Artikel

Daftar Artikel KPPN Surabaya I

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapat Belanja Negara Tahun 2026 telah diundangkan, yang artinya Pemerintah (Kementerian dan Lembaga) sudah diperbolehkan mencairkan anggaran sejak awal Tahun Anggaran 2026. Tanpa adanya UU ini, pemerintah tidak punya dasar hukum untuk mengeluarkan uang rakyat, baik untuk gaji pegawai, subsidi, pembangunan infrastruktur, hingga bantuan sosial. Penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan, bahwa menteri keuangan adalah bendahara umum negara. Selaku bendahara umum negara, menteri keuangan memiliki kewenangan, antara lain menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara; melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum negara; mengangkat kuasa bendahara umum negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.

Menteri/pimpinan lembaga adalah pengguna anggaran/pengguna barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Adapun kewenangannya, yaitu menunjuk KPA, menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan mengawasi pelaksanaan anggaran. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, antara lain diatur, bahwa menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai kewenangan menunjuk kepala satuan kerja yang berstatus PNS untuk melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara Pengeluaran, namun kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja. Penunjukan kepala satuan kerja sebagai KPA tersebut bersifat ex-officio. Sedangkan kewenangan PA untuk menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya dilimpahkan kepada KPA. Dengan demikian, KPA dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat PPK dan PPSPM dengan suatu surat keputusan (SK).

Terkait PPK dan PPSPM tersebut telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, yang mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memiliki Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) wajib memiliki Sertifikat PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Standardisasi kompetensi bagi PPK dan PPSPM, sebagaimana diamanatkan oleh PMK 211/PMK.05/2019, merupakan langkah fundamental dan tidak terpisahkan dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan efektif. Peran strategis PPK dan PPSPM dalam setiap tahapan pengelolaan APBN menuntut standar kompetensi yang tinggi untuk memastikan efisiensi dan integritas penggunaan dana publik. Seluruh kerangka kebijakan, mulai dari pembentukannya hingga implementasi yang dipercepat dan dukungan berkelanjutan, mencerminkan pergeseran strategis menuju pengembangan sumber daya manusia yang kuat sebagai landasan manajemen keuangan publik. Hal ini menunjukkan pemahaman bahwa tata kelola yang efektif tidak hanya bergantung pada peraturan, tetapi juga pada kapabilitas individu yang melaksanakannya.

Meskipun batas waktu kewajiban kepemilikan sertifikat adalah 31 Desember 2025, namun hal ini belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, saat ini jumlah PPK lingkup pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I adalah sebanyak 293 yang telah memiliki PNT dengan status aktif sedangkan untuk PPSPM sebanyak 197 yang telah memiliki SNT dengan status aktif. Upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dan KPPN Surabaya I adalah dengan secara aktif melakukan pemantauan serta memberikan pendampingan/asistensi bagi Satuan Kerja yang PPK/PPSPM-nya belum bersertifikat melalui:

  1. Konversi Bagi PPK yang memiliki sertifikat pelatihan PPK dan sertifikat PBJ dan Bagi PPK yang memiliki sertifikat PBJ dan telah mengikuti e-learning penyelesaian tagihan, dan
  2. Uji Kompetensi Langsung Bagi PPK/PPSPM yang memiliki sertifikat pelatihan PPK/PPSPM, namun belum diajukan untuk konversi s.d. 31 Desember 2025 (dijadwalkan setiap Selasa).

Salah satu dukungan penting adalah bahwa seluruh proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, termasuk Uji Kompetensi, tidak dipungut biaya atau gratis. Pemerintah juga terus melakukan sosialisasi terkait perpanjangan masa berlaku sertifikat untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh. Pemanfaatan teknologi melalui Aplikasi SIMASPATEN menjadi platform utama untuk pendaftaran dan akses sertifikat. Bahkan, sertifikat Pendidikan Profesional Lanjutan (PPL) dapat diakses melalui SIMASPATEN. Pelaksanaan Uji Kompetensi juga dilakukan secara online melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) Kemenkeu dengan kesempatan ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali bagi peserta yang belum lulus. Seluruh pelaksanaan kegiatan kegiatan sertifikasi dari pengusulan peserta sampai dengan pelaksanaan ujian tersebut didokumentasikan secara otomatis oleh Aplikasi SIMASPATEN.

Selanjutnya, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana jika pada awal Tahun Anggaran 2026 yang masuk dalam masa transisi wajib sertifikasi bagi Pejabat Perbendaharaan belum memiliki sertifikat? Per Januari 2026, pejabat perbendaharaan yang belum tersertifikasi akan diberlakukan pembatasan akses SAKTI dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi pejabat perbendaharaan baru, tidak diberikan user akses SAKTI
  • Bagi pejabat perbendaharaan lama, akan dilakukan pembatasan akses (block) menu transaksi pada aplikasi SAKTI

Beberapa alternatif yang dapat dilakukan satker untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan APBN tahun 2026:

  • Optimalkan pejabat/pegawai lain di satker tersebut yang telah tersertifikasi sebagai pejabat perbendaharaan
  • KPA dapat merangkap sebagai salah satu dari PPK atau PPSPM (KPA tidak wajib tersertifikasi)
  • Penugasan pejabat perbendaharaan dari pejabat/pegawai satker lainnya setelah berkoordinasi dengan disetujui oleh KPA satker lain tersebut
  • Dispensasi sertifikasi → hanya sebagai alternatif terakhir

Kebijakan Dispensasi Sertifikasi

Tidak ditujukan untuk mengecualikan kewajiban sertifikasi, melainkan hanya memberikan tambahan waktu untuk pemenuhan sertifikasi:

  • Berlaku secara sangat selektif dan terbatas
  • Dispensasi dapat diberikan dengan durasi maksimal 6 bulan
  • Hanya dapat diberikan 1x per Satker dan tidak dapat diperpanjang
  • Diajukan secara kolektif dari Biro Keuangan KL
  • Harus tetap memenuhi sertifikasi dalam jangka waktu maksimal 6 bulan

Jika tetap tidak tersertifikasi sampai dengan batas waktu dispensasi, DJPb akan merekomendasikan penggantian.

Standardisasi kompetensi Pejabat Perbendaharaan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan. Dengan kolaborasi dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, percepatan kewajiban sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM diharapkan dapat berjalan optimal, sehingga terwujud pengelolaan APBN yang semakin profesional, akuntabel, dan berdampak positif bagi kemajuan bangsa.

 

Ditulis Oleh: Winardi (Pegawai pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I dengan Jabatan Fungsional PTPN Penyelia)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I
Gedung Keuangan Negara I Surabaya Lantai IV
Jalan Indrapura Nomor 5, Surabaya
Jawa Timur - 60175

Telepon : (031) 3545639
Surat Elektronik : kppn031@kemenkeu.go.id

Ikuti Media Sosial KPPN Surabaya I

kppnsurabaya1
kppnsurabayasatu
kppnsurabaya1
@kppnsurabaya1
KPPN Surabaya I

 

 

 

 

Search