


Sosialisasi SPI (Mitigasi Risiko Kebakaran) bekerjasama dengan Pemadam Kebakaran Kab. Sintang tanggal 09 Oktober 2020.
Jl. Adi Sucipto No.1 Sintang 786111



Sosialisasi SPI (Mitigasi Risiko Kebakaran) bekerjasama dengan Pemadam Kebakaran Kab. Sintang tanggal 09 Oktober 2020.
Kamis, 17 September 2020 seluruh Pegawai dan PPNPN KPPN Sintan telah melakukan Rapid Test sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Setelah itu, Jumat 18 September 2020, empat pegawai baru KPPN Sintang menjalani SWAB Test dikarenakan telah menjalani perjalanan dinas dari luar kota.
Pelaksanaan Rapid Test ini disambut antusias oleh seluruh Pegawai dan PPNPN lingkup KPPN Sintang. Dengan selalu berusaha mematuhi protokol kesehatan di dalam maupun luar kantor, seluruh Pegawai dan PPNPN mendapatkan hasil Non Reaktif dan Negatif untuk SWAB. Namun, dengan hasil tersebut tidak menjadikan kita terlena untuk selalu berusaha mematuhi protokol kesehatan dan senantiasa berdoa agar diberi kesehatan oleh Yang Maha Kuasa.






Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-638/PB/2020 tanggal 23 Juli 2020 hal Tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S369/PB/2020 hal Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selanjutnya dalam rangka pelaksanaan dan kesesuaian dengan klasifikasi akun khusus COVID-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih..

Yth. Satuan Kerja KPPN Sintang, yang masih penasaran dengan tindak lanjut dari redesign sistem penganggaran, bisa mengikuti Live Zoom Implementasi Redesain Sistem Penganggaran. Yang akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2020 pukul 09.00 s.d. 11.30. Jangan sampai ketinggalan informasi selanjutnya ya Pak/Bu.

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), realisasi belanja APBN sampai bulan Juli 2020 di wilayah pembayaran KPPN Sintang yang meliputi Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi sebesar Rp721,4 M atau 51.65% dari total pagu sebesar Rp1,39 triliun. Dimana realisasi tersebut berasal dari Belanja Pemerintah Pusat tahun 2020 sebesar Rp361,24 M atau 55,3% dari Pagu sebesar Rp653,46 M untuk kantor vertikal di daerah, sementara untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa realisasi sebesar Rp360.25 M atau 48% dari pagu Rp743,37 M.
Secara lebih rinci, realisasi sampai bulan Juli 2020 belanja Pemerintah Pusat di wilayah pembayaran KPPN Sintang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp256.6 M atau 56% dari pagu sebesar Rp460,39 M. Adapun realisasi Belanja Barang sebesar Rp71.88 M atau 50% dari pagu sebesar Rp144,3 M. Realisasi Belanja Modal sebesar Rp32.68 M atau 67% dari pagu sebesar Rp48,49 M, dan realisasi Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp18,7 juta atau 6,6% dari pagu sebesar Rp280,9 juta.


Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-533/PB/2020 tanggal 17 Juli 2020 hal Penilaian lndikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Negara/Lembaga (K/L) Triwulan Ill dan IV Tahun 2020 pada Aplikasi OM-SPAN serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-4/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sehubungan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-4/PB/2020 tentang
Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara Lembaga, dengan ini disampaikan beberapa hal berikut:
1 Deviasi rencana penarikan halaman III DIPA merupakan salah satu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
2 Berdasarkan hasil monitoring melalui aplikasi OM SPAN masih banyak satuan kerja mitra KPPN Sintang yang memiliki deviasi rencana penarikan pada halaman III DIPA tinggi sehingga nilai indikator tersebut menjadi rendah.
3 Pada TA 2020 penilaian indikator tersebut dikunci sesuai jadwal revisi Halaman III DIPA dengan batas waktu paling lambat untuk Triwulan III adalah 16 Juli 2020 untuk periode Juli s.d. September 2020
4 Dalam rangka meningkatkan kesesuaian Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA dengan realisasi, satker dihimbau agar:
5 Selanjutnya satuan kerja agar mempedomani surat Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Barat nomor S-79/WPB.17/2020 tanggal 16 Maret 2020 hal Pembatasan Penyampaian Langsung Revisi Anggaran Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.