Berita

Seputar KPPN Surabaya I

DPR Setujui RUU P2 APBN TA 2023 Disahkan

 

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 telah disahkan untuk menjadi Undang-Undang (UU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) TA 2023 pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (03/09). UU P2 APBN Tahun Anggaran 2023 merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023. Rancangan UU ini sebelumnya disampaikan kepada DPR RI dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR atas dukungan dan kerja yang sangat baik, dari mulai perencanaan anggaran hingga penetapan APBN 2023, pelaksanaannya, dan pada hari ini proses pertanggungjawabannya. Kami berterima kasih proses pembahasan RUU P2 APBN 2023 berjalan lancar, dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan, dan dengan substansi yang sangat baik,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP tahun 2023 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini adalah opini WTP yang kedelapan kalinya diperoleh pemerintah sejak LKPP tahun 2016. Hal ini menunjukkan konsistensi dan keseriusan pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara. 

“Pemerintah tidak berhenti hanya pada pencapaian opini WTP, tetapi juga terus berupaya agar informasi dalam LKPP memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan, evaluasi, perbaikan, menjadi alat edukasi bagi masyarakat secara luas, serta terus menjaga keuangan negara menjadi instrumen dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dan tujuan pembangunan nasional. Pemerintah terus membangun tata kelola yang baik dalam menjaga keuangan negara secara profesional, kompeten, hati-hati, dan berintegritas. APBN akan terus dikelola dengan baik sehingga menjadi instrumen yang efektif dan kredibel dalam menjaga kepentingan bangsa, negara, dan perekonomian secara berkelanjutan,” lanjut Menkeu.

Tahun 2023 adalah tahun yang sangat penting bagi perjalanan bangsa Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan APBN dengan berbagai dinamika global dan nasional yang luar biasa sangat tinggi. Tahun 2023 kita telah menyelesaikan tahapan penanganan Covid-19 yang memengaruhi seluruh dunia. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah dengan menggunakan APBN sebagai instrumen yang sangat penting dalam memulihkan ekonomi dan memulihkan kembali kesejahteraan rakyat dari scarring effect atau efek luka dalam akibat pandemi.

“Kinerja pertumbuhan ekonomi tahun 2023 tetap berada di atas 5% yakni 5,05% yoy, inflasi terkendali di level 2,6 persen (yoy), dan tingkat kesejahteraan masyarakat tahun 2023 juga makin baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan tingkat pengangguran terbuka yang makin menurun dari 5,86% di tahun 2022 menjadi 5,32% di tahun 2023. Sementara itu,angka kemiskinan menurun dari 9,54% menjadi 9,36% dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 73,77 menjadi 74,39. Meskipun beberapa indikator masih di bawah asumsi dalam UU APBN Tahun Anggaran 2023, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi, hal ini kami jelaskan secara memadai dalam LKPP yang telah diperiksa oleh BPK,” jelas Menkeu. [LRN/HDH]

 

Sumber: https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/nasional/4356-dpr-setujui-ruu-p2-apbn-ta-2023-disahkan.html

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I
Gedung Keuangan Negara I Surabaya Lantai IV
Jalan Indrapura Nomor 5, Surabaya
Jawa Timur - 60175

Telepon : (031) 3545639
Surat Elektronik : kppn031@kemenkeu.go.id

Ikuti Media Sosial KPPN Surabaya I

kppnsurabaya1
kppnsurabayasatu
kppnsurabaya1
@kppnsurabaya1
KPPN Surabaya I

 

 

 

 

Search