Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241
Bertempat di Ruang Rapat KPPN Semarang II, pada hari Selasa dan Rabu , tanggal 26 dan 27 April 2022 telah dilaksanakan Ujian Kenaikan Jenjang Jabatan Fungisonal Analis Pengelolaan APBN dan Jabatan Fungional Pranata Keuangan APBN Peiode I Tahun 2022.

sesuai Pengumuman Direktur sistem Perbendaharaan Nomor : PENG-7/PB.7/2022 tentang Penetapan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dalam Rangka Kenaikan Jenjang jabatan Periode I Tahun 2022. Pelaksanaan Uji Kompetensi tersebut terdiri atas Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural diikuti oleh 6 peserta pada hari selasa, 26 April 2022 , dan Uji Kompetensi Teknis diikuti oleh 3 peserta pada hari Rabu 27 April 2022.

Bertempat di Ruang Pelayanan KPPN Semarang II, Selasa 15 Maret 2022 telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 oleh seluruh Pegawai KPPN Semarang I. merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka implementasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada KPPN Semarang II, sesuai KEP-300/PB/2021 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Pada Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Sebagaimana kita ketahui bahwa implementasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 secara menyeluruh pada unit kerja di lingkup DJPb, tertuang dalam milestones DJPb tahun 2019-2024 yang menjadi salah satu prioritas utama untuk dilaksanakan. Implementasi SMAP pada tahun 2022 ini akan diikuti oleh 27 unit kerja vertikal Ditjen Perbendaharaan yang telah memperoleh predikat WBBM.

Merupakan kebanggaan sekaligus tantangan tersendiri bagi KPPN Semarang II yang diberikan amanah untuk melaksanakan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada tahun 2022, Mewujudkan organisasi yang bersih dan berintegritas adalah menjadi harga mati harus kita penuhi, untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Semarang II, Sugiarso menekankan kembali komitmen untuk melawan segala bentuk penyuapan. Terlebih KPPN Semarang II sudah lebih dulu menerapkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada tahun 2014, dan berdasarkan hasil monev Itjen Kemenkeu tahun 2021 ,berhasil kembali mempertahankan predikat WBBM tersebut.

Dengan penandatanganan komitmen implementasi ISO 37001:2016 ini, merupakan tanggung jawab bersama bagi seluruh pegawai KPPN Semarang II. Diharapkan seluruh pegawai KPPN Semarang II siap untuk berkontribusi kemampuan terbaiknya untuk penerapan ISO SMAP 37001:2016 di tahun 2022 ini.

KPPN Semarang II Siap Terapkan Manajemen Anti Penyuapan..!
KPPN Semarang II....Luar Biasa !!!
Pada hari Senin, 24 Agustus KPPN Semarang II mulai mengadakan End User Training SAKTI Web Full Module pada Mitra Kerja KPPN Semarang II. Kegiatan ini dibagi dalam 2 (dua) tahap yaitu EUT SAKTI Kelompok modul Pelaksanaan yang meliputi Modul Komitmen, Modul Pembayaran dan Modul Bendahara, yang dilaksanakan pada 24 s.d. 27 Agustus 2021, dan tahap ke-2 untuk Kelompok modul Pelaporan yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2021 s.d. 3 September 2021, meliputi Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, dan Modul GL Pelaporan.

Kepala Seksi MSKI Bapak Gunawan Setiono yang mewakili Kepala KPPN Semarang II dalam sambutannya menyampaikan bahwa Implementasi SAKTI Full akan dilaksanakan mulai tahun 2022, dengan transaksi pertama yaitu Gaji Januari 2022. Pada kesempatan tersebut Bapak Gunawan menyampaikan bahwa SAKTI bukan sekedar mengubah proses bisnis menjadi digital, tetapi tidak kalah penting adalah pemrosesan data dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan tepat tanpa waktu lag, sehingga nantinya tidak perlu lagi berbulan-bulan untuk menyusun laporan keuangan, dan akurasinya juga lebih baik.
Bapak Gunawan mengajak Satker mitra kerja KPPN Semarang II untuk dapat mengikuti dengan seksama End User Training SAKTI ini, dan dapat menyelesaikan soal pelatihan dengan tuntas, karena EUT merupakan ajang pembelajaran demi suksesnya implementasi SAKTI.
Dalam EUT SAKTI kali ini, satker dipandu dalam pengoperasian Transaksi SAKTI dalam kelompok modul Pelaksanaan pada minggu pertama dan Kelompok Modul Pelaporan pada minggu kedua.
Selain itu, KPPN Semarang II dan Satker bersinergi dalam implementasi SAKTI Full Module dengan menyiapkan koneksi internet yang memadai, menyiapkan SDM yang akan ditunjuk sebagai calon pengguna SAKTI yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan, mengikuti agenda kegiatan (Sosialisasi/Bimtek/FGD/dll) dalam rangka persiapan roll out SAKTI, dan dapat melakukan pembelajaran secara mandiri terkait SAKTI pada Youtube SAKTI dan/atau aplikasi mobile Pandu SAKTI.

Pada hari Rabu , tanggal 16 Maret 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan Sistem Digipay dan Marketplace secara daring melalui live zoom meeting dan channel You Tube KPPN Semarang II. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Bank BRI, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bendahara Pengeluaran dari 16 satuan kerja lingkup KPPN Semarang II yang mempunyai rekening BPG di Bank BRI.

Sebagaimana kita ketahui Penggunaan Digipay - Marketplace diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-20/PB.2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, dan secara teknis diatur dengan Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-1209/PB.3/2021 tanggal 30 Juli 2021 dan ND-221/PB.3/2022 tanggal 10 Februari 2022. Bedasarkan hasil monitoring pada aplikasi digipay, terdapat beberapa satker yang telah menggunakannya dalam transaksi pembayaran APBN yaitu Kanwil BPN Provinsi Jateng, Balai Diklat Keagamaan, dan BPKP.

Pada kesempatan ini dilakukan Sharing Session antara pihak perbankan yaitu BRI Kantor Wilayah Jawa Tengah, satker BPKP Prowinsi Jawa Tengah dan KPPN Semarang II selaku Admin Penggunaan User Digipay. Satuan kerja BPKP menyampaikan beberapa saran perbaikan salah satunya agar nama vendor bisa ditampilkan pada aplikasi marketplace sebelum dilakukan proses checkout, sedangkan dari pihak BRI menyampaikan kesiapannya untuk mendukung program perluasan KKP, Digipay-Marketplace. Sedangkan persyaratan rekanan/vendor untuk bisa mengikuti sistem marketplace harus memiliki rekening giro sesuai dengan rekening Bendahara Satker.

KPPN Semarang II bersama pihak perbankan BRI mengajak para stakeholder, satuan kerja dan rekanan/vendor UMKM untuk meggunakan Digipay-Marketplace sebagai platform transaksi bagi satuan kerja pengguna APBN yang akan memberikan keuntungan diantaranya otomatisasi transaksi, otomatisasi perpajakan dan kepastian pembayaran bagi vendor/rekanan.
Pada hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022, KPPN Semarang II mengadakan kegiatan Bimtek Penggunaan Aplikasi web PPNPN dan integrasi dengan SAKTI. Acara diadakan online dengan media zoom KPPN Semarang II serta live youtube, dibuka oleh Kepala Seksi MSKI mewakili Kepala KPPN Semarang II.
Acara bimtek menghadirkan fasilitator CSO KPPN Semarang II, Sukron Saddat dengan menyampaikan materi seperti gambaran umum penggunaan aplikasi, demo proses perekaman data, upload dan proses rekon. Setelah proses di aplikasi web base dilanjutkan dengan demo proses integrasi di aplikasi SAKTI. Acara diakhiri dengan tanya jawab peserta dengan fasilitator.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk persiapan pengajuan SPM Pembayaran Penghasilan PPNPN bulan Januari yang dibayar pada awal bulan Februari 2022, untuk menjamin proses pembayaran dapat dilakukan tepat waktu, serta mengantisipasi lebih awal adanya kendala di aplikasi web base yang baru dilaunching
DALAM struktur APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu jenis Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infastruktur ekonomi berkelanjutan.
Fungsi DAK Fisik adalah untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antardaerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik, seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, penyediaan perumahan di permukiman kumuh dan penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung puskesmas.
Pada tahun 2021, DAK Fisik mengalami refocusing dan simplifikasi jenis/bidang/kegiatan agar alokasi per daerah signifikan dan optimal dalam rangka pemulihan dampak pandemi Covid-19, peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik dan penguatan sinergi dengan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan sumber lainnya.
Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah melakukan realokasi anggaran dengan memangkas beberapa jenis TKDD pada APBN 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan TKDD dalam mendukung penanganan Covid-19.
Khusus untuk Pagu alokasi DAK fisik turun menjadi Rp 63,64 triliun dari sebelumnya senilai Rp 65,24 triliun. Dari total pagu DAK fisik tersebut, pemerintah menetapkan Rp 329,25 miliar sebagai cadangan DAK fisik.
Dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai satuan kerja penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.
Khusus untuk DAK Fisik, tahun 2021 ini KPPN Semarang II memiliki pagu anggaran sebesar Rp 238,15 miliar meningkat tajam dari tahun sebelumnya sebesar Rp 139,07 miliar, berbanding terbalik dengan pagu alokasi secara nasional yang mengalami penurunan.
Pagu anggaran tersebut terdiri dari 48 bidang/sub bidang regular dan penugasan yang terbagi atas 3 wilayah yaitu Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, serta Kota Salatiga.
Jenis penyalurannya sendiri terbagi atas penyaluran bertahap dan sekaligus campuran (sekaligus dengan rekomendasi K/L untuk bidang tertentu). KPPN Semarang II tidak melaksanakan penyaluran sekaligus (pagu anggaran sampai dengan Rp 1 miliar) karena rata-rata pagu bidangnya lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proses bisnis penyaluran DAK Fisik masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Perubahan kebijakan yang dinamis di masa pandemi Covid-19 ini pada akhirnya memang sedikit berdampak pada proses awal penyaluran DAK Fisik, yaitu keterlambatan proses pengadaan. Apalagi dengan adanya kewenangan pre-review oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah terhadap dokumen penyaluran DAK Fisik termasuk data kontrak kegiatan tentunya akan menambah kebutuhan waktu sebelum dokumen dapat diajukan penyalurannya.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, yang menetapkan batas waktu pengajuan penyaluran DAK Fisik tahap I termasuk persetujuan daftar kontrak kegiatan dari semula 21 Juli menjadi 31 Agustus, KPPN Semarang II berupaya secara optimal mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan penyaluran.
Berbagai langkah koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Inspektorat Daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima alokasi DAK Fisik tahun 2021.
Sampai dengan pertengahan triwulan III ini, KPPN Semarang II telah menyalurkan DAK Fisik sebesar Rp 46,47 miliar atau 19,51% dari total pagu yang terdiri atas Rp penyaluran tahap I sebesar Rp 36,40 miliar dan tahap II sebesar Rp 10,07 miliar. Pada pagu alokasi bidang lebih dari Rp 1 miliar, perekaman satu data kontrak kegiatan fisik dilakukan sebagai syarat penyaluran DAK Fisik tahap I sebesar 25% dari total pagu anggaran.
Sedangkan syarat penyaluran tahap II sebesar 45% adalah tercapaianya realisasi anggaran paling sedikit 75% dan terdapat capaian keluaran (output). Penyaluran tahap II ini sudah memperhitungkan pagu alokasi berdasarkan nilai kontrak kegiatan sehingga penyaluran DAK Fisik tahap II belum dapat dilaksanakan apabila daftar kontrak kegiatan tersebut belum final.
Selain percepatan penyaluran DAK Fisik tahap I dan II, KPPN Semarang II terus melakukan pendekatan secara intensif dalam rangka monitoring progress persiapan penyaluran DAK Fisik sekaligus campuran, di mana Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan/barang menjadi salah satu persyaratannya.
Ketika satu kegiatan sudah terbit BAST, maka penyaluran sebesar nilai BAST telah dapat dilakukan tanpa menunggu daftar kontrak kegiatan telah lengkap atau final. Upaya pemberian pemahaman hal tersebut juga terus disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang perbedaan proses bisnis penyaluran antara bertahap dan sekaligus campuran ini.
Prinsip kecepatan dan ketepatan data yang harus dijaga dalam penyaluran DAK Fisik. Meski tenggat batas waktu semakin dekat akan tetapi seluruh proses harus tetap memenuhi standar pelaksanaan, mulai dari proses pengadaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporannya.
Untuk itu kerja sama dan koordinasi yang baik sangat diperlukan baik di dalam internal pemerintah daerah maupun antara pemerintah daerah dengan KPPN. Di samping itu perlu adanya komunikasi yang baik antara OPD, APIP, dan pemda dalam memperhitungkan waktu yang diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun kegiatan yang gagal terlaksana.
Dengan sinergi yang baik antara pihak-pihak yang terkait, KPPN Semarang II optimistis penyaluran DAK Fisik tahun 2021 akan dapat terlaksana dengan baik dan optimal demi mencapai tujuan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah khususnya dan menunjang peningkatan ekonomi nasional pada umumnya.(HS)
Penulis: Alief Tri Soesanto, Pejabat Pengawas pada KPPN Semarang 2.