Pada Jumat, 30 Agustus 2024, KPPN Purworejo mengadakan kegiatan Penyuluhan dan Simulasi Penanganan Bahaya Kebakaran dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan pegawai terhadap risiko kebakaran. Kebakaran merupakan salah satu bencana yang dapat menyebabkan kerugian besar, baik materiil maupun korban jiwa. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kebakaran termasuk dalam kategori bencana yang memerlukan perhatian khusus dalam upaya mitigasi. Penyebab kebakaran bisa berasal dari faktor alam maupun kelalaian manusia, sehingga penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pegawai, tentang cara mencegah dan menangani kebakaran.

Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang penanganan bahaya kebakaran secara lebih detail. Sosialisasi ini mencakup penyebab kebakaran, cara pencegahan, serta langkah-langkah yang harus diambil saat terjadi kebakaran. Selain itu, simulasi penanganan kebakaran juga dilakukan untuk memberikan pengalaman langsung mengenai cara menggunakan alat pemadam kebakaran dan prosedur evakuasi yang aman.
Peserta kegiatan ini meliputi seluruh pejabat, pegawai, PPNPN, dan siswa PKL yang ada di KPPN Purworejo. Kegiatan dilaksanakan di Taman Matoa dan Lapangan KPPN Purworejo mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Purworejo, Ibu Yessy Silvia Maharini, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya melaksanakan refreshment penanggulangan bencana kebakaran sebagai salah satu upaya mitigasi risiko pengamanan Barang Milik Negara (BMN) di KPPN Purworejo. Ibu Yessy juga menekankan bahwa seluruh pegawai harus selalu siap dalam menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran di lingkungan kerja.


Narasumber dalam kegiatan ini adalah petugas pemadam kebakaran dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo. Materi yang disampaikan oleh Bapak Firman meliputi beberapa konsep dasar kebakaran, di antaranya Segitiga Api (Triangle of Fire) dan Bidang Empat Api (Tetrahedron of Fire). Segitiga api menjelaskan bahwa kebakaran memerlukan tiga unsur: bahan bakar, oksigen, dan sumber panas. Pemadaman kebakaran dilakukan dengan menghilangkan salah satu dari tiga unsur tersebut. Selain itu, Bidang Empat Api menambahkan unsur reaksi berantai pada pembakaran, yang dapat membantu dalam memahami tahapan kebakaran.
Selain itu, kegiatan ini juga mencakup penjelasan tentang klasifikasi kebakaran berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1980, yang membagi kebakaran menjadi empat kelas, yakni Kelas A (benda padat mudah terbakar), Kelas B (benda cair mudah terbakar), Kelas C (kebakaran yang melibatkan peralatan listrik), dan Kelas D (kebakaran yang melibatkan logam). Peserta juga diberi pemahaman tentang berbagai jenis alat pemadam kebakaran, seperti APAR (Alat Pemadam Api Ringan) dan APAB (Alat Pemadam Api Berat), serta media pemadam kebakaran seperti serbuk, busa, dan karbondioksida (CO2).
Setelah penyuluhan teori, peserta diberikan kesempatan untuk berlatih memadamkan api menggunakan berbagai alat pemadam kebakaran. Praktik ini meliputi pemeriksaan kondisi APAR, cara membuka APAR dengan benar, serta teknik menyemprotkan APAR pada sumber api dengan posisi yang tepat. Selain itu, peserta juga dilatih menggunakan karung goni basah untuk memadamkan api dan melakukan evakuasi jika terjebak dalam ruangan yang berasap, dengan cara merangkak keluar untuk menghindari paparan asap.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai KPPN Purworejo dapat lebih siap dan tanggap dalam menghadapi bahaya kebakaran serta dapat mengimplementasikan prosedur penanggulangan kebakaran yang tepat dan efektif.



