
PUTUSSIBAU - KPPN Putussibau telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2019 juga telah dilaksanakan Sosialisai atasu peraturan menteri keuangan tersebut kepada seluruh satuan kerja lingkup pembayaran KPPN Putussibau.
Pelaksanaan FGD ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilaksanakan oleh KPPN Putussibau dalam rangka persiapan implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP) mulai tanggal 1 Juli 2019. Dengan pelaksanaan FGD ini, akan dapat diketahui kesiapan satuan kerja dalam rangka implementasi penggunaan KKP setelah sosialisasi yang dilakukan pada bulan Februari 2019. Sejauh mana tahapan yang telah dilakukan oleh satuan kerja termasuk persiapan perjanjian kerja sama dengan bank penerbit.
Dalam FGD kali ini selain satuan kerja, turut diundang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku bank penerbit KKP. Selaku narasumber diharapkan BRI langsung dapat menjawab dan memberikan solusi permasalahan, keraguan yang dirasakan oleh satuan kerja untuk penggunaan kartu kredit pemerintah.
Kegiatan FGD berrlangsung dari pukul 08.30 sd 13.00 WIB. Acara dibuka oleh kepala KPPN Putussibau Bapak Heru Marthono. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa salah satu tujuan implementasi KKPN adalah untuk mengurangi transaksi keuangan secara tunai. Penggunaan KKP diperuntukkan bagi belanja keperluan operasional, belanja modal dan belanja perjalanan dinas. Beliau menegaskan bahwa penggunaan KKP akan mulai pada tanggal 1 Juli 2019, untuk itu satker agar mempersiapkan administrasi terutama perjanjian kerjs sama dengan bank. Sebagai narasumber dalam FGD kali ini adalah Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Bapak Sigit Hartono yang memaparkan materi tentang PMK Nomor 196/PMK.05/2019 sekaligus memimpin diskusi dengan peserta FGD.
Hasil dari FGD ini adalah kesepakatan bahwa satuan kerja yang hadir dalam acara FGD akan megimplementasikan KKP ini dalam pengelolaan belanja mereka. Perjanjian kerjasama dengan bank, paling lambat bulan April sudah harus ditandatangani antara Satker dengan Bank Penerbit.