Penulis : Hafiiz Yusuf
Bagi rekan-rekan yang berprofesi sebagai PNS, TNI, maupun POLRI, setiap tanggal 1 awal bulan menerima gaji. Ternyata, ada beberapa jenis gaji yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berikut jenis-jenis gaji yang menjadi hak PNS:
1. Gaji Induk
Gaji induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin setiap bulan kepada pegawai. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan kemahalan, hingga tunjangan daerah terpencil dan pajak.
Pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing pegawai melalui transfer. Gaji ini dibayarkan setiap tanggal 1 atau awal bulan berjalan. Artinya, gaji diterima di awal bekerja. Berbeda dengan upah atau honor yang dibayar setelah pekerjaan selesai.
2. Uang Muka Gaji
Uang muka gaji atau persekot merupakan pinjaman tanpa bunga bagi pegawai yang dipindahkan karena kepentingan dinas. Sifatnya tidak wajib, melainkan berdasarkan kebutuhan dan permintaan pegawai.
Uang ini dihitung sebagai utang yang akan diangsur melalui pemotongan gaji setiap bulan. Besarannya satu bulan gaji untuk pegawai belum menikah, dan dua bulan gaji untuk yang sudah menikah, tanpa tunjangan beras dan jabatan serta tanpa potongan.
3. Gaji Terusan
Gaji terusan diberikan kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia. Besarannya sama dengan gaji terakhir.
Pembayaran dilakukan selama empat bulan berturut-turut untuk PNS, dan enam bulan untuk anggota TNI/POLRI. Tujuannya membantu keluarga sambil menunggu terbitnya SK pensiun meninggal.
4. Gaji Susulan
Gaji susulan adalah gaji yang belum sempat dibayarkan tepat waktu. Bisa untuk satu bulan atau lebih.
Biasanya terjadi karena keterlambatan administrasi, pegawai pindah tugas, atau pegawai baru yang belum menerima gaji pertama. Pada prinsipnya, ini adalah gaji induk yang dibayarkan terlambat.
5. Kekurangan Gaji atau Rapel
Rapel dibayarkan karena adanya selisih antara gaji yang diterima dengan yang seharusnya diterima.
Hal ini umumnya terjadi akibat keterlambatan administrasi, seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, atau perubahan tunjangan.
6. Gaji 13 dan THR
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebagai bentuk insentif dan penghargaan kepada pegawai. Selain itu, juga bertujuan mendorong daya beli masyarakat.
Pemberiannya disesuaikan dengan kondisi keuangan negara. Untuk tahun 2026, ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.


