Wilayah kerja KPPN Solok meliputi Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Solok Selatan. Sebagai salah Satu dari instansi vertikal di daerah, dukungan Pemerintah daerah tentunya menjadi satu hal yang merupakan keniscayaan dalam pelaksanaan tugasnya. Apalagi mulai tahun 2018, KPPN di Daerah termasuk KPPN Solok mempunyai tugas juga untuk menyalurkan Dana Alikasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) kepada Pemerintah Daerah di wilayah kerjanya. Hubungan KPPN Solok dan 3 Pemerintah daerah di wilayah kerjanya selama ini berjalan sangat baik sehingga pelaksanaan tugas KPPN Solok, kususnya penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berjalan baik, lancar dan akuntabel. Hubungan dan komunikasi yang baik ini ini tentunya harus tetap terpelihara dan bahkan ditingkatkan.