LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan salah satu laporan yang wajib dibuat oleh para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI). Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI memberikan sosialisasi bagi jajaran Kemenkeu RI di wilayah Jawa Timur agar terbentuk persamaan persepsi dalam penyampaian LHKPN. Sosialisasi LHKPN Lingkup Kemenkeu RI Jawa Timur ini digelar hari kamis, 20 April 2017 di Gedung Keuangan Negara Surabaya II, Jalan Dinoyo No. 111 Surabaya.
Kegiatan sosialisasi diisi 5 materi yang disampaikan oleh para penyaji dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan RI. Berikut ini ringkasan materi yang diberikan dalam sosialisasi LHKPN lingkup Kemenkeu se-Jawa Timur :
- Materi pertama : Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan RI
Pembicara di sesi pertama adalah Bapak Dudung Rudy yang membahas KMK nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pada dasarnya, laporan harta kekayaan disampaikan oleh seluruh pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan RI. Sementara itu, Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dibuat oleh pejabat/pegawai yang memiliki pangkat Penata Muda (III/a) atau lebih tinggi.
Harta kekayaan yang dilaporkan : meliputi harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pejabat/pegawai beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan pejabat/pegawai, baik atas nama pejabat/pegawai atau orang lain.
Laporan dibagi 2 :
1) Laporan periodik : satu tahun sekali
2) Laporan khusus : satu bulan setelah pegawai diangkat sebagai PNS Kemenkeu RI, satu bulan setelah pejabat mengalami mutasi/promosi dalam jabatan, satu bulan sebelum pejabat/pegawai berhenti dari jabatan PNS di lingkungan Kemenkeu RI atau pensiun.
- Materi kedua : Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA)
Pembicara di sesi kedua adalah Rizky Maynanda yang menjelaskan tentang tata cara mengoperasikan aplikasi ALPHA dalam pembuatan LHKPN. Aplikasi ini bisa diakses di : alpha.e-prime.kemenkeu.go.id yang berkonsep satu aplikasi untuk segala jenis kewajiban pelaporan harta kekayaan pribadi. Aplikasi dibangun dengan mengintegrasikan e-corporate services Kemenkeu RI di antaranya : akun single login dan integrasi data kepegawaian.
- Materi ketiga : Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan
Pembicara di sesi ketiga adalah Bapak Muhaimin yang membahas tentang TKPI (Tata Kelola Pengawasan Intern) dengan mengacu pada PMK nomor 237/PMK.09/2016. Itjen memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data dan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengawasan intern dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Itjen Kemenkeu RI berusaha mewujudkan pengawasan intern yang memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Kemenkeu RI sesuai prioritas nasional untuk menjawab dinamika perubahan lingkungan.
- Materi keempat : Kode Etik dan Disiplin Pegawai Inspektorat Jenderal
Di sesi ini Bapak Dudung Rudy kembali menyampaikan hal-hal berkaitan dengan kode etik pegawai Itjen dalam melakukan tugas sehari-hari maupun saat melakukan tugas audit.
Dasar hukumnya :
- PMK nomor 01/PM.09/2010 tentang Kode Etik Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
- Peraturan Irjen nomor PER-03/IJ/2011 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Inspektorat Jenderal;
- Peraturan Irjen nomor 06/IJ/2016 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Disiplin dan Kode Etik pada Inspektorat Jenderal.
Pada intinya, Itjen Kemenkeu menjelaskan tentang kode etik yang berpotensi dilanggar seperti tidak mengenakan tanda pengenal pegawai selama jam kerja, meminta atau menerima pemberian dari siapapun dan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan organisasi, dan sumpah PNS/jabatan, menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan di luar kedinasan tanpa izin dari atasan.
- Materi kelima : Penilaian Pembangunan Integritas
Sebagai sesi penutup Bapak Dudung Rudy membahas tentang penguatan budaya organisasi di lingkungan Kemenkeu RI. Sebagai dasar hukumnya adalah PMK nomor 974/KMK.01/2016 yang berupaya mewujudkan perbaikan budaya organisasi Kemenkeu RI guna mendorong reformasi birokrasi dan menjadikan branding Kemenkeu menguat secara nasional melalui pengelolaan APBN yang kredibel, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Beberapa topik penting yang diulas adalah 16 komponen sistem integritas, yaitu : seleksi dan keteladanan pimpinan, kode etik dan pedoman perilaku, analisis risiko (manajemen risiko), peran pengawasan internal, program pengendalian gratifikasi, revitalisasi pelaporan harta kekayaan, WBS (Whistle Blower System), evaluasi eksternal integritas, post employment, pengungkapan isu dan uji integritas, manajemen SDM, akuntabilitas keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, kehandalan SOP, keterbukaan informasi publik, pengelolaan asset.
Acara sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya-jawab dari para peserta kepada pembicara. Pertanyaan seputar LHKPN maupun pengoperasian aplikasi ALPHA banyak diajukan oleh para peserta. Para pembicara dari Itjen Kemenkeu menanggapi berbagai pertanyaan tersebut dengan antusias. Kegiatan sosialisasi di lingkup Kemenkeu RI ini diharapkan dapat menyatukan langkah serta menyamakan tindakan dalam membuat LHKPN maupun hal-hal yang terkait. Perwakilan dari masing-masing kantor (kepala kantor dan staf) Kemenkeu RI se-Jawa Timur diharapkan mampu memberikan penjelasan serta arahan di lingkungan kerja masing-masing berkaitan dengan kewajiban penyampaian LHKPN dan permasalahannya.
Kontributor naskah dan foto : Sri Juli Astuti