meskipun ada beberapa tantangan dalam pengelolaan Dana Desa di Tahun 2021 ini.
Diharapkan para pemangku kepentingan dapat menjaga sinergi dan koordinasi. Di samping itu, diperlukan perhatian bersama tidak hanya pada jumlah realisasi tetapi juga perhatian pada capaian dan hasil yang diperoleh secara berkesinambungan dari pemanfaatan Dana Desa. dan Elemen pemerintahan dan masyarakat desa perlu memperoleh informasi yang relevan. Termasuk juga mendukung inisiatif yang dilakukan masing-masing pemerintah daerah agar penyaluran dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.