"Sebuah Kreasi Kecil Pengarusutamaan Gender (PUG) di Lingkungan KPPN Surabaya I"
Pengarusutamaan Gender (PUG) berasal dari kata arus utama, yang merupakan terjemahan dari kata mainstream. PUG adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan serta program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan serta laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.
Pelaksanaan PUG di Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 (Inpres Nomor 9 Tahun 2000) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Kebijakan PUG lintas bidang pembangunan sebagai landasan pembangunan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 (PP Nomor 5 Tahun 2010) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2010-2014.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menindaklanjuti program PUG dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-116/PB/2017 tentang Implementasi Pengarusutamaan Gender di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Tujuan umum pelaksanaan PUG di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), khususnya di lingkup DJPb adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan, program, dan kegiatan berlaku adil, agar tumbuh kesetaraan gender dalam mendapatkan kesempatan bagi perempuan dan laki-laki.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) sebagai salah satu instansi vertikal di bawah naungan DJPb turut mendukung implementasi PUG. Komposisi pegawai di KPPN Surabaya I menunjukkan jumlah yang seimbang, yaitu 19 orang laki-laki, dan 20 orang perempuan. Komposisi pegawai ini menuntut adanya pengaplikasian PUG di lingkungan kerja dengan sebaik-baiknya.
Berikut ini beberapa kreasi yang diwujudkan KPPN Surabaya I dalam rangka mendukung pelaksanaan PUG di DJPb :
1) Menunjuk salah satu pegawai wanita sebagai Duta Pengarusutamaan Gender (Duta PUG) yang berfungsi sebagai representasi KPPN Surabaya I yang andal serta informatif di bidang PUG, termasuk memberi saran dan ide kreatif tentang pengembangan PUG di tempat kerja.
2) Penyediaan “Ruang Laktasi dan Bermain Anak” di KPPN Surabaya I. Ruang ini menjadi kebutuhan bagi satuan kerja (satker) wanita yang membawa anak balita (bayi s.d usia lima tahunan), maupun pegawai wanita yang mengajak anaknya ke tempat kerja. Keberadaan ruang laktasi diatur pada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15/2013 (Permenkes 15/2013) tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu (ASI). Amanat peraturan di atas bisa dibaca pada pasal 128 ayat (2) dan ayat (3) UU Kesehatan jo pasal 6 Permenkes 15/2013 yaitu “Pengurus tempat kerja harus memberikan fasilitas menyusui dan memerah ASI untuk ibu pekerja yang bekerja di dalam dan luar ruangan”.
3) Pemberian kesempatan, disertai pembekalan/arahan (coaching) bagi para pegawai wanita untuk berkarier dengan mengikuti program assessment, sesuai syarat serta ketentuan yang berlaku di organisasi. Hal ini membuat para pegawai wanita mendapatkan kesempatan promosi, berdasarkan asas kesetaraan gender yang diberlakukan.
Dari hal-hal yang diuraikan di atas dapat kita lihat bahwa aplikasi PUG pada KPPN Surabaya I mampu ditingkatkan. Ada beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai ide untuk direalisasikan, yaitu :
1) Penyediaan buku-buku bacaan yang sesuai bagi pegawai wanita untuk menambah wawasan di bidang pekerjaan maupun bidang lainnya (kesehatan, psikologi, merawat anak, menata rumah, pengembangan diri, dll). Pemutaran video tentang kegiatan PUG di lingkup DJPb yang dinilai menarik dan layak ditiru. Kegiatan ini bisa diikuti dengan diskusi tentang buku yang dibaca maupun video yang ditonton bersama.
2) Kelas sharing session (berbagi informasi) seputar masalah kewanitaan untuk menambah pengetahuan dengan pembicara salah satu pegawai yang berkompeten maupun pembicara profesional yang sesuai keahliannya. Pokok bahasan bisa seputar masalah kesehatan wanita (reproduksi), psikologi, merawat anak, mengelola keuangan dengan bijak, seni berkarier di Kemenkeu RI, dst.
3) Penyediaan kotak saran PUG untuk menampung saran, masukan, serta sumbangan gagasan dari para pegawai, tanpa melihat pangkat serta jabatan. Saran, masukan, serta ide kreatif bisa berasal dari pelaksana, tidak selalu berasal dari pejabat (atasan). Saran-saran tersebut dapat ditindaklanjuti atasan dengan merealisasikannya demi kemajuan dan peningkatan kreativitas PUG dalam organisasi.
Demikianlah sekilas implementasi PUG yang telah dilakukan di KPPN Surabaya I. Perencanaan, koordinasi, dan penyempurnaan PUG tetap bisa dikembangkan. Stereotype (pelabelan) bahwa wanita lebih rendah kemampuannya di dunia kerja bisa dijawab melalui PUG. Para wanita yang bekerja mempunyai keunikan dan kondisi yang berbeda sesuai kodratnya. Keistimewaan ini memerlukan perhatian khusus, agar para wanita yang bekerja mampu mengembangkan bakat serta potensinya secara optimal. Keseimbangan antara bekerja dan peran wanita dalam keluarga perlu dijaga. PUG di DJPb diharapkan mampu membantu para wanita bekerja agar bisa memberikan sumbangan pemikiran, gagasan, serta inovasi yang meningkatkan kinerja pribadi serta organisasi.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |
|
|
|