KPPN Surabaya I melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Piagam Manajemen Risiko Tahun 2025 sebagai upaya untuk menegaskan Kembali komitmen untuk terus mengimplementasikan dan bekerja sesuai landasan Nilai-Nilai Kemenkeu, Kode Etik, dan Kode Perilaku Organisasi pada Jum’at (31/01/25).
“Kontrak Kinerja yang ditandatangani pada hari ini merupakan tanggung jawab bersama untuk bisa dilakukan secara baik, penuh kesungguhan, dan berkualitas.” Itu arahan dari Kepala KPPN Surabaya I ‘Yoyok Yulianto’.
“IKU (Indikator Kinerja Utama) yang ada akan terus berkembang sesuai kebijakan pemerintah sehingga selalu bisa dievaluasi agar ada kesesuaian dengan kebutuhan organisasi saat ini,” jelas Kepala KPPN Surabaya I.
“Penting bagi setiap Kepala Seksi, Kasubbag Umum, Jafung, serta seluruh pegawai pelaksana untuk melakukan pemetaan risiko dan memitigasi risiko tersebut agar tidak terjadi risiko dan apabila ada risiko diharapkan berdampak yang paling rendah.” paparnya.
Metode Balanced Scorecard (BSc) yaitu suatu metode dalam pengelolaan kinerja untuk menghasilkan kinerja yang terukur dan terarah. Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan BSc sejak tahun 2007. Indikator Kinerja Utama (IKU) Kemenkeu-Three tahun 2025 sebanyak 15 IKU.
Acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Piagam Manajemen Risiko digelar secara offline di Aula GKN I Surabaya lantai 3. Perjanjian Kinerja dan Piagam Risiko telah diunggah sebelumnya menggunakan fitur tanda tangan elektronik eksternal di aplikasi Satu Kemenkeu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Seluruh Kepala Seksi, Kepala Subbagian Umum, Jafung, dan semua pelaksana. (Kontributor KPPN Surabaya I: Warnoto).