Kamis, 3 Oktober 2024, KPPN Purworejo menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Dirjen Perbendaharaan PER-13/PB/2024 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan berbagi pengetahuan mengenai langkah-langkah yang harus diambil menjelang akhir tahun anggaran 2024, serta terkait dengan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Sosialisasi ini dilakukan secara tatap muka (offline) di Gedung Artha Kencana KPPN Purworejo dan dihadiri oleh masing-masing dua orang pengelola keuangan dari setiap satuan kerja mitra yang bekerja sama dengan KPPN Purworejo.


Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diawali dengan keynote speech dari Kepala KPPN Purworejo, Ibu Yessy Silvia Maharini. Dalam sambutannya, Ibu Yessy menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pemahaman yang baik terkait langkah-langkah yang harus diambil pada akhir tahun anggaran. Beliau juga menyampaikan informasi terkait batas-batas pengajuan kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM). Tidak lupa, Ibu Kepala KPPN juga mengingatkan semua pegawai untuk terus menerapkan prinsip anti-korupsi serta mendukung tercapainya Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sebagai bagian dari kegiatan ini, KPPN Purworejo menghadirkan beberapa narasumber ahli. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara KPPN Purworejo, Bapak Ngatiman, menjelaskan secara rinci tentang Peraturan Dirjen Perbendaharaan PER-13/PB/2024 yang mengatur pedoman penerimaan dan pengeluaran akhir tahun anggaran 2024. Selanjutnya, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Bapak Saeful Anwar, membahas PMK-109/PMK.05/2023 yang terkait dengan mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Bapak Santosa Imam Prajitno, mengulas Peraturan Dirjen Perbendaharaan PER-8/PB/2023 tentang tatacara monitoring kualitas data laporan keuangan, rekonsiliasi, dan penyampaian laporan keuangan K/L.
Untuk memastikan pemahaman yang lebih mendalam, acara ini juga dilanjutkan dengan sesi kuis interaktif menggunakan aplikasi Kahoot!, diikuti dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait peraturan dan mekanisme pelaksanaan anggaran yang telah disampaikan. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Purworejo dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan dengan baik.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat peran serta dan sinergi antara pengelola keuangan satuan kerja mitra KPPN Purworejo. Dengan pemahaman yang baik mengenai Peraturan Dirjen Perbendaharaan PER-13/PB/2024 tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Akhir Tahun Anggaran 2024, diharapkan pelaksanaan kegiatan akhir tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar. Hal ini juga diharapkan dapat memastikan pertanggungjawaban UP/TUP serta penyusunan laporan keuangan tahun 2024 yang tepat waktu dan akurat.



