Gaji ke-13 tahun 2021 dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Sementara itu, petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji ke-13 tahun 2021 diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yaitu PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima tunjangan (warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/tunjangan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan), penerima pensiun (ahli waris yang sah dari pensiunan), pensiunan aparatur sipil negara.
Komponen dari gaji ke-13 tahun 2021 terdiri dari :
- Komponen gaji ke-13 tahun 2021 saat ini untuk PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara berupa gaji pokok (CPNS 80%), tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tambahan penghasilan (berkaitan dengan perubahan pensiun pokok baru). Penerima tunjangan akan mendapatkan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila ASN memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1 (satu), maka tunjangan jabatan yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.

Penyaluran gaji ke-13 disertai harapan pemerintah agar dana tersebut dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh penerimanya. Uang yang diterima ASN diminta dipergunakan sebagian untuk membantu bangkitnya usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tujuan penyaluran dana gaji ke-13 adalah meningkatnya daya beli masyarakat, bangkitnya perputaran ekonomi di daerah yang berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional (PEN). Tujuan utama yang ingin dicapai adalah negara Indonesia terhindar dari ancaman resesi ekonomi. Pemerintah mengharapkan sektor informal (UMKM) mampu menjadi penyelamat perekonomian Indonesia.
Hal-hal berikut ini (sama seperti di tahun 2020) merupakan anjuran pemanfaatan gaji ke-13, yaitu :
1) Membelanjakan uang (dana gaji ke-13) sesuai kebutuhan;
2) Membeli barang-barang dengan pertimbangan yang baik, bukan didasari kepanikan;
3) Mengutamakan pemilihan produk dalam negeri saat berbelanja;
4) Memilih produk UMKM di sekitar tempat tinggal untuk mendorong usaha mereka agar tetap bertahan;
5) Mempergunakan sebagian dana untuk berinvestasi misalnya pada Sukuk Ritel Indonesia (SRI).
Penyaluran gaji ke-13 adalah anugerah bagi setiap ASN. ASN tidak terdampak wabah Covid-19 secara signifikan. Namun, ASN juga terancam menurun daya belinya apabila gaji ke-13 tak kunjung dicairkan. Alasannya, gaji ke-13 sudah biasa dianggarkan oleh ASN untuk merealisasikan kebutuhan biaya pendidikan anak-anak pada awal tahun ajaran baru. Tujuan utama pemberian ‘rezeki tahunan’ bagi ASN adalah peningkatan kesejahteraan keluarganya. Peningkatan kompetensi di dunia pendidikan bagi anak-anak ASN merupakan poin yang menjadi target utama.
Pencairan gaji ke-13 yang telah dilakukan menuntut adanya pengelolaan secara arif. Pemerintah menganjurkan agar uang yang diterima ASN bisa mendukung program PEN. Dukungan kepada sektor informal (UMKM) diarahkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi para pengusaha kecil. Perekonomian diharapkan terus bertumbuh, mampu bertahan di era adaptasi baru. ASN diminta melakukan kegiatan konsumsi dengan cermat dan bijaksana. Dengan demikian pembayaran gaji ke-13 berdaya guna untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui tumbuh dan bergeraknya sektor UMKM.
|
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |


