TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI
Gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pelaporan Gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Keuangan:
Pelaporan Gratifikasi melalui KPK:

KPPN Putussibau melaksanakan kegiatan Inovasi Teras KPPN, Teras KPPN ini sebagai sarana untuk mendukung pelaksanaan EPA Kanwil DJPb yang dilaksanakan setiap bulan dengan mengidentifikasi permasalahan serta potensi munculnya permasalahan satker.
Kali ini Teras KPPN dilaksanakan bersama KPP BC Nanga Badau dalam rangka mendorong akselerasi penyerapan belanja APBN TA 2024 serta mengidentifikasi permasalahan serta potensi munculnya permasalahan satker pada penyerapan maupun capaian IKPA agar dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Serta TERAS KPPN Kali ini juga berfokus pada
-Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker K/L
-Asistensi dan Evaluasi Aplikasi SAKTI
-Asistensi Digitalisasi Pembayaran (KKP, Digipay, dan CMS)
-Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan
Evalusasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi perbaikan terkait dengan pelaksanaan APBN di Kapuas Hulu



Senin, 18 Maret 2024, Kepala KPPN Putussibau menyerahkan penghargaan Pegawai Terbaik dan PPNPN Teladan untuk periode Triwulan IV Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dari setiap pegawai dan sebagai motivasi bagi pegawai lain untuk selalu memberikan kinerja terbaiknya.
Selamat Kepada:
1. Rofiq Nugroho sebagai Pegawai Terbaik
2. Badriansah sebagai PPNPN Teladan
KPPN Putussibau bangga memiliki pegawai dan PPNPN yang berprestasi. Semoga penghargaan ini dapat memotivasi seluruh pegawai dan PPNPN untuk terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholders.


Kamis, 21 Maret 2024, KPPN Putussibau menyalurkan galangan dana Zakat dari para pegawai ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kapuas Hulu. Penyaluran zakat tersebut selain sebagai sarana berbagi kepada sesama, juga merupakan bentuk dukungan kepada Baznas.



Putussibau, 3 Mei 2024. Kepala KPPN Putussibau menerima kunjungan kedinasan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ibu Ana Mariana, ST, MM beserta Kepala Bidang Koordinasi Perencanaan dan Kerja Sama. Dalam kunjungan tersebut Ibu Ana Mariana menyampaikan informasi sekaligus permintaan dukungan dari KPPN Putussibau terkait upaya peningkatan ekspor melalui PLBN Nanga Badau.
Kepala KPPN Putussibau menyampaikan bahwa KPPN Putussibau sangat mendukung upaya-upaya peningkatan ekspor di Kabupaten Kapuas Hulu salah satunya melalui penyampaian data ekspor dalam kegiatan Press Release APBN oleh KPPN Putussibau yang dilakukan setiap bulan.
Dukungan dari seluruh pihak terutama pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan dalam upaya memanfaatkan wilayah Kapuas Hulu sebagai daerah yang mempunyai pos lintas batas negara melalui peningkatan ekspor ke negara tetangga. Dengan meningkatnya ekspor melalui PLBN Naga Badau tentunya dapat menggerakkan roda perekonomian yang otomatis meningkatkan Pendapat Asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat di Kapuas Hulu.


Dalam rangka mendukung peran Regional Chief Economist (RCE) dan Financial Advisory, KPPN Putussibau senantiasa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang turut berperan dalam pengelolaan APBN dan APBD.
Pada hari Rabu, 03 April 2024 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala KPPN Putussibau, Bapak Sri Winarno, turut serta dalam kegiatan Rapat Paripurna: Penyampaian Pidato Bupati Kapuas Hulu tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2023.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2023 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kapuas Hulu disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PLPPD) sebagai informasi kepada masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2023 merupakan hasil pelaksanaan visi dan misi kepala daerah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang dibuat dengan arah kebijakan serta tujuan berdasarkan isu strategis yang ada. Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah, yang meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Daerah tahun 2023 sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026.





