Sragen- Selasa, 15/06/2021
KPPN Sragen Dorong Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM tahun 2021 dengan menyelenggarakan Sosialisasi
Dalam rangka mendorong keikutsertaan para PPK dan PPSPM satker mitra kerja, KPPN Sragen melaksanakan sosialisasi penilaian kompetensi PPK dan PPSPM periode II Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom meeting dan diikuti oleh hampir seluruh satuan kerja mitra.
Penilaian kompetensi yang dilaksanakan berdasarkan Pengumuman Dirjen Perbendaharaan Nomor Peng-3/PB.7/2021 ini mempermudah bagi PPK dan PPSPM dalam memperoleh Sertifikat Kompetensi, dimana, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM Satker Pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
Untuk penilaian kompetensi periode II ini dikelompokan dalam beberapa kategori dengan persyaratan sebegai berikut:
Dalam kegiatan juga diterangkan tentang penggunaan aplikasi Simaspaten yang merupakan sarana dalam pendaftaran penilaian kompetensi.
Selain mensosialisasikan penilaian kompetensi PPK dan PPSPM, KPPN Sragen juga memberikan informasi mengenai Kesadaran pengamanan informasi khususnya dalam penggunaan SAKTI. Mengingat akhir tahun 2021 semua satuan kerja sudah harus menggunakan aplikasi SAKTI yang berbasis Web dan database tersintegrasi, maka semua user harus memahami akan pentingnya menjaga asset informasi dalam pengelolaan keuangan.
Peran DJPb dalam Akselerasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai garda terdepan dalam proses pelaksanaan APBN terus berupaya mempertahankan likuiditas kas negara dan tetap menyediakan layanan pencairan dana APBN secara cepat, tepat dan akuntabel. Keterlibatan Ditjen Perbendaharaan dalam mengawal program perlindungan sosial diantaranya melakukan penyaluran dana APBN melalui KPPN, monitoring dan evaluasi progres penyaluran program perlindungan sosial serta melakukan komunikasi publik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas mengenai penyaluran bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdapat covid-19.
DJPb telah menginisiasi penempatan dana pada bank peserta dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Kebijakan-kebijakan yang telah disusun untuk menunjang Pemulihan Ekonomi Nasional diharapakan dapat memberikan manfaan yang nyata bagi seluruh masyarakat luas serta dapat memperbaikik kondisi perekonomian untuk terus bertumbuh, peran nyata DJPb dalam Pemulihan Ekonomi Nasional akan terwujud melalui sinergi yang kokoh dari seluruh Insan Perbendaharaan