Penulis : Oki Rifki Arissaputra
Sertifikasi bendahara adalah proses penilaian kompetensi terhadap bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan yang bertugas di instansi pemerintah. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa para bendahara memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam mengelola keuangan negara secara akuntabel dan sesuai regulasi.
Adapun dasar hukum pelaksanaan sertifikasi bendahara diatur dalam berbagai peraturan antara lain :
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.05/2016 - Tentang Tata Cara Pencairan Dana APBN pada Kementerian/Lembaga.
- PMK No. 222/PMK.05/2016 - Tentang Sertifikasi dan Registrasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
- PMK 62 tahun 2023 – Tenyang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Perdirjen Perbendaharaan No. PER-24/PB/2016 - Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 - Tentang Keuangan Negara.
Selanjutnya dalam pelaksaan APBN, yang wajib memiliki sertifikat bendahara adalah Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), serta calon bendajara yang akan diangkat sebagai bendahara di unit satuan kerja/kementerian/lembaga
Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Bendahara :
- Mendaftar pada digit.kemenkeu.go.id untuk mendapatkan user yang akan dipakai pada aplikasi SIMASPATEN
- mendaftar pada SIMASPATEN ( simaspaten.kemenkeu.go.id)
- Pengisian Data Peserta dan mengunggah dokumen pendukung (SK, surat tugas, dll)
- Verifikasi oleh Admin Satker yang bersangkutan
- Verifikasi oleh Admin KPPN mitra kerja satuan kerja
Sertifikasi bendahara merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Melalui proses pelatihan yang terstruktur dan berbasis regulasi, bendahara diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai standard.


