Artikel

Daftar Artikel KPPN Surabaya I

Dana Desa Kabupaten Gresik

 

Penulis : Hafiiz Yusuf - PTPN Mahir KPPN Surabaya I

 

Pemerintah mengucurkan Dana Desa sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun 2015, dimulai pelaksanaan penyaluran program dana desa untuk kali pertama. Prinsipnya, anggaran dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa yang dikelola, diolah, dan diusahakan oleh warga desa sendiri. Tujuannya ialah pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi desa. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya I sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mendapat amanah mengawal dan menyalurkan Dana Desa di Kabupaten Gresik.

Pada Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Gresik memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp. 108.375.764.000. Kabupaten Gresik adalah salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Ibu kotanya adalah Kecamatan Gresik meskipun Kantor Bupati Gresik terletak di Kecamatan Kebomas. Kabupaten Gresik memiliki luas sekitar 1.194 km². Wilayah Kabupaten Gresik juga mencakup Pulau Bawean (Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak) yang berada 150 km lepas Laut Jawa.

Pagu dana sebesar Rp. 108.375.764.000 dialokasikan untuk 330 Desa pada wilayah kabupaten Gresik. Pencairan dananya dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga Juli 2026, telah tersalurkan Dana Desa sebesar Rp. 103.346.403.800  atau 95,36 persen. Realisasi yang cukup tinggi tentunya menunjukkan kinerja dan penyerapan anggaran yang cukup baik pada Pemerintah Desa wilayah Kabupaten Gresik.

Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan melalui penyampaian 16 dokumen keuangan dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gresik kepada KPPN Surabaya I. Dari dokumen tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan serta verifikasi oleh KPPN Surabaya I, selanjutnya diterbitkan surat perintah transfer kepada rekening yang berhak berupa surat perintah pencairan dana (SP2D). KPPN Surabaya I senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pemkab Gresik beserta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik demi tercapainya penyaluran APBN dana desa yang tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.

Memasuki semester kedua tahun 2026 ini,  diharapkan anggaran dapat diserap atau direalisasikan hingga maksimal demi tercapainya tujuan prioritas penggunaan dana desa. Pemkab Gresik dan KPPN Surabaya I telah membuktikan sinergi, komunikasi, dan koordinasi yang baik dapat mendorong tersalurnya APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang pada muaranya akan menjadi indikator ketepatan dari penggunaan dana desa dan dapat meningkatkan perekonomian warga desa.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I
Gedung Keuangan Negara I Surabaya Lantai IV
Jalan Indrapura Nomor 5, Surabaya
Jawa Timur - 60175

Telepon : (031) 3545639
Surat Elektronik : kppn031@kemenkeu.go.id

Ikuti Media Sosial KPPN Surabaya I

kppnsurabaya1
kppnsurabayasatu
kppnsurabaya1
@kppnsurabaya1
KPPN Surabaya I

 

 

 

 

Search