Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada suatu daerah dengan tujuan tertentu untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional. Sementara itu, Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lingkup kabupaten /kota dan digunakan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
Dalam APBN tahun 2017 DAK Fisik dialokasikan sebesar Rp 58,3 triliun, sedangkan Dana Desa sebesar Rp 60 triliun, didistribusikan kepada 79.954 desa dengan nilai rata-rata Rp 800,4 juta/desa. Adapun sebaran alokasi dana adalah 68,17 persen di luar Pulau Jawa dan Bali, sisanya sebesar 31,83 persen tersebar di Pulau Jawa dan Bali. Sebagai acuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-50 Tahun 2017 tentang penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2017tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Sehubungan dengan terbitnya kedua peraturan tersebut di atas, maka kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah (dalam hal ini KPPN di masing-masing wilayah) secara resmi ditunjuk menjadi kantor penyalur untuk DAK Fisik dan Dana Desa tiap kabupaten di seluruh wilayah Indonesia. Penyaluran DAK Fisik tahun 2017 dilakukan secara triwulanan.
Besaran dan tahapan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa diatur sebagai berikut :
- Triwulan I : sebesar 30 % paling cepat bulan Februari, paling lambat 31 Maret (rekomendasi DJPK);
- Triwulan II : sebesar 25 % paling cepat bulan April, paling lambat 30 Juni;
- Triwulan III : sebesar 25 % paling cepat bulan Juli, paling lambat 30 September;
- Triwulan IV : paling cepat Oktober, sebesar selisih antara dana yang telah diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai rencana penyelesaian kegiatan, paling lambat 15 Desember.
Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui 2 tahap, yaitu :
- Tahap I : sebesar 60 % paling cepat bulan Maret, paling lambat bulan Juli;
- Tahap II : sebesar 40 % pada bulan Agustus.
KPPN Surabaya I selaku kantor pengelola penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk Kabupaten Gresik telah melakukan penyaluran DAK Fisik triwulan I tahun 2017 pada tanggal 17-04-2017 sesuai rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK ) yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, kesehatan (RS rujukan dan pratama), air minum, sanitasi, jalan, pasar, irigasi, dan pengelolaan dana desa.
Mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN mengikuti prosedur sebagai berikut :
- Pemerintah Daerah (Pemda) menginput data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), realisasi penyerapan, dan capaian output melalui aplikasi OM-SPAN.
- Pemda menyampaikan data softcopy realisasi penyerapan dan capaian output ke KPPN melalui OM-SPAN. Penyerapan tahap III dan IV, Pemda diminta mengunggah foto hasil kegiatan. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan, dan dokumen digunakan sesuai dengan tujuan yang seharusnya.
- KPPN melakukan verifikasi atas data softcopy yang disampaikan, meliputi:
- Kelengkapan dokumen;
- Kesesuaian dengan persyaratan penyaluran;
- Batas waktu penerimaan dokumen.
- Hasil verifikasi digunakan oleh KPPN sebagai dasar pengelolaan data dalam Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
- Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM), KPPN menerbitkan SP2D melalui aplikasi SAKTI.
KPPN Surabaya I sebagai salah satu unit instansi vertikal DJPBN berupaya menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa secara amanah dan benar menurut peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah Daerah, serta mendayagunakan potensi sumber daya masyarakat desa agar kesejahteraannya lebih meningkat.
Kontributor naskah |
: |
Kodik Wibowo |
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |