Sesuai dengan amanat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta dalam rangka pengembangan Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Surabaya I dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik yang melibatkan seluruh penerima layanan dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan pengguna layanan dan para pihak terkait secara pentahelix.
Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik.
KPPN Surabaya I menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 bertempat di Aula Lantai III Gedung Keuangan Negara I Surabaya, dengan mengikutsertakan 5 (lima) unsur sebagai berikut:
1. Satuan Kerja
2. Perbankan
3. Akademisi
4. Pemerintah Daerah Kabupatan Gresik
5. Penerima Layanan Lainnya
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |








