Berita dan Artikel

Seputar KPPN Surabaya II

GKN Surabaya II Lockdown, Layanan KPPN Surabaya II Tetap (New) Normal

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tak menghalangi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II memberikan layanan kepada stakeholders meski Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya II -lokasi KPPN Surabaya II berada- berstatus lockdown. Status lockdown dari tanggal 21 s.d. 26 Juli 2020 ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur melalui Nota Dinas nomor ND-3/PW.13/2020 tanggal 21 Juli 2020 hal Himbauan Untuk Penutupan (Lockdown) Layanan Satker di Lingkungan GKN Surabaya I dan II. Status lockdown diberlakukan berkenaan dengan adanya pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan GKN Surabaya I dan II yang dinyatakan positif COVID-19.

Meskipun demikian, dikarenakan terdapat proses bisnis tertentu pada KPPN yang hanya bisa dilakukan on the spot, maka kehadiran pegawai di kantor tetap dibutuhkan. Layanan pada KPPN Surabaya II tetap berjalan sesuai standar dengan menerapkan protokol kesehatan, antara lain mekanisme penerimaan Surat Permintaan Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah dilakukan sepenuhnya melalui media elektronik dan daring, memberlakukan jaga jarak fisik (physical distancing) antar pegawai, menggunakan masker sepanjang waktu, mengenakan pelindung wajah (face shield), pembagian hand sanitizer kepada setiap pegawai, optimalisasi sirkulasi udara dengan membuka jendela ruangan, penyemprotan ruangan dengan disinfektan, termasuk optimalisasi belanja dengan akun dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

 

Langkah-langkah pencegahan COVID-19 dan pengamanan juga telah dilakukan oleh jajaran Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara (KPTIK dan BMN) Surabaya dengan melakukan rapid test, memberikan penugasan dari rumah (Work from Home) dan/atau isolasi mandiri bagi para pegawai yang ditengarai pernah berinteraksi dengan pegawai dan/atau PPNPN yang dinyatakan positif COVID-19, serta melakukan penyemprotan disinfektan seluruh area GKN setiap dua hari.

 

Sesuai Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur nomor ND-780/WPB.16/2020 tanggal 22 Juli 2020 hal Laporan Pegawai/PPNPN Positif COVID-19 di Lingkungan Gedung Keuangan Negara Surabaya I dan II, sementara ini layanan di KPPN Surabaya II hanya difokuskan pada layanan penerimaan dan pemrosesan SPM menjadi SP2D. Saat ini, sesuai dengan Nota Dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jatim nomor ND-466/WPB.16/2020 tanggal 8 April 2020 hal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19, jumlah maksimal SPM yang dapat diselesaikan oleh KPPN Surabaya II ditentukan sebanyak 200 SPM per hari. Waktu penerimaan SPM secara elektronik mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Dalam hal terdapat jumlah SPM telah melewati batas maksimal, maka berdasarkan pertimbangan bahwa pembayaran tagihan dalam rangka penanganan COVID-19 dan untuk keperluan mendesak lainnya, Kepala KPPN Surabaya II mengaktifkan klausul Surat Tugas Pembantuan Konversi SPM.

 

Artikel terkait:

  1. Bagaimana Kondisi KPPN Surabaya II di Tengah Pandemi Corona?;
  2. Upaya KPPN Surabaya II dalam Pencegahan Virus Corona.

 

ditulis oleh: Arisandy Joan Hardiputra, S.E.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search

15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024
15 Maret 2024
07 Maret 2024
05 Februari 2024
05 Februari 2024
02 Februari 2024