Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) menindaklanjuti kebijakan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang mulai diberlakukan 01 Juli 2019. Seluruh satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPPN Surabaya I diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi agar memahami mekanisme pembayaran dengan KKP. Hari Selasa, 06 Agustus 2019 diadakan “Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Sosialisasi Bank Garansi Satker di Lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I)".
Acara sosialisasi diselenggarakan di Aula Majapahit lantai I Gedung Keuangan Negara Surabaya I (GKN Surabaya I). Kegiatan dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh semua peserta yang hadir, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan “Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Sosialisasi Bank Garansi Satker di Lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I)" secara resmi dilakukan oleh Ibu Faradiba Arbi, selaku Kepala KPPN Surabaya I.
Sambutan yang disampaikan oleh Kepala KPPN Surabaya I berisi informasi tentang capaian dari satker-satker dalam melakukan pembayaran melalui KKP. Ada 80 (delapan puluh) satker di lingkup KPPN Surabaya I yang menggunakan fasilitas KKP. Dalam kegiatan ini KPPN Surabaya I mengajak Bank Mandiri untuk mengedukasi satker bersama-sama. Hal ini dilakukan mengingat 48 (empat puluh delapan) satker pengguna KKP bermitra dengan Bank Mandiri. Sosialisasi juga menyajikan materi tentang pengelolaan bank garansi. Kesamaan persepsi di antara KPPN Surabaya I, satker-satker, dan pihak perbankan (Bank Mandiri) penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan permasalahan dalam melakukan pembayaran maupun pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.
Ada 2 (dua) materi sosialisasi yang dipaparkan yaitu :
- Pemaparan materi I : “Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”
Materi sosialisasi pertama dipaparkan oleh Bapak R.M Soorjo Guritno, Kepala Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (Kasie MSKI). Di sesi ini dibahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Hal ini berkaitan dengan kebijakan untuk menggunakan KKP pada 01 Juli 2019. Penggunaan KKP dalam mekanisme pembayaran berkaitan dengan dana APBN ditujukan pada alokasi perjalanan dinas (transportasi, akomodasi, sewa kendaraan dalam kota), dan belanja barang/modal dengan nilai di bawah Rp50.000.000,00. KKP bisa dibuat menjadi 2 jenis, yaitu KKP untuk keperluan belanja barang/operasional serta belanja modal, dan KKP untuk membiayai keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.
Penyaji materi pertama dari Bank Mandiri Cabang Surabaya Niaga adalah Bapak Syahrul. Beberapa hal yang dijadikan pokok bahasan adalah biaya (charge) dalam penggunaan KKP, pembayaran tagihan KKP, Perjanjian Kerjasama (PKS), serta permasalahan yang biasa timbul saat menggunakan KKP. Satker-satker yang sudah memiliki KKP disarankan untuk menggunakan KKP dalam melakukan transaksi atau pembayaran tagihan secara bijak. Ada 80 satker di lingkup KPPN Surabaya I yang wajib menggunakan KKP. Sementara itu, 48 satker melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Mandiri. Hal ini membutuhkan kesamaan pemahaman dari pihak perbankan dan satker-satker agar tidak menimbulkan permasalahan.
- Pemaparan materi II : “Sosialisasi Bank Garansi”
Materi sosialisasi kedua disajikan oleh Bapak Restu dan Bapak Tony dari Bank Mandiri Cabang Surabaya Niaga. Pemaparan yang diberikan seputar definisi bank garansi, mekanisme pengelolaan bank garansi, jenis bank garansi, proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dengan bank garansi, serta proses klaim bank garansi. Bank garansi adalah jaminan pembayaran tertulis yang diberikan bank kepada suatu pihak, baik perorangan atau badan/lembaga. Dengan jaminan tersebut bank menyatakan memenuhi/membayar kewajiban dari pihak yang dijamin kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). Tujuan penyampaian materi tentang bank garansi adalah menggali permasalahan yang dihadapi satker-satker agar dapat diberikan solusi oleh pihak perbankan.
Usai penyajian materi sosialisasi, dibuka sesi tanya jawab untuk satker-satker yang menemui permasalahan dalam penggunaan KKP dan pengelolaan bank garansi. Pertanyaan satker-satker dijawab tuntas oleh KPPN Surabaya I dan tim penyaji Bank Mandiri. Kegiatan “Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Sosialisasi Bank Garansi Satker di Lingkup Pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I)" bertujuan meminimalisir timbulnya kendala pada satker-satker. Hal ini mengingat KKP merupakan inovasi baru dalam mekanisme transaksi pembayaran dana keuangan negara. KPPN Surabaya I berusaha membuat satker-satker mampu mengelola keuangan negara secara cermat dan akuntabel.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |
|