Korupsi, kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Hampir setiap hari media masa di tanah air tidak pernah sepi dari pemberitaan tentang korupsi. Silih berganti berita tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di tanah air. Seolah tiada henti penangkapan terhadap pelaku korupsi di tanah air. Banyaknya penangkapan pelaku korupsi bukanlah sesuatu yang membanggakan bagi negara kita. Saya mengutip dari www.idntimes.com, “Jangan dipikir saya senang, tengah malam tahu-tahu dapat berita (kepala daerah ditangkap karena korupsi), pagi dapat berita (kepala daerah ditangkap KPK)," kata presiden di hadapan ratusan kepala daerah pada bulan Juli 2018 yang lalu. Apa sesungguhnya korupsi itu? Apa bentuk-bentuknya?. Jangan-jangan kita belum memahami sepenuhnya arti “korupsi” sehingga tanpa sadar kita sudah melakukannya.
Pengertian Korupsi
Dalam buku Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berikut beberapa pengertian korupsi:
|
1.
|
Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea : 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary : 1960). Selanjutnya dikatakan bahwa “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Arti kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
|
|
2.
|
Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah Risywah (suap) yang secara terminologis berarti pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan (al-Misbah al-Munir - al Fayumi, al-Muhalla - Ibnu Hazm). Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, bahkan perbuatan ini termasuk dosa besar. Kata risywah kemudian dipakai di Malaysia dalam peraturan anti korupsi menjadi “resuah”.
|
|
3.
|
Istilah korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, adalah “kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan dan ketidakjujuran”(S. Wojowasito-WJS Poerwadarminta: 1978). Pengertian lainnya, “perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta: 1976).
|
|
4.
|
Baharudin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers, menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi yang berbunyi “financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt” (Evi Hartanti: 2008).
|
Bentuk-bentuk Korupsi
Dalam buku saku korupsi yang diterbitkan oleh KPK yang berjudul “Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”, terdapat tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dikelompokkan menjadi tujuh kelom pok yaitu:
|
1.
|
Kerugian keuangan negara
Pada kelompok ini terdapat dua jenis korupsi yang diatur pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu:
|
|
|
a.
|
Melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara; dan
|
|
|
b.
|
Menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara.
|
|
2.
|
Suap menyuap
Pada kelompok ini terdapat dua belas jenis korupsi yang diatur pada pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, pasal 6 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12 huruf a, b, c dan d serta pasal 13. Jenis korupsi dalam kelompok ini adalah:
|
|
|
a.
|
Menyuap pegawai negeri;
|
|
|
b.
|
Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
|
|
|
c.
|
Pegawai negeri menerima suap;
|
|
|
d.
|
Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
|
|
|
e.
|
Menyuap hakim;
|
|
|
f.
|
Menyuap advokat; dan
|
|
|
g.
|
Hakim dan advokat menerima suap
|
|
3.
|
Penggelapan dalam jabatan
Pada kelompok ini terdapat lima jenis korupsi yang diatur pada pasal 8, pasal 9,dan 10 huruf a, b, c. Jenis korupsi dalam kelompok ini adalah:
|
|
|
a.
|
Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
|
|
|
b.
|
Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
|
|
|
c.
|
Pegawai negeri merusakkan bukti;
|
|
|
d.
|
Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti; dan
|
|
|
e.
|
Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
|
|
4.
|
Pemerasan
Pada kelompok ini terdapat tiga jenis korupsi yang diatur pada pasal 12 huruf e, g dan h. Jenis korupsi ini terbagi menjadi dua yaitu:
|
|
|
a.
|
Pegawai negeri melakukan pemerasan; dan
|
|
|
b.
|
Pegawai negeri memeras pegawai yang lain.
|
|
5.
|
Perbuatan curang
Pada kelompok ini terdapat enam jenis korupsi yang diatur pada pasal 7 ayat 1 huruf a, b, c dan d, pasal 7 ayat 2 serta pasal 12 huruf h, jenis korupsi dalam kelompok ini yaitu:
|
|
|
a.
|
Pemborong berbuat curang;
|
|
|
b.
|
Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
|
|
|
c.
|
Rekanan TNI/Polri berbuat curang;
|
|
|
d.
|
Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang; dan
|
|
|
e.
|
Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
|
|
6.
|
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Jenis korupsi ini diatur pada pasal 12 huruf i yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
|
|
7.
|
Gratifikasi
Jenis korupsi ini diatur pada pasal 12B jo. pasal 12C huruf yaitu setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Penerima gratifikasi harus melaporkan kepada KPK paling lambat tiga puluh hari kerja sejak gratifikasi diterima untuk dilakukan penilaian apakah gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau tidak.
|
Korupsi di Indonesia
Korupsi di Indonesia sudah terjadi sejak jaman pra kemerdekaan sampai dengan saat ini. Sejak jaman pemerintah kerajaan, jaman kolonial Belanda, orde lama, orde baru dan era reformasi, korupsi tidak pernah hilang dan seolah sudah menjadi “budaya”. Hancurnya kerajaan-kerajaan besar di nusantara antara lain disebabkan oleh perilaku korup dari sebagain besar bangsawannya. Di jaman penjajahan perilaku korupsi semakin menjadi karena perilaku penjajahan, penindasan, dan pemaksaan dari kolonial Belanda. Perilaku korupsi berlanjut pada masa orde lama, orde baru hingga saat ini.
Sepanjang tahun 2018, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK menjadi yang terbesar sepanjang badan anti korupsi tersebut dibentuk pada tahun 2002. Saya mengutip dari www.cnnindonesia.com. "Jumlah kasus tangkap tangan di tahun 2018 ini melampaui tahun sebelumnya dan merupakan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2018. Hal ini sangat memprihatinkan bagi kita semua, korupsi begitu marak, ratusan orang yang ditangkap karena terlibat korupsi.
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia cenderung stagnan pada skor 37, padahal telah banyak upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi di tanah air. Hal ini menunjukan bahwa upaya penindakan kejahatan korupsi yang dilakukan selama ini belum cukup. Harus ada upaya tindakan pencegahan korupsi dari berbagai lini. Korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa di Indonesia sehingga perlu penanganan yang luar biasa pula dengan melibatkan semua elemen masyarakat.
Hari Anti Korupsi Sedunia
Korupsi telah menjadi masalah dunia dan membawa dampak negatif bagi negara-negara yang sedang melaksanakan pembangunan. Pembangunan yang seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, membawa kemakmuran, kesejahteraan dan kemajuan sebuah negara, menjadi berantakan akibat korupsi yang tidak terkendali. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Konvensi PBB melawan Korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi mengeluarkan resolusi 58/4 dan menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari anti korupsi sedunia. Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi dan dampak negatifnya.
Peringatan hari anti korupsi sedunia merupakan salah satu upaya penguatan pencegahan korupsi dengan cara menanamkan kesadaran anti korupsi di masyarakat. Di Indonesia, hari anti korupsi sedunia rutin dilaksanakan setiap tahun. Seluruh kementerian dan lembaga negara turut serta memeriahkan kegiatan tersebut. Tidak hanya melibatkan pihak internal, bahkan mengajak masayarakat umum berperan serta didalamnya. Jargon-jargon baru dihasilkan untuk menanamkan semangat anti korupsi. Tahun ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan melahirkan jargon “Anti Korupsi Jati Diri Kami”. KPPN Putussibau sebagai salah satu instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan telah melaksanakan internalisasi dan eksternalisasi semangat anti korupsi tersebut melalui berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu sosialisasi, bimbingan teknis dan kegiatan jalan sehat pada tanggal 21 Desember 2018. Hari anti korupsi sedunia tahun 2018 seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka, tetapi mampu menanamkan kesadaran dan membangkitkan semangat anti korupsi secarah menyeluruh sehingga mampu menjadi jati diri.
Anti Korupsi Sebagai Jati Diri
Dalam kamus besar bahasa indonesia (KBBI), pengertian jati diri adalah ciri-ciri, gambaran, atau keadaan khusus seseorang atau suatu benda. Arti lainnya adalah identitas atau dengan istilah lain dapat diartikan sebagai karakter. Ditjen Perbendaharaan melalui jargon “Anti Korupsi Jati Diri Kami” berupaya untuk menjadikan anti korupsi sebagai jati diri, menjadi karakter dan identitas baru. Perubahan tersebut tentu tidak bisa terjadi secara instan, diperlukan kerja keras, kekompakan dari seluruh pejabat, pegawai bahkan dari keluarga untuk menanamkan kesadaran dan semangat anti korupsi. Tindakan pencegahan korupsi melalui edukasi akan lebih efektif dari pada penindakan kejahatan korupsi. Dimulai dari diri kita, keluarga, instansi dan masyarakat, sehingga anti korupsi tidak hanya menjadi jati diri kami tetapi menjadi jati diri bangsa Indonesia. Terakhir saya mengutip ungkapan klasik dalam upaya pemeberantasan korupsi “To end corruption is my dream; togetherness in fighting it makes the dream come true”
Putussibau, 30.12.2018
Samsul Arifin (Kasubbag Umum KPPN Putussibau)
Referensi:
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi (2011), Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi, Jakarta:Kemendikbud.
Komisi Pemberantasan Korupsi (2006), Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Santi Dewi (2018), Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2018, (online) https://www.idntimes.com/news/indonesia/santi-dewi/deretan-kepala-daerah-yang-terjaring-ott-kpk-sepanjang, diakses tanggal 30 Desember 2018).
Feri Agus Setyawan (2018), KPK Sebut Jumlah OTT Selama 2018 Terbanyak Sepanjang Sejarah, (online) https://www.cnnindonesia.com/nasional/ 20181219133402-12-354858/kpk-sebut-jumlah-ott-selama-2018-terbanyak-sepanjang-sejarah, diakses tanggal 30 Desember 2018)
Dylan Aprialdo Rachman (2018), Pimpinan KPK: OTT Meningkat, tetapi Indeks Persepsi Korupsi Stagnan (online) https://nasional.kompas.com/ read/2018/12/04/ 17295621/pimpinan-kpk-ott-meningkat-tetapi-indeks-persepsi-korupsi-stagnanm, diakses tanggal 30 Desember 2018)
Ilham Awaliyah Pimay (2018), Lengkap Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia, Diperingati Setiap 9 Desember, (online) http://jateng.tribunnews.com/2018/12/04/ lengkap-sejarah-hari-anti-korupsi-sedunia-diperingati-setiap-9-desember, diakses tanggal 30 Desember 2018)
Kamus KKBI (2018), Arti Kata Jati Diri KBBI Kamus Bahasa Indonesia, (online) http://www.kamuskbbi.id/kbbi/artikata.php?mod=view&Jati%20Diri&id=33189-arti-maksud-definisi-pengertian-Jati%20Diri.htm, diakses tanggal 30 Desember 2018)
_________(2011), Menulis Referensi atau Daftar Pustaka Yang Baik dan Benar, (online) https://diskusikuliah.wordpress.com/2011/01/30/menulis-referensi-atau-daftar-pustaka-yang-baik-dan-benar/#respond, diakses 30 Desember 2018)