Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

KPPN Surabaya II Raih Peringkat 7 Besar dalam Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat KPPN

Tahun 2018 merupakan tahun penuh prestasi bagi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II. Setelah berhasil meraih nilai tertinggi dalam penilaian Indikator Kinerja Pengelolaan Kas Kuasa BUN Daerah periode semester I tahun 2018 untuk kategori KPPN Tipe A1 yang Berkedudukan di Ibu Kota Provinsi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan; meraih Nilai Kinerja Terbaik Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN semester I tahun 2018 untuk kategori KPPN Tipe A1 Provinsi oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jatim; peringkat pertama kategori Penyusun Laporan Keuangan Tingkat UAKPA lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jatim periode semester I tahun 2018; kini berhasil menduduki peringkat 7 besar dalam penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat KPPN Tipe A1 Provinsi Tahun 2018.

 

Baca juga: KPPN Surabaya II Raih Nilai Tertinggi dalam Penilaian Indikator Kinerja Pengelolaan Kas Kuasa BUN Daerah Periode Semester I Tahun 2018

 

Prestasi terakhir ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-668/PB/2018 tentang Penetapan Peringkat Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2018. KPPN Surabaya II mengumpulkan total nilai 91,33 dan berhasil mengungguli 41 KPPN lain yang berada dalam kategori yang sama.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, seluruh unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan perlu mendorong peningkatan implementasi pengelolaan kinerja secara berkelanjutan. Pencapaian prestasi tersebut merupakan bukti komitmen dan kontribusi seluruh pejabat dan pegawai KPPN Surabaya II untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

 

 

Penilaian implementasi pengelolaan kinerja dilaksanakan oleh Manajer Kinerja Organisasi DJPb di masing-masing unit kerja DJPb. Penilaian difokuskan terhadap hasil capaian kinerja yang telah direalisasikan, serta pemenuhan unsur-unsur peningkatan kualitas pengelolaan kinerja berlandaskan Strategy Focused Organization (SFO). Penilaian tersebut dilaksanakan terhadap dua parameter sebagai berikut:

  1. Nilai kuantitatif pemenuhan unsur-unsur peningkatan kualitas pengelolaan kinerja KPPN (bobot 60%) yang diperoleh dari:
    1. Pemenuhan pelaksanaan prinsip SFO dengan bobot 70% yang terdiri dari pemenuhan prinsip I (30%), prinsip II (10%), prinsip III (10%), prinsip IV (25%), prinsip V (25%);
    2. Pemenuhan dokumen pendukung dengan bobot 10%;
    3. Prestasi unit kerja dengan bobot 10%;
    4. Kualitas laporan Langkah-langkah Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja dengan bobot 10%.
  2. Nilai Nilai Kinerja Organisasi (NKO) unit tahun 2017 (bobot 40%).

Peringkat

Unit

Pemenuhan Langkah-Langkah Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja

 (Bobot 60%)

NKO

 (Bobot 40%)

Total

Awal

Konversi 100

7

KPPN Surabaya II

91,03

110,13

91,78

91,33

 

Kategori Nilai Kuantitatif Pemenuhan Unsur-unsur Peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja berdasarkan 16 action plan unsur-unsur peningkatan kualitas pengelolaan kinerja, yaitu:

  1. Melaksanakan dan menghadiri rapat untuk membahas Peta Strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU), Inisiatif Strategis, Penetapan target dan Manual IKU-nya;
  2. Melaksanakan dan menghadiri Dialog Kinerja Organisasi (DKO) secara rutin untuk membahas isu-isu strategis organisasi dan mengevaluasi capaian IKU, proyeksi capaian, dan merumuskan langkah tindak lanjutnya;
  3. Memberikan pemahaman terhadap strategi organisasi;
  4. Menyusun dan mengusulkan IKU tambahan;
  5. Penyusunan Inisiatif Strategis;
  6. Penyusunan Matriks Cascading;
  7. Melakukan evaluasi terhadap pelayanan unit pendukung (Subbag Umum) melalui survei kepuasan pegawai;
  8. Memberikan apresiasi terhadap pencapaian target IKU;
  9. Internalisasi Visi, Misi, Peta Strategi, IKU Unit dan pengelolaan kinerja kepada pegawai melalui berbagai media;
  10. Tingkat Partisipasi;
  11. Ketepatan Waktu Penyampaian laporan capaian IKU dan laporan langkah-langkah peningkatan kualitas pengelolaan kinerja;
  12. Penyampaian laporan Piagam Risiko;
  13. Pemenuhan Dokumen Pendukung Pengelolaan Kinerja;
  14. Prestasi unit kerja;
  15. Kualitas Laporan Capaian IKU; dan
  16. Kualitas Laporan peningkatan Kualitas Pengelolaan Kinerja.

Sedangkan kategori Nilai NKO tahun 2017 dimaksudkan untuk menilai strategi pengelolaan kinerja yang telah dijalankan oleh masing-masing unit di lingkungan DJPb dalam rangka mencapai target IKU yang telah ditetapkan pada Kontrak Kinerja. Kualitas strategi pencapaian IKU tersebut tercermin dari NKO yang dicapai oleh masing-masing unit pada tahun 2017. Semakin tinggi nilai NKO, dapat diindikasikan bahwa upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh masing-masing unit dalam rangka mencapai target IKU juga semakin berkualitas. Kategori Nilai NKO mempunyai bobot 40% terhadap total keseluruhan penilaian pengelolaan kinerja di lingkungan DJPb.

 

Ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024