Bantuan pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah. Dalam penyaluran bantuan pemerintah pasti ada kendala, di antaranya dalam hal pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Oleh karena itu, KPPN Surabaya I mengadakan focus group discussion (FGD) untuk melakukan sosialisasi terkait penyederhanaan pembuatan LPJ bantuan pemerintah.
FGD penyederhanaan SPJ/LPJ bantuan pemerintah diadakan di aula (lantai III) KPPN Surabaya I pada hari Rabu, 06 September 2017. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Surabaya I Ibu Faradiba Arbi. Dalam acara ini hadir satuan kerja-satuan kerja yang memiliki belanja berkarakteristik bantuan pemerintah dan perwakilan penerima bantuan pemerintah di lingkup wilayah kerja KPPN Surabaya I. FGD disajikan dalam 4 sesi, yaitu : sesi pemaparan materi simplifikasi SPJ/LPJ bantuan pemerintah, pemaparan pengelolaan bantuan pemerintah, masukan/pendapat/testimoni penerima bantuan, dan penutup (kesimpulan). Pembicara dalam kegiatan FGD adalah Ibu Faradiba Arbi dan Bapak R.M Soorjo Guritno (Kasie MSKI).
Materi yang menjadi bahan diskusi adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Diskusi yang diadakan oleh KPPN Surabaya I dengan satker-satker maupun penerima bantuan pemerintah bertujuan untuk mendalami pola-pola yang dilakukan satker-satker pengelola bantuan pemerintah serta berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan. Dalam diskusi dibahas masukan-masukan dari para penerima bantuan terkait mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.
Berikut ini beberapa bentuk bantuan yang diterima oleh satuan kerja, yaitu :
1) BKKBN Provinsi Jawa Timur (berupa obat-obatan);
2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (berupa hibah buku untuk 16 desa seluruh Provinsi Jawa Timur senilai Rp832.000.000,00);
3) Operasi Sumber Daya Air Brantas (berupa bantuan kepada kelompok tani di 13 kabupaten di wilayah Jawa Timur);
4) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur (berupa program Afirmasi Pendidikan Menengah/ADEM untuk siswa-siswi Papua dan Papua Barat yang berada di wilayah Jawa Timur);
5) SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur (berupa penyediaan rumah susun dan rumah swadaya/bedah rumah);
6) Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (berupa bimbingan teknis dan pendampingan dalam pelaksanaan kurikulum 13 di tingkat SD, SMP, SMA/SMK);
7) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur (berupa pembangunan jalan dan irigasi);
8) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Provinsi Jawa Timur (berupa bantuan uang yang disalurkan ke Kelompok Swadaya Masyarakat/KSM);
9) Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (berupa sarana dan prasarana yang diberikan kepada 4 kabupaten di wilayah Madura);
10) SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Brantas (berupa bantuan uang untuk biaya konservasi di desa-desa wilayah Jawa Timur masing-masing sebesar Rp50.000.000,00);
11) Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten Gresik (berupa bantuan kepada Badan Keswadayaan Masyarakat/BKM);
12) Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Surabaya (berupa bantuan kepada Badan Keswadayaan Masyarakat/BKM);
13) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Regional II Surabaya (berupa bantuan pendataan anak usia sekolah yang tidak sekolah/ATS);
14) Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur ( berupa bantuan uang tunai untuk daerah-daerah yang rawan narkotika);
15) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya (berupa tunjangan sertifikasi dosen non-PNS);
16) Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VII (berupa tunjangan sertifikasi dosen non-PNS).
Dari kegiatan FGD tentang penyederhanaan SPJ/LPJ bantuan pemerintah diperoleh masukan tentang Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang diharapkan dapat terbit awal tahun bersamaan dengan DIPA satker lainnya. Petunjuk Teknis (Juknis) masing-masing kementerian/lembaga juga diharapkan bisa terbit lebih awal untuk dipedomani dalam melakukan mekanisme pencairan bantuan pemerintah. Dengan kegiatan FGD ini dihasilkan kesamaan persepsi di antara satker-satker pengelola bantuan pemerintah, para penerima bantuan, dan KPPN Surabaya I dalam memahami PMK nomor 173/PMK.05/2016 yang terbit tanggal 17 November 2016.
Kontributor naskah |
: |
Amirrudin |
Kontributor foto |
: |
Supriyanto |