Pada hari Kamis 15 November 2018 KPPN Semarang II selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadakan ujian sertifikasi bendahara. Ujian yang bertempat di ruang rapat KPPN KPPN Semarang II ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri atas 4 (empat) orang bendahara penerimaan, 11 (sebelas) orang bendahara pengeluaran, dan 5 (lima) orang bendahara pengeluaran pembantu. Sebelumnya telah dilakukan uji verifikasi berkas oleh KPPN Semarang II selaku Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS) dan dinyatakan 20 orang bendahara tersebut lulus verifikasi berkas sehingga berhak mengikuti ujian sertifikasi bendahara. Para peserta ujian sertifikasi bendahara ini merupakan bendahara satuan kerja/kantor pengelola dana APBN yang berlokasi di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga.
Penyelenggaran ujian sertifikasi bendahara ini dibuka oleh Plh. Kepala KPPN Semarang II Bapak Adi Kristanto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan agar para peserta dapat mengerjakan soal ujian sertifikasi bendahara dengan tenang serta mengungkapkan sertifikasi bendahara ini sebagai pengakuan negara bahwa para peserta berkompeten untuk mengemban tugas sebagai bendahara negara.
Sebelum ujian dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan kegiatan refreshment berupa pemaparan beberapa materi diklat bendahara kepada para peserta dengan narasumber Treasury Management Representative (TMR) KPPN Semarang II. Selanjutnya dimulailah ujian sertifikasi bendahara yang dilaksanakan secara online melalui mekanisme ujian sertifikasi bendahararefreshment/Computer Based-Test (CBT) dan Internet Based-Test (IBT) selama 1 (satu) jam.
Para peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan diberikan sertifikat bendahara dengan nomor register yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Bagi para peserta yang belum lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali. Dalam hal peserta ujian masih gagal setelah dua kali ujian ulang, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan akan memberikan rekomendasi kepada kepala kantor/KPA satker tersebut untuk tidak mengangkat yang bersangkutan menjadi bendahara, Sertifikat Bendahara ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengikuti ujian sertifikasi lagi.