Penulis : Oki Rifki Arissaputra
Pemerintah mengucurkan Dana Desa sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun 2015, dimulai pelaksanaan penyaluran program dana desa untuk kali pertama. Prinsipnya, anggaran dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang dikelola, diolah, dan diusahakan oleh warga desa sendiri. Tujuannya ialah pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi desa.
Pada periode Januari hingga Juni 2025, telah disalurkan Dana Desa sebesar Rp. 193,407,954,704 untuk Kabupaten Gresik. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mendapat amanah mengawal dan menyalurkan dana desa di Kabupaten Gresik.
Penyaluran Dana Desa dana tahun 2025 di wilayah Kabupaten Gresik dilakukan secara bertahap. Penyaluran tersebut dilakukan melalui penyampaian 20 dokumen keuangan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik kepada KPPN Surabaya I.
Dari dokumen tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh KPPN Surabaya I, selanjutnya diterbitkan surat perintah transfer kepada rekening yang berhak berupa surat perintah pencairan dana (SP2D). KPPN Surabaya I senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemkab Gresik beserta jajaran Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik demi tercapainya penyaluran APBN dana desa yang tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Beberapa kali dilakukan asistensi dan sosialisasi terkait penyaluran dana desa itu.
Berikut data penyaluran dana desa per bulannya pada 2025. Data diambil dari Layanan Online Perbendaharaan OMSPAN DAK Fisik dan Dana Desa per tanggal 11 Juni 2025
Bulan |
Rupiah Pencairan |
Januari |
- |
Februari |
61,457,578,304 |
Maret |
124,939,282,400 |
April |
446,047,200 |
Mei |
- |
Juni |
6,565,046,800 |
Total |
193,407,954,704 |
Memasuki semester kedua tahun 2025 ini, diharapkan anggaran dapat diserap atau direalisasikan hingga maksimal demi tercapainya tujuan prioritas penggunaan dana desa. Pemkab Gresik dan KPPN Surabaya I telah membuktikan sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang baik dapat mendorong tersalurnya APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang pada muaranya akan menjadi indikator ketepatan dari penggunaan dana desa dan dapat meningkatkan perekonomian warga desa.