Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) berusaha mengedukasi seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerjanya. Kegiatan yang rutin digelar adalah sosialisasi untuk menambah wawasan serta menyamakan persepsi dalam memahami berbagai peraturan dan kebijakan pengelolaan keuangan negara. Hari Kamis, 25 Juli 2019 diadakan “Sosialisasi dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun 2019 Satuan Kerja (Satker) di Lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I)".
Acara sosialisasi diselenggarakan di Aula Majapahit lantai I Gedung Keuangan Negara Surabaya I (GKN Surabaya I). Kegiatan dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh semua peserta yang hadir, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan “Sosialisasi dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun 2019 Satuan Kerja (Satker) di Lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I)” secara resmi dilakukan oleh Ibu Faradiba Arbi, selaku Kepala KPPN Surabaya I.
Sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Surabaya I berisi himbauan kepada satker-satker untuk berupaya melakukan realisasi pencairan dana sesuai target semester I Tahun Anggaran 2019. Hal ini berkaitan dengan adanya penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada satker-satker. KPPN Surabaya I mengelola dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari 135 satker. Nilai DIPA yang menjadi tanggung jawab KPPN Surabaya I sebesar 12,3 T pada Tahun Anggaran 2019.
Inovasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) perlu mendapatkan perhatian dari satker-satker. Semua satker diminta memahami dan mempedomani mekanisme tersebut di atas dalam mengelola keuangan negara di instansinya. Kegiatan sosialisasi yang diadakan merupakan wahana untuk menyamakan persepsi. Di samping itu, pemberian penghargaan terkait IKPA diharapkan mampu memotivasi satker-satker untuk meningkatkan kapasitas kemampuannya dalam mengelola dana DIPA di lingkup lembaganya.
Ada 3 (tiga) materi sosialisasi yang dipaparkan yaitu :
- Pemaparan materi I : “Implementasi Piloting Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahap III Tahun 2019”
Materi pertama disampaikan oleh I Putu Nugraha Astina Pradana, pelaksana pada Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (Seksi MSKI). Di sesi ini disampaikan bahwa SAKTI merupakan konsep integrasi seluruh aplikasi satker yang ada dengan menerapkan single database. SAKTI berisi beberapa modul, di antaranya Modul Admin, Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, serta Modul GL dan Pelaporan. Monitoring SAKTI (MonSakti) adalah Monitoring Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi, yang digunakan untuk pengawasan dan pengendalian internal satker, monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran satker dan Bendahara Umum Negara (BUN), serta monev sistem aplikasi.
Usai penyajian materi pertama, kegiatan sosialisasi diisi pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur (Kepala Kanwil DJPb Prov. Jatim). Secara ringkas Bapak Ludiro mengulas tentang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada kementerian/lembaga. IKPA adalah alat untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dengan 4 kriteria utama, yaitu :
- aspek kesesuaian dengan perencanaan;
- aspek efektivitas kegiatan;
- aspek efisiensi pelaksanaan anggaran;
- aspek kepatuhan terhadap regulasi.
Selanjutnya, Bapak Ludiro menyampaikan apresiasi kepada satker-satker dengan nilai IKPA terbaik menurut kriteria besaran dana DIPA yang dikelola. KPPN Surabaya I telah melakukan penilaian berkaitan dengan IKPA satker-satker di wilayah kerjanya.
Hasil penilaian menunjukkan adanya 10 (sepuluh) satker yang meraih nilai tertinggi dan layak mendapatkan apresiasi di semester I Tahun Anggaran 2019, yaitu :
- Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Tegalsari;
- Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jatim I;
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Gubeng;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo;
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Genteng;
- Lembaga Layanan Perguruan Tinggi Wilayah VII;
- Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur;
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I.
Piagam penghargaan disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Jatim kepada satker-satker dengan raihan nilai IKPA terbaik. Penilaian dan pemberian apresiasi dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja satker-satker agar berusaha mengelola keuangan negara dengan cermat dan akuntabel. Setelah pemberian apresiasi kepada satker-satker dengan nilai IKPA terbaik, acara sosialisasi dilanjutkan dengan materi kedua.
- Pemaparan materi II : “Evaluasi dan Petunjuk Lebih Lanjut Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”
Materi sosialisasi kedua dipaparkan oleh Chuzaimatul Faridah, pelaksana Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (Seksi MSKI). Di sesi ini dibahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Hal ini berkaitan dengan kebijakan untuk menggunakan KKP pada 01 Juli 2019. Penggunaan KKP dalam mekanisme pembayaran berkaitan dengan dana APBN ditujukan pada alokasi perjalanan dinas (transportasi, akomodasi, sewa kendaraan dalam kota), dan belanja barang/modal dengan nilai di bawah Rp50.000.000,00. KKP bisa dibuat menjadi 2 jenis, yaitu KKP untuk keperluan belanja barang/operasional serta belanja modal, dan KKP untuk membiayai keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
- Pemaparan materi III : “Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun Anggaran 2019”
Materi sosialisasi ketiga disajikan oleh Bapak R.M Soorjo Guritno, Kepala Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (Kasie MSKI). Pokok bahasan terakhir adalah IKPA dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Proses monev IKPA dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga. Satker-satker diminta melakukan pencairan dana dengan mekanisme pembayaran sesuai peraturan yang berlaku agar meraih nilai IKPA yang tinggi. Penilaian IKPA satker-satker dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja, serta memotivasi satker-satker untuk mengelola keuangan negara sebaik-baiknya.
Kegiatan “Sosialisasi dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Semester I Tahun 2019 Satuan Kerja (Satker) di Lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I)" bertujuan menambah pengetahuan satker-satker. Dengan demikian KPPN Surabaya I dan satker-satker diharapkan memiliki persamaan persepsi dalam memahami peraturan maupun kebijakan pengelolaan keuangan negara.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |