Surat Menteri Keuangan RI nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 22 Februari 2017 memuat tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017. Surat Menteri Keuangan RI tersebut ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-2570/PB/2017 tanggal 9 Maret 2017 dengan perihal yang sama. KPPN Surabaya I sebagai salah satu perpanjangan tangan DJPBN berperan besar dalam melaksanakan serta melakukan pembinaan pada satker-satker di wilayah kerjanya berkaitan dengan turunnya kedua surat tersebut di atas.
Sebagai tindak lanjut kedua peraturan di atas, KPPN Surabaya I mengadakan sosialisasi tentang hal-hal yang harus dicermati oleh satker-satker terkait ketentuan-ketentuan yang diberlakukan. Rabu, 22 Maret 2017 KPPN Surabaya I mengundang satker-satker di acara sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2017. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan serta melakukan diskusi dengan satker-satker agar tercapai kesamaan persepsi di antara KPPN Surabaya I dengan satker-satker mitra kerjanya.
Sosialisasi Juknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2017 di KPPN Surabaya I dibagi menjadi 2 sesi. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan tempat (ruang aula lantai III) di KPPN Surabaya I. Sesi I berlangsung mulai pk. 09.00 WIB s.d pk. 12.00 WIB. Sementara itu, sesi II diadakan pk. 13.00 WIB s.d pk. 16.00 WIB. Pada sesi pertama hadir 56 satker yang didominasi satker-satker dari TNI-AL. Sesi kedua kegiatan sosialisasi dihadiri 57 satker yang sebagian besar di bawah naungan Kementerian Keuangan RI.
Sesi pertama maupun kedua kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Surabaya I Bapak M. Agus Lukman Hakim. Sebagai pembicara dalam acara sosialisasi adalah Bapak RM Soorjo Guritno (Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal) dan Bapak Wahyu Wibowo (Kepala Seksi Pencairan Dana). Pada dasarnya KPPN Surabaya I berupaya menjelaskan beberapa hal penting berkaitan dengan Surat Menteri Keuangan dan Surat Dirjen Perbendaharaan agar tercapai kesamaan pola pikir dalam mempedomaninya.
Beberapa hal pokok yang dibahas dalam sosialisasi adalah :
- Ketentuan penyelesaian tagihan;
- Uraian SPM;
- Penyampaian Data Kontrak;
- Pengelolaan UP/TUP;
- Reviu perencanaan kegiatan, penyerapan, dan output kegiatan.
Materi yang disampaikan oleh kedua pembicara di sesi pertama maupun sesi kedua memperoleh tanggapan positif dari satker-satker yang hadir. Hal ini terbukti dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh satker-satker kepada para pembicara. Dengan sosialisasi ini diharapkan kegiatan pelayanan yang dilakukan KPPN Surabaya I dapat berjalan lebih baik dan tepat waktu. Apabila satker-satker mengajukan berkas (dokumen) lengkap dan benar sesuai ketentuan yang berlaku maka kecepatan pelayanan KPPN Surabaya I juga meningkat. Kepuasan satker-satker yang dilayani pun ikut bertambah.
Kontributor naskah |
: |
Sri Juli Astuti |
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |