DIGIPAY SATU VERSI 2.0, SEBUAH LANGKAH MENUJU INTEGRASI EKOSISTEM PLATFORM PEMBAYARAN PEMERINTAH
Jl. Ki Mangunsarkoro No. 34 Semarang – 50241
DIGIPAY SATU VERSI 2.0, SEBUAH LANGKAH MENUJU INTEGRASI EKOSISTEM PLATFORM PEMBAYARAN PEMERINTAH
Kepala KPPN Semarang II, Isus Setyaningsih, bersama segenap pegawai KPPN Semarang II melaksanakan Jalan Sehat pada Jumat, 19 April 2024. Rute perjalanan adalah dari KPPN Semarang II menuju Taman Indonesia Kaya. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental para pegawai serta meningkatkan kebersamaan pegawai KPPN Semarang II.

Dalam kegiatan ini juga Kepala KPPN Semarang II memberikan arahan singkat terkait komitmen pegawai KPPN Semarang II dalam melaksanakan kode etik dan perilaku pegawai serta senantiasa untuk bersikap tegas dalam menegakkan integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi. Kepala Kantor dan para pegawai berbincang dengan santai untuk dapat lebih saling mengenal sesama pegawai KPPN Semarang II.


Kegiatan Financial Advisor pada lingkup Central Government telah dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 pukul 09.30 wib s.d. selesai di Ruang Sinergi KPPN Semarang II. Kegiatan ini mengangkat tema "Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Semarang II". Adapun satker yg dilakukan evaluasi pelaksanaan anggaran kali ini adalah:
1. Kantor Pencarian dan Pertolongan Semarang
2. Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang
3. Universitas Islam Negeri Salatiga
4. Kantor Kementerian Agama Kota Semarang
5. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah
Satuan kerja menyambut positif kegiatan hari ini sebagai sarana sinergi dan edukasi pelaksanaan APBN
KPPN Semarang II pada tanggal 20 September 2023, mengadakan kegiatan sosialisasi ISO SMAP 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) yang dihadiri oleh, Pejabat PPK KPPN Semarang II, Bapak Alief, Ketua FKAP Bapak Andang Prihasnowo serta Pimpinan Penyedia Barang dan Jasa, mitra kerja KPPN Semarang II dari 8 (delapan) perusahaan,

Acara sosialisasi ISO SMAP dilaksanakan di Ruang Rapat KPPN Semarang II lantai II.
Kepala KPPN Semarang II yang diwakili Bapak Alief, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPPN Semarang II dan para penyedia barang atau jasa telah bermitra untuk memenuhi kebutuhan operasional kantor baik penyediaan barang konsumsi, pemeliharaan mesin atau pemerliharaan kendaraan. Selain itu Bapak Alief menyampaikan tentang pentingnya integritas dan komitmen tidak melakukan penyuapan atau pemberian gratifikasi. Pada saat ini KPPN Semarang II sedang menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, mengharapkan dukungan dari para mitra selaku penyedia barang dan jasa.
Fasilitator acara, Andang Prihasnowo selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) KPPN Semarang menyampaikan beberapa ketentuan dalam klausul ISO termasuk definisi penyuapan, hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan atau diberikan, tatacara pelaporan pengaduan atas tindakan penyuapan atau pengaduan. Fasilititas penyampaian pengaduan melalui akses.
Adapun manfaat implementasi ISO (a) Mencegah, mendeteksi, mengatasi risiko penyuapan (b) Peningkatan sistem manajemen, pengakuan internasional (c) mencegah konflik kepentingan di internal organisasi (d) efisiensi biaya ( e ) menciptakan kesadaran/budaya anti penyuapan
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi upaya penyuapan atau gratifikasi dari para penyedia barang/jasa kepada para pegawai KPPN Semarang I, baik yang menguntungkan para penyedia barang/jasa ataupun menguntungkan pegawai KPPN Semarang II
KPPN Semarang II pada Kamis (02/05/2024) melaksanakan kegiatan Bimtek Penyusunan LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU melalui Aplikasi SAKTI seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Semarang II bertempat di Aula Lantai II KPPN Semarang II.

Kepala KPPN Semarang II, Isus Setyaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pertanggungjawaban Bendahara, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharan telah mengembangkan Aplikasi SAKTI sebagai tools yang dapat mendukung simplifikasi proses bisnis dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN. Rollout Penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran dan validasi LPJ Bendahara Pengeluaran melalui SAKTI bagi seluruh Satker Kementerian/Lembaga telah dilaksanakan atas penyampaian LPJ periode Bulan Februari 2024, sedangkan Rollour LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara BLU dijadwalkan pada April 2024. Dalam rangka pelaksanaan Roll out tersebut KPPN Semarang II menyelanggarakan kegiatan Bimtek Penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Bendahara Badan Layanan Umum untuk 35 satuan kerja, yang terdiri dari 29 Bendahara Penerimaan dan 6 Bendahara Badan Layanan Umum.

Narasumber pertama, Aris Suprapto, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyampaikan materi terkait Redesain LPJ Bendahara SAKTI. Migrasi proses bisnis atas penyampaian dan validasi LPJ Bendahara merupakan salah satu bentuk dalam mendukung simplifikasi dan digitalisasi proses bisnis penyampaian LPJ ke KPPN.Selama ini satker menggunakan aplikasi SAKTI dan SPRINT dalam penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN. Hal tersebut dirasa kurang efektif karena harus menggunakan dua aplikasi, yang seharusnya bisa dioptimalkan dari aplikasi SAKTI. Selain itu, beliau juga menyampaikan tahapan penyusunan LPJ Bendahara SAKTI dari tiap user sesuai tahapan.

Narasumber kedua, Tim Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Semarang II yaitu Fitri Syamsiani dan Marisa Agustina, memandu pelaksanaan kegiatan bimtek penyusunan LPJ Bendahara yaitu melalui hands on pada Aplikasi PANDUSAKTI, mulai dari login sampai dengan penyampaian LPJ Bendahara serta validasi oleh KPPN. Proses penyusunan LPJ Bendahara melibatkan user bendahara sebagai penyusun LPJ Bendahara dan user KPA sebagai validator LPJ Bendahara sebelum dokumen LPJ diunggah ke SAKTI dan dikirim ke KPPN.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan pengisian survei atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi. Dalam sosialisasi ini juga Kepala KPPN Semarang II menyampaikan komitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan tetap menjaga integritas dengan tidak menerima gratifikasi.
KPPN Semarang II pada Selasa (06/02/2024) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2023 - Unaudited kepada penyusun Laporan Keuangan seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Semarang II bertempat di Aula Lantai II KPPN Semarang II.
![]() |
Kepala KPPN Semarang II, Isus Setyaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yaitu kewajiban Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan LKKL (Unaudited) kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah anggaran berakhir, satuan kerja wajib menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited baik kepada KPPN selaku Kuasa BUN maupun kepada UAPPAW masing-masing. Untuk mendukung pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharan mulai Tahun 2022 menerapkan penggunaan Aplikasi SAKTI secara full modul dalam proses perekaman tagihan/transaksi sampai dengan pelaporan keuangan. Selanjutnya untuk memberikan pedoman standar dan kebijakan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Lembaga secara berjenjang mulai dari tingkat UAKPA, UAPPA-W sampai UAPA, Menteri Keuangan menerbitkan PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi serta evaluasi dalam rangka meningkatkan keandalan dan kualitas Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran mulai dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Berdasarkan hasil monitoring data sampai saat ini masih terdapat Pending Matters berupa data To Do List pelaporan (ketidaksesuaian antara kode akun VS kode barang baik Persediaan ataupun Aset Tetap) yang perlu ditindaklanjuti agar dapat menghasilkan laporan yang andal dan akurat.

Narasumber pertama, Ari Setyo Prihdiyanti dari Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Narasumber menjelaskan tentang Sistematika Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Satuan Kerja. Satuan kerja wajib menyampaikan Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain itu narasumber juga menjelaskan tentang kertas kerja telaah laporan keuangan sebagai salah satu tools untuk meningkatkan akurasi data laporan keuangan satuan kerja.

Narasumber kedua, Marisa Agustina dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Semarang II menyampaikan materi tentang Evaluasi Pelaksanaan Pelaporan Keuangan Satuan Kerja Tahun 2023. Narasumber memaparkan tentang pelaksanaan rekonsiliasi eksternal dan penyelesaian to do list Tahun 2023 sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Rekonsiliasi dilakukan atas pagu belanja, belanja, pengembalian belanja, pendapatan, Kas di Bendahara Pengeluaran dan Kas dari Hibah. Terdapat beberapa permasalahan pada Tahun 2023 seperti adanya TDK COA, kesalahan dalam pembuatan billing pengembalian belanja, kesalahan penggunaan akun/COA dalam SPM.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan pengisian survei atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi. Dalam sosialisasi ini juga Kepala KPPN Semarang II menyampaikan komitmen untuk memberikan layanan terbaik dengan tetap menjaga integritas dengan tidak menerima gratifikasi.

Bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia, KPPN Semarang II mengadakan Sosialisasi Cashless Society dan Bimtek Penggunaan CMS pada hari Kamis 12 Oktober 2023 bertempat di Aula KPPN Semarang II kepada satuan kerja mitra kerja KPPN Semarang II dengan rekening pengeluaran di BNI.

Modernisasi pengelolaan keuangan negara pada era industri 4.0 menjadi sebuah keharusan, dimana pengelolaan belanja negara maupun penerimaan negara dituntut untuk dapat beradaptasi dengan dengan teknologi guna mendapatkan nilai tambah yang lebih besar (value for money). Tuntutan modernisasi ini seiring sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan birokrasi yang transparan dan akuntabel. Faktor-faktor ini mendorong pemerintah untuk menciptakan mekanisme pelaksanaan sistem transaksi nontunai (cashless government) sebagai salah satu upaya modernisasi pengelolaan keuangan negara.

Mekanisme transaksi belanja pemerintah oleh satuan kerja saat ini masih banyak dilakukan dengan cara tunai. Dalam prakteknya, mekanisme ini menghadapi berbagai kendala, yaitu (1)masalah ketersediaan uang di bendahara pengeluaran yang menimbulkan potensi kas menganggur (idle cash); (2)adanya potensi penyalahgunaan dari transaksi secara tunai oleh satuan kerja; dan (3)adanya potensi biaya yang timbul (cost of fund) akibat belum efektifnya manajemen kas pemerintah. Proses pengadaan barang/jasa yang dibayarkan dengan menggunakan uang tunai (cash), menimbulkan celah untuk penyalahgunaan anggaran atau potensi korupsi.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Kementerian Keuangan meluncurkan inovasi baru pengelolaan belanja pemerintah melalui mekanisme transaksi nontunai (cashless government) dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Digital Payment (Digipay Satu). Dari sisi perbankan ada Cash Manajement System. (CMS).