Peningkatan kualitas pengelola keuangan negara, khususnya bendahara pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) membuka Tahun Anggaran 2020 dengan program sertifikasi bendahara. Hari Kamis, 16 Januari 2020 diadakan ujian sertifikasi bendahara untuk beberapa satuan kerja (satker) di lingkup TNI Angkatan Laut (TNI-AL). Ujian kompetensi para bendahara TNI-AL tersebut bertempat di aula lantai III KPPN Surabaya I.
Sertifikasi bendahara merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 (PP Nomor 45 Tahun 2013) tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 21 dan 25 PP Nomor 45 Tahun 2013 memuat bahwa pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Sertifikasi bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian serta ketrampilan untuk menjadi bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian sertifikasi. Ujian Sertifikasi Bendahara (ujian sertifikasi) adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan standar kompetensi bendahara. Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) adalah gelar yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan status lulus ujian sertifikasi.
Sertifikasi bendahara bertujuan :
1) Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
2) Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi bendahara untuk melaksanakan tugas/fungsi kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
3) Meningkatkan profesionalisme bendahara dalam pengelolaan keuangan negara;
4) Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Berikut ini beberapa peraturan yang menjadi dasar ujian sertifikasi bendahara :
a) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2016 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Persyaratan peserta ujian sertifikasi adalah sebagai berikut:
a) PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
b) Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
c) Golongan paling rendah II/b atau sederajat;
d) Telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Latihan (Diklat) Bendahara.
Peserta yang dinyatakan lulus ujian sertifikasi diberi "Sertifikat Bendahara" dengan nomor register. Sertifikat Bendahara berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
Ujian sertifikasi bendahara yang diikuti oleh satker-satker di bawah naungan TNI AL dilakukan secara online. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan inovasi yang bernama “Sistem Informasi Manajemen Sertifikasi Bendahara” (SIMSERBA). Aplikasi SIMSERBA diinisiasi oleh DJPb untuk membuat pembakuan sistem kompetensi, pemahaman, ketrampilan, sekaligus sikap kerja bendahara pengelola APBN. Aplikasi SIMSERBA dapat diakses oleh seluruh bendahara dengan basis internet, baik melalui komputer ataupun gadget. Bendahara bisa mengikuti uji kompetensi bendahara secara online dengan hasil yang dapat diketahui seketika setelah ujian selesai. Sebelum mengikuti ujian, bendahara bisa mempelajari materi yang terkait tugas-tugas kebendaharaan secara mandiri maupun kelompok di tempat kerjanya.
Aplikasi SIMSERBA dapat mengatasi permasalahan keterbatasan alokasi anggaran pada satker, baik untuk mengikuti penyelenggaraan diklat maupun uji kompetensinya. Aplikasi ini membuat proses registrasi dan penyampaian berkas persyaratan uji kompetensi dapat dilakukan oleh bendahara secara online tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sertifikasi bendahara untuk satker-satker di lingkup TNI-AL merupakan langkah untuk meningkatkan kualitas bendahara. Program sertifikasi merupakan upaya KPPN Surabaya I untuk menjaga keuangan negara agar dialokasikan dengan cermat dan akuntabel, melalui BNT yang profesional.
*) Catatan :
Ujian sertifikasi bendahara yang diadakan KPPN Surabaya I tanggal 16-01-2020 juga diikuti oleh beberapa bendahara dari satker di luar TNI-AL.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |
|
|
|