Pakta Integritas merupakan komitmen terhadap gerakan antikorupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan Pakta Integritas biasa dilakukan pada awal tahun. Para pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I (KPPN Surabaya I) melakukan penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022 pada hari Senin, 10-01-2022 di aula lantai IV. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai, pejabat eselon IV, pejabat fungsional, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) pada KPPN Surabaya I.
Penandatanganan naskah perjanjian antikorupsi diawali dengan pembacaan nilai-nilai yang tertuang dalam pakta integritas. Hal tersebut dilakukan sebagai pengingat komitmen yang harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai dan PPNPN yang bertugas di KPPN Surabaya I. Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022 dimulai dari para pejabat eselon IV, pejabat fungsional, para pelaksana, diakhiri oleh pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN).
Pejabat eselon IV dan pejabat fungsional melakukan penandatanganan Pakta Integritas 2022 di hadapan Kepala KPPN Surabaya I. Para pelaksana menandatangani Pakta Integritas 2022 di depan kepala seksi masing-masing. Penandatanganan Pakta Integritas 2022 para pelaksana KPPN Surabaya I dilakukan secara bergiliran, dimulai dari Subbagian Umum, Seksi Pencairan Dana (Seksi PD), Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal (Seksi MSKI), Seksi Bank, dan Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera).
Berikut ini beberapa poin yang tertuang dalam Pakta Integritas :
a) Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
b) Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
d) Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
e) Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan dan sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten.
Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2022 ditutup dengan pesan dari Ibu Riskian Lestari, selaku Kepala KPPN Surabaya I, agar para pegawai menjauhi tindakan korupsi. Hal ini merupakan salah satu konsekuensi atas predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih KPPN Surabaya I. Seluruh pegawai KPPN Surabaya I diharapkan mampu mematuhi komitmen yang termuat pada pakta integritas yang ditandatangani.
Kontributor naskah dan foto |
: |
Sri Juli Astuti |