Penulis : Hafiiz Yusuf
Pangkah Wetan, Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Pangkah Wetan adalah sebuah desa di pesisir pantai utara Jawa. Sesuai dengan letak geografisnya, sebagian besar penduduk desa bermata pencaharian di bidang perikanan. Baik itu perikanan budidaya atau tambak, maupun perikanan tangkap atau sebagai nelayan.
Di desa tersebut tinggal Ibu Nurul Fitroh dan keluarganya. Suaminya seorang nelayan, profesi yang juga digeluti banyak tetangganya. Sedangkan Ibu Nurul sendiri membuka warung makan. Warung miliknya terletak di tepi jalan raya. Pada saat jam makan ramai pengunjung. Selain membuka warung makan, ia juga memiliki toko kecil yang menjual alat-alat perikanan. Menyediakan jaring, kail, joran, umpan dan peralatan nelayan lainnya.
Sementara itu, suami Ibu Nurul menjalani kehidupannya sebagai nelayan. Nelayan tradisional yang sangat bergantung dengan cuaca. Ada kalanya laut tidak bersahabat, cuaca buruk dan ombak tinggi membuatnya tidak bisa pergi melaut. Ibu Nurul dan suaminya berpikir, jika mereka memiliki satu perahu lagi, maka perahu tersebut dapat disewakan kepada nelayan yang lain. Tapi ada satu kendala, yaitu modal. Mereka tidak punya uang lebih untuk modal membuat perahu.
Bagaimana jika meminjam uang di bank? Susah. Ibu Nurul tidak familiar dengan institusi Bank. Dan lagi, Bank mana yang mau memberikan pinjaman tanpa agunan? Ekonomi yang eksklusif. Akses permodalan hanya bisa dinikmati masyarakat kategori 'bankable" yang memiliki penghasilan tertentu, NPWP, dan agunan. Mereka yang familiar dengan sistem perbankan dan itupun harus lolos survey Bank. Sedangkan masyarakat pada level terbawah tidak sanggup mencapai syarat/kondisi tersebut.
Sedangkan Ekonomi inklusif berarti pertumbuhan ekonomi yang dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Termasuk akses permodalan bagi masyarakat ekonomi lemah. Penjual gorengan yang membutuhkan kompor baru, warung kelontong yang ingin membeli kulkas, penjahit rumahan untuk membeli mesin obras, nelayan yang ingin membuat perahu.
Kepada merekalah kredit ULTRA MIKRO (UMi) disalurkan. Pun demikian dengan Ibu Nurul, ia mendapatkan pembiayaan dari penyalur KOMIDA (Koperasi Mitra Dhuafa). Tanpa agunan. Uangnya digunakan untuk menambah modal pembuatan perahu. Dengan proses yang sederhana dan waktu relatif singkat, Ibu Nurul memperoleh fasilitas kredit Ultra Mikro.
Di wilayah Gresik sendiri terdapat beberapa lembaga penyalur UMi, yaitu :
- Permodalan Nasional Madani (PNM)
- Pegadaian
- Koperasi Mitra Dhuafa
- KSPS BMT UGT Sidogiri Gresik
- KSPPS BMT Bina Umat Sejahtera
- KSPPS BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Wilayah Gresik
- KSPPS Nusa Umat Sejahtera Wilayah Gresik
Akhirnya perahu yang diidamkan selesai dibuat. Kemudian perahu ini disewakan kepada nelayan yang lain dengan sistem bagi hasil. Hasil dari persewaan perahu ini cukup membantu perekonomian Ibu Nurul. Harapan Ibu Nurul menjadi kenyataan dengan bantuan kredit UMi.
Apa itu pembiayaan Ultra Mikro (Umi) ?
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan pembiayaan yang didesain khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Kontribusi mereka terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga termasuk signifikan. Namun, mereka umumnya belum mampu mengakses pembiayaan perbankan atau belum bankable.
Oleh karena itu, Pemerintah meluncurkan Pembiayaan UMi sebagai salah satu Program Prioritas Nasional agar usaha ultra mikro bisa tumbuh berkembang, naik kelas menjadi bankable, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
Penyaluran pembiayaan dikoordinasikan oleh kantor Kementerian Keuangan yaitu Pusat Investasi Pemerintah (PIP). PIP dalam mengelola dana pembiayaan tersebut tidak menyalurkan secara langsung kepada debitur/para pelaku usaha/penerima kredit ultra mikro. Pembiayaan ini disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), baik sebagai penyalur langsung maupun linkage. Beberapa Lembaga penyalur di lapangan antara lain : PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pegadaian, Koperasi Mitra Dhuafa (Komida)
Apa syarat mendapatkan pembiayaan Umi?
Syarat Pembiayaan Umi
- Pelaku UMi perorangan maupun kelompok
- Belum bankable
- Kebutuhan modal maksimal Rp 20 juta
- Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya
- Memiliki KTP elektronik
Karakteristik Pembiayaan Umi
- Dana bergulir
- Berbasis komunitas/tanggung renteng
- Jemput bola
Monitoring dan Evaluasi
Kantor Vertikal Kementerian Keuangan di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi penyaluran pembiayaan Ultra Mikro.
Monitoring yang dilakukan oleh KPPN meliputi :
- Monitoring ketepatan data penyaluran, dilakukan untuk menguji dan memastikan keakuratan data dan kesesuaian dengan peraturan. Data diperoleh dari Penyalur untuk pola penyaluran langsung dan Lembaga Linkage untuk pola penyaluran tidak langsung.
- Pengukuran nilai keekonomian Debitur, dilaksanakan untuk mengukur dampak dari pelaksanaan Pembiayaan Ultra Mikro terhadap Debitur, terhadap nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Nilai keekonomi pribadi dalam hal ini adalah nilai yang menggambarkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek kesejahteraan , pendidikan dan standar hidup debitur. Sedangkan nilai keekonomian usaha adalah nilai yang mencerminkan kondisi ekonomi Debitur dari aspek usaha, omset usaha dan jumlah tenaga kerja Debitur
- Monitoring dan evaluasi lainnya, dilakukan untuk tujuan tertentu yang diperlukan sewaktu-waktu. Monitoring ini dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan/atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terhadap Debitur, Penyalur/Lembaga Linkage, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainya.
Hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KPPN disampaikan ke unit vertikal diatasnya yaitu kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai bahan untuk laporan Analisis Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro
Daftar Pustaka :
Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro kuesioner KPPN Surabaya I 2024
https://pip.kemenkeu.go.id/apa-itu-pembiayaan-umi