DALAM struktur APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu jenis Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang terdiri dari DAK Fisik dan DAK Non Fisik. DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infastruktur ekonomi berkelanjutan.
Fungsi DAK Fisik adalah untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antardaerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik, seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, penyediaan perumahan di permukiman kumuh dan penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung puskesmas.
Pada tahun 2021, DAK Fisik mengalami refocusing dan simplifikasi jenis/bidang/kegiatan agar alokasi per daerah signifikan dan optimal dalam rangka pemulihan dampak pandemi Covid-19, peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik dan penguatan sinergi dengan belanja kementerian/lembaga (K/L) dan sumber lainnya.
Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah melakukan realokasi anggaran dengan memangkas beberapa jenis TKDD pada APBN 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan TKDD dalam mendukung penanganan Covid-19.
Khusus untuk Pagu alokasi DAK fisik turun menjadi Rp 63,64 triliun dari sebelumnya senilai Rp 65,24 triliun. Dari total pagu DAK fisik tersebut, pemerintah menetapkan Rp 329,25 miliar sebagai cadangan DAK fisik.
Dalam rangka mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai satuan kerja penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.
Khusus untuk DAK Fisik, tahun 2021 ini KPPN Semarang II memiliki pagu anggaran sebesar Rp 238,15 miliar meningkat tajam dari tahun sebelumnya sebesar Rp 139,07 miliar, berbanding terbalik dengan pagu alokasi secara nasional yang mengalami penurunan.
Pagu anggaran tersebut terdiri dari 48 bidang/sub bidang regular dan penugasan yang terbagi atas 3 wilayah yaitu Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, serta Kota Salatiga.
Jenis penyalurannya sendiri terbagi atas penyaluran bertahap dan sekaligus campuran (sekaligus dengan rekomendasi K/L untuk bidang tertentu). KPPN Semarang II tidak melaksanakan penyaluran sekaligus (pagu anggaran sampai dengan Rp 1 miliar) karena rata-rata pagu bidangnya lebih dari Rp 1 miliar.
Dalam pelaksanaannya, proses bisnis penyaluran DAK Fisik masih berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik.
Perubahan kebijakan yang dinamis di masa pandemi Covid-19 ini pada akhirnya memang sedikit berdampak pada proses awal penyaluran DAK Fisik, yaitu keterlambatan proses pengadaan. Apalagi dengan adanya kewenangan pre-review oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah terhadap dokumen penyaluran DAK Fisik termasuk data kontrak kegiatan tentunya akan menambah kebutuhan waktu sebelum dokumen dapat diajukan penyalurannya.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan nomor 13/KM.7/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penerimaan Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, yang menetapkan batas waktu pengajuan penyaluran DAK Fisik tahap I termasuk persetujuan daftar kontrak kegiatan dari semula 21 Juli menjadi 31 Agustus, KPPN Semarang II berupaya secara optimal mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan penyaluran.
Berbagai langkah koordinasi telah dilakukan dengan melibatkan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Inspektorat Daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima alokasi DAK Fisik tahun 2021.
Sampai dengan pertengahan triwulan III ini, KPPN Semarang II telah menyalurkan DAK Fisik sebesar Rp 46,47 miliar atau 19,51% dari total pagu yang terdiri atas Rp penyaluran tahap I sebesar Rp 36,40 miliar dan tahap II sebesar Rp 10,07 miliar. Pada pagu alokasi bidang lebih dari Rp 1 miliar, perekaman satu data kontrak kegiatan fisik dilakukan sebagai syarat penyaluran DAK Fisik tahap I sebesar 25% dari total pagu anggaran.
Sedangkan syarat penyaluran tahap II sebesar 45% adalah tercapaianya realisasi anggaran paling sedikit 75% dan terdapat capaian keluaran (output). Penyaluran tahap II ini sudah memperhitungkan pagu alokasi berdasarkan nilai kontrak kegiatan sehingga penyaluran DAK Fisik tahap II belum dapat dilaksanakan apabila daftar kontrak kegiatan tersebut belum final.
Selain percepatan penyaluran DAK Fisik tahap I dan II, KPPN Semarang II terus melakukan pendekatan secara intensif dalam rangka monitoring progress persiapan penyaluran DAK Fisik sekaligus campuran, di mana Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan/barang menjadi salah satu persyaratannya.
Ketika satu kegiatan sudah terbit BAST, maka penyaluran sebesar nilai BAST telah dapat dilakukan tanpa menunggu daftar kontrak kegiatan telah lengkap atau final. Upaya pemberian pemahaman hal tersebut juga terus disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang perbedaan proses bisnis penyaluran antara bertahap dan sekaligus campuran ini.
Prinsip kecepatan dan ketepatan data yang harus dijaga dalam penyaluran DAK Fisik. Meski tenggat batas waktu semakin dekat akan tetapi seluruh proses harus tetap memenuhi standar pelaksanaan, mulai dari proses pengadaan sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporannya.
Untuk itu kerja sama dan koordinasi yang baik sangat diperlukan baik di dalam internal pemerintah daerah maupun antara pemerintah daerah dengan KPPN. Di samping itu perlu adanya komunikasi yang baik antara OPD, APIP, dan pemda dalam memperhitungkan waktu yang diperlukan agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun kegiatan yang gagal terlaksana.
Dengan sinergi yang baik antara pihak-pihak yang terkait, KPPN Semarang II optimistis penyaluran DAK Fisik tahun 2021 akan dapat terlaksana dengan baik dan optimal demi mencapai tujuan dalam rangka pemulihan ekonomi daerah khususnya dan menunjang peningkatan ekonomi nasional pada umumnya.(HS)
Penulis: Alief Tri Soesanto, Pejabat Pengawas pada KPPN Semarang 2.