Sehubungan dengan implementasi Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-2168/PB.1/2025 tentang Standardisasi Kegiatan Manajemen, Penguatan Integritas dan Pengendalian Internal, serta Penguatan Budaya Organisasi, KPPN Tangerang melaksanakan senam pagi dan olahraga bersama di hari Jumat. Dengan penuh semangat, senam pagi dan olahraga bersama dihadiri oleh para pejabat, pegawai, dan PPNPN yang dimulai pukul 07.30 WIB. Dengan adanya senam pagi dan olahraga bersama ini diharapkan memberikan manfaat untuk fisik dan mental, seperti kebugaran, melancarkan peredaran darah, kesehatan jantung, dan mengurangi stress, selain itu juga dapat mempererat kekompakan kerja dan hubungan sosial antar pegawai








Pendampingan Refreshment SAKTI Komitmen dan Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2026
Rabu dan Kamis, 15 - 16April 2026, KPPN Tangerang secara offline menyelenggarakan Kegiatan Pendampingan Refreshment SAKTI Komitmen dan Sosialisasi Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran TA 2026 bertempat di Aula Lantai II Gedung KPPN Tangerang. Kegiatan ini mengundang seluruh operator SAKTI dan pengelola keuangan satuan kerja di wilayah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Materi disampaikan secara bergiliran baik oleh Kepala KPPN, para Pejabat Pengawas dan para Pejabat Fungsional, meliputi faktor-faktor yang menentukan Penilaian Indikator Kinerja pelaksanaan Anggaran (IKPA), Island of Integrity, Inovasi dalam rangkaian Stakeholders Day, Monev Central Government Advisory, Penyusunan LK Audited dan Koreksi periode 14, serta Pengisian Capaian Output 2026. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena menjadi salah satu momentum untuk memperkuat sinergi antara KPPN Tangerang dengan seluruh satuan kerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.








Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 telah berakhir. Sampai dengan akhir bulan Desember 2025, total pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dikelola KPPN Tangerang sebesar Rp.9, 632 trilyun. Alokasi ini terdiri alokasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yaitu untuk belanja satuan kerja (satker) Kementerian/ Lembaga sebesar Rp.2,867 trilyun dan belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp.6,765 trilyun. Realisasi belanja BPP dan TKD sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar Rp.9,251 trilyun atau sebesar 96,05%. Realisasi tersebut terdiri dari realisasi BPP sebesar Rp.2,659 trilyun dan TKD sebesar Rp.6,592 trilyun.
Alokasi BPP terdiri dari alokasi belanja pegawai sebesar Rp.1,550 trilyun terealisasi Rp.1,541 trilyun , alokasi belanja barang sebesar Rp.1,181 trilyun direalisasikan sebesar Rp.1,003 trilyun. Alokasi belanja modal sebesar Rp.131,196 milyar direalisasikan sebesar Rp.110,474 milyar. Sementara alokasi bantuan sosial sebesar Rp.4,140 milyar telah disalurkan sebesar Rp.4,112 milyar.
Sedangkan pagu TKD sebesar Rp.6,765 trilyun telah tersalurkan sebesar Rp.6,592 trilyun. Rincian alokasi Transfer ke Daerah meliputi pagu Dana Transfer Umum sebesar Rp.4,476 trilyun telah disalurkan sebesar Rp.4,362 trilyun. Alokasi Dana Transfer Khusus sebesar Rp.1,878 trilyun telah tersalur sebesar Rp.1,869 trilyun. Sedangkan alokasi Dana Desa, Insentif Fiskal, Otonami Khusus dan Keistimewaan sebesar Rp.410,475 milyar telah disalurkan sebesar Rp.359,344 milyar.
Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa untuk desa-desa di Kabupaten Tangerang sebesar Rp.361,703 milyar dapat disalurkan sebesar Rp.310,572 milyar.
Kendala yang dihadapi satuan kerja/pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran di Tahun 2025, antara lain dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Presiden melalui Inpres ini telah memerintahkan untuk melaksanakan efisiensi atas anggaran negara TA 2025. Efisiensi ini dilaksanakan untuk anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah. Efisiensi tersebut menyebabkan satuan kerja vertical tidak dapat melaksanakan anggaran secara maksimal.
Disamping itu, dengan adanya efisiensi Transfer ke Daerah, alokasi Dana Desa non earmark tidak dapat disalurkan secara penuh.
Namun demikian, dengan keterbatasan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2025, satuan kerja vertical di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dapat melaksanakan kegiatan sesuai ketersediaan dana.
Dalam rangka melaksanakan Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-325/PB.7/2026 mengenai Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain kedalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuangan APBN, KPPN Tangerang menjadi salah satu lokasi dari pelaksanaan Uji Kompetensi Periode I Tahun 2026.
Bertempat di Aula KPPN Tangerang, uji kompetensi telah dilaksanakan selama dua hari berturut-turut tanggal 21 dan 22 April 2026. Ujian diikuti oleh 34 orang peserta dari 10 satuan kerja, dengan materi yang diujikan adalah pengetahuan teknis tentang pengelolaan APBN dan pengetahuan manajerial sosial kultural.
Dengan adanya uji kompetensi ini diharapkan dapat memastikan bahwa PNS yang lulus nantinya akan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan standar keahlian/keterampilan dalam mengelola keuangan negara.




Pada hari Senin, 23 Februari 2026, bertempat di ruang front office KPPN Tangerang, telah dilaksanakan kegiatan pemberian apresiasi kepada Pegawai Teladan (The Best Employee) Triwulan IV Tahun 2025.
Berdasarkan hasil voting yang diikuti oleh seluruh pegawai dan pejabat KPPN Tangerang, terpilih Nike Christina Yuda sebagai Pegawai Teladan Triwulan IV Tahun 2025.
Nike Christina Yuda merupakan pelaksana pada Subbagian Umum yang bertugas dalam pengelolaan kepegawaian serta kinerja pegawai di KPPN Tangerang. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, integritas, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama periode Triwulan IV Tahun 2025, serta sebagai motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan.