
Perkembangan teknologi yang melaju pesat saat ini mendorong banyak perubahan di masyarakat dan pemerintahan termasuk modernisasi proses transaksi jual beli dan tata cara pembayaran di masyarakat dengan menggunakan teknologi sehingga semua dapat dilakukan secara online tanpa melibatkan uang tunai atau dapat disebut digitalisasi pembayaran. Di KPPN Tanjungredep sendiri, seluruh satuan kerja telah didorong untuk menggunakan alat dukung digitalisasi pembayaran yaitu melalui KKP, Digipay, Virtual Account, dan Inaproc untuk pembelanjaan dan pembayaran yang kegiatannya dibiayai dengan APBN. Dalam pelaksanaannya, masih terdapat evaluasi pelaksanaan dalam digitalisasi pembayaran di KPPN Tanjungredep di tahun 2025.
Cash Management System (CMS) adalah sistem internet banking yang digunakan oleh satuan kerja dalam pengelolaan rekening bendahara pengeluaran. Saat ini, di satuan kerja lingkup KPPN Tanjungredep terdapat sepuluh satuan kerja yang telah menggunakan CMS. Namun, jumlah satuan kerja yang masih belum bertransaksi menggunakan CMS lebih banyak jika dibandingkan dengan yang telah menggunakan, yaitu sebanyak 12 satuan kerja. Kendala dalam penerapan CMS sehingga penggunaannya masih belum maksimal adalah pendaftaran atau perubahan user CMS membutuhkan proses yang lama di bank. Selain itu, masih terdapat pegawai atau rekanan yang tidak bersedia menerima pembayaran melalui transfer dan lebih memilih pembayaran.

Instrumen digitalisasi pembayaran berikutnya adalah Kartu Kredit Pemerintah (KKP). KKP merupaakan kartu kredit yang diterbitkan oleh bank untuk digunakan dalam pembelanjaan uang persediaan KKP yang dikelola oleh bendahara pengeluaran. KKP memiliki dua jenis kartu, yang pertama ada KKP Mastercard atau VISA yang dapat digunakan dimanapun dan dapat digunakan untuk belanja online. Kedua adalah KKP Domestik atau Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang hanya dapat digunakan di dalam negeri dan masih belum dapat digunakan untuk belanja online. Di tahun 2025, hampir seluruh satuan kerja di lingkup KPPN Tanjungredep yang memiliki UP KKP sudah aktif menggunakan KKP dengan jumlah 12 satuan kerja, sedangkan 5 satuan kerja sisanya masih belum bertransaksi dengan KKP. Kelima satuan kerja tersebut antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Redep, Pengadilan Negeri Tanjung Redep, dan Polres Berau. Kendala penggunaan KKP yang disampaikan oleh satuan kerja antara lain proses penerbitan atau penggantian KKP di pihak bank yang membutuhkan waktu lama, tidak banyak toko yang memiliki mesin EDC untuk bisa menggunakan KKP, dan toko membebani surcharge atau fee atas pembelian menggunakan KKP.

Selanjutnya ada Digipay Satu yang merupakan platform belanja online yang dibuat Kemenkeu untuk memfasilitasi kegiatan pembelian barang dan jasa dengan menggunakan dan uang persediaan pada satuan kerja. Digipay Satu menjadi salah satu tantangan yang harus didorong oleh KPPN kepada satuan kerja. Di tahun 2025, transaksi Digipay Satu di lingkup satuan kerja KPPN Tanjungredep masih sangat minim dengan hanya 6 satuan kerja yang telah bertransaksi. Keenam satker tersebut antara lain Kejaksaan Negeri Berau, Badan Pusat Statistik Kabupaten Berau, Pengadilan Agama Tanjung Redep, Kantor UPBU Kalimarau, KPPN Tanjungredep dan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Adapun kendala penggunaan Digipay Satu antara lain: 1) sulitnya mengubah mindset pembelian tunai menjadi pembelian secara online/digital karena penggunaan Digipay dianggap menyulitkan dimana satker dan vendor harus membuka alikasi Digipay untuk bertransaksi; 2) CMS satuan kerja belum aktif dan KKP yang belum terbit sehingga tidak dapat digunakan untuk pembayaran pada Digipay; 3) pilihan barang tidak banyak dan tidak variative karena vendor yang terdaftar pada Digipay masih terbatas.

Sarana digitalisasi pembayaran yang keempat adalah Inaproc atau e-katalog versi 6. Inaproc merupakan platform yang digunakan oleh Kementerian, Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk dana yang bersumber dari dana APBN atau APBD. Saat ini sebagian satker telah menggunakan Inaproc, hal ini dikarenakan adanya dorongan kepada satker yang berasal dari Kementerian/Lembaga atau Unit Eselon I satuan kerja yang mewajibkan proses pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui Inaproc. Saat ini, Inaproc telah terinterkoneksi dengan SAKTI,sehingga data supplier, kontrak, BAST, dan pagu DIPA harus sesuai dengan data pada Inaproc. Semua transaksi yang akan dibayarkan secara LS harus didaftarkan sebagai kontrak ke KPPN maksimal 5 hari kerja setelah surat pesanan di Inaproc dibuat. Evaluasi yang perlu dijadikan perhatian pada Inaproc adalah terdapat beberapa transaksi yang akhirnya tercatat ‘Transaksi di Luar Sistem Inaproc’. Hal tersebut dikarenakan Inaproc cukup berbeda dengan e-katalog versi 5 dan banyak pembaruan sistem kelola dan pembayarannya, satuan kerja harus lebih teliti dan membaca ulang juknis yang telah disediakan.

Harapan kedepannya agar satuan kerja dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan digitalisasi pembayaran dalam proses belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBN kedepannya agar terwujudnya pengelolaan anggaran yang transparan, termodernisasi, akuntabel, efektif, dan efisien. Dalam meningkatkan penggunaan digitalisasi pembayaran di lingkup satuan kerja, KPPN Tanjungredep juga mendorong dan memotivasi satuan kerja untuk melakukan pembayaran yang terdigitalisasi . Salah satu langkah dan strategi yang dilakukan oleh KPPN Tanjungredep adalah mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait aplikasi keuangan digital serta melakukan pendampingan dan asistensi atas kendala dan kesulitan yang dialami oleh satuan kerja dalam penggunaan digital pembayaran tersebut. Dengan demikian, satuan kerja dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan anggaran melalui pemanfaatan teknologi yang ada.
Ditulis oleh: Sabitha Irene Putri (JF PTPN Terampil KPPN Tanjungredep)
KPPN Tanjung Redep melaksanakan kegiatan Rapat Pelaksanaan Anggaran TA 2026 dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2025 sekaligus pemberian penghargaan kepada Satker Berprestasi pada Semester II Tahun 2025 pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 bertempat di Aula KPPN Tanjung Redep. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Edih Mulyadi, Kepala Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Timur dan Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta para Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja wilayah kerja KPPN Tanjung Redep.
Kegiatan dibuka oleh Nur Qamarina sebagai MC dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Firman Junaidi. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu penyampaian Laporan Kegiatan sekaligus Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TA 2025 oleh Ibu Viera Martina Rachmawati sebagai Kepala KPPN Tanjung Redep. Ibu Viera Martina Rachmawati menyampaikan pokok-pokok penting terkait pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkup KPPN Tanjungredep selama tahun 2025.
Adapun penyampaian terkait evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025 adalah sebagai berikut :
- KPPN Tanjungredep sebagai BUN-D memiliki 1 wilayah kerja yaitu Kabupaten Berau. Tahun 2025 jumlah DIPA yang dikelola sebanyak 26 satker dengan total pagu Rp4,09 Triliun dan realisasi sampai dengan 31 Desember mencapai Rp4,03 Triliun (98,45%).
- Pada tahun 2026, Jumlah DIPA yang dikelola oleh KPPN Tanjungredep adalah sebanyak 25 satker dengan pagu sejumlah Rp1,89 Triliun dan telah terealisasi s.d. 31 Januari 2026 sebesar Rp198,3 Miliar (10,48%).
- Pagu anggaran di 2026 mencakup belanja pegawai sebesar 105 miliar, belanja barang 113,45 miliar, belanja modal 20,22 miliar, dan transfer ke daerah sebesar Rp1,6 triliun.
KPPN Tanjungredep bertugas menyalurkan Belanja APBN untuk wilayah Kabupaten Berau pada Tahun 2025 dengan total pagu sebesar Rp4,08 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat senilai Rp268,9 miliar dan Belanja Transfer Ke Daerah dengan nilai 3,81 triliun.
Realisasi belanja sampai dengan Bulan November 2025 yaitu sebesar Rp3,88 triliun (95,09 persen) dari total pagu Rp4,08 triliun dan mengalami kenaikan 3,69% dibandingkan tahun 2024. Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp121,1 miliar (95,61 persen) dari pagu 126,7 miliar dan terjadi pertumbuhan 15,74% (yoy). Belanja Barang terealisasi sebesar Rp92,3 miliar (79,94 persen) dari pagu 115,4 miliar dan terkontraksi 28,62% (yoy). Belanja Modal terealisasi sebesar Rp12,5 miliar (46,85 persen) dari pagu 26,8 miliar dengan negative growth 72,66% (yoy). Belanja Transfer ke Daerah (TKD) telah sesuai dengan jadwal realisasi yang ditetapkan DJPK untuk penyaluran TKD sampai dengan bulan November dengan nilai total realisasi Rp3,65 triliun (95,89 persen) dari pagu Rp3,81 triliun dan memiliki positive growth 3,84% (yoy).

Pada triwulan terakhir ini realisasi Belanja Pemerintah Pusat berupa realisasi belanja pegawai sudah hampir mencapai 100% dan satker sudah harus mulai melakukan revisi DIPA untuk pagu belanja pegawai agar tidak terjadi minus pagu belanja. Sedangkan Realisasi belanja barang mengalami penurunan karena terdampak program efisiensi namun realisasi sudah semakin membaik karena sudah ada pembukaan blokir sebagian pagu pada DIPA satker sehingga semakin banyak kegiatan yang dapat dilaksanakan untuk mencapai target kegiatan di tahun 2025. Belanja modal juga mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 dikarenakan adanya Program Efisiensi APBN dan sebagian besar pagu belanja diblokir. Namun satker sudah melakukan percepatan realisasi belanja untuk pagu belanja modal yang tidak blokir agar pelaksanaan kegiatannya atau pengadaannya tidak melewati tahun anggaran 2025 sesuai dengan petunjuk Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025.

Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Berau yang disalurkan melalui KPPN Tanjung Redeb sebesar 3,81 triliun, setelah mengalami penambahan pagu sebesar 0,4 triliun dari alokasi/pagu awal sebesar 3,40 triliun. Penambahan pagu ini berasal Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar Kabupaten Berau sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 Tahun 2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Hingga akhir November 2025 KPPN Tanjungredep menyalurkan TKD sebesar Rp3,65 triliun atau 95,89% dari pagu. Realisasi ini terdiri dari:
Realisasi anggaran belanja satker pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Berau maupun realisasi belanja TKD untuk yang menjadi bagian dari APBD Kabupaten Berau berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah membelanjakan dananya di wilayah Kabupaten Berau sehingga dapat menstimulasi produksi barang dan jasa yang akan digunakan untuk kegiatan pemerintahan maupun untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan masyakat demi mendorong kemajuan ekonomi di Kabupaten Berau.
Total pagu Belanja APBN yang disalurkan melalui KPPN Tanjungredep pada Tahun 2026 adalah sebesar Rp1,93 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat senilai Rp240,30 miliar dan Belanja Transfer Ke Daerah dengan nilai 1,69 triliun. Satuan Kerja yang mengelola Belanja Pemerintah Pusat untuk Tahun 2026 adalah 25 Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah yang menerima Belanja Transfer Ke Daerah adalah satu Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Berau.
Pelaksanaan anggaran belanja APBN telah berjalan selama satu bulan hingga bulan Januari 2026 dan realisasi anggaran tersebut telah menjadi penggerak perekonomian di awal tahun untuk Kabupaten Berau. Total realisasi belanja sampai dengan Bulan Januari 2026 yaitu sebesar Rp236,74 miliar (12,29 persen) dari total pagu Rp1,93 triliun dan mengalami penurunan 31,41% dibandingkan tahun 2025.
Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp22,19 miliar (20,81 persen) dari pagu 106,63 miliar dan terjadi pertumbuhan 120,28% (yoy). Kenaikan realisasi belanja pegawai ini terjadi karena adanya pembayaran tunggakan dan kekurangan belanja pegawai tahun 2025, namun untuk pagu belanjanya mengalami penurunan dikarenakan adanya peralihan pembayaran belanja pegawai Satker Kementerian Agama ke Kanwil Kementerian Agama.
Belanja Barang terealisasi sebesar Rp6,57 miliar (5,80 persen) dari pagu Rp113,17 miliar dan mengalami kenaikan 135,30% (yoy). Realisasi Belanja Barang yang sangat baik di awal tahun ini merupakan pertanda bahwa satker segera melaksanakan rencana kegiatannya di awal tahun dan realisasi belanja atas kegiatan pemerintahan tersebut dapat menstimulasi kegiatan ekonomi di Kabupaten Berau dan menggerakan perekonomian masyarakat. Belanja Modal terealisasi sebesar Rp46,18 juta (0,23 persen) dari pagu 20,50 miliar dengan negative growth 69,21% (yoy).
Realisasi Belanja Modal di awal tahun masih minimal dikarenakan pelaksanaan belanja modal memerlukan perencanaan terlebih dahulu dan seringkali memerlukan waktu untuk mendapatkan barang modal yang sesuai serta ada juga pengadaan yang harus dilakukan melalui beberapa tahapan seperti melakukan lelang terlebih dahulu dan kemudian pembangunannya hingga barang modal tersebut selesai direalisasikan. Belanja Transfer ke Daerah (TKD) telah sesuai dengan jadwal realisasi yang ditetapkan DJPK dengan memberikan rekomendasi kepada KPPN untuk penyaluran TKD sampai dengan bulan Januari dengan nilai total realisasi Rp182,01 miliar (11,86 persen) dari pagu Rp1,65 triliun dan memiliki negative growth 45,2% (yoy).
Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Berau yang disalurkan melalui KPPN Tanjung Redeb sebesar 1,65 triliun pada tahun 2026. Hingga akhir Januari 2026 KPPN Tanjungredep menyalurkan TKD sebesar Rp182.011.962.900,- atau 11,86% dari pagu. Realisasi ini terdiri dari:
1. Dana Alokasi Umum dengan pagu Rp746,77 miliar telah direalisasikan sebesar Rp62,23 miliar atau 8,3% dengan total penundaan Rp15,56 miliar.
2. Dana Bagi Hasil dengan pagu Rp588,79 miliar telah direalisasikan sebesar Rp58,26 miliar atau 9,9%.
3. Dana Alokasi Khusus Fisik dengan pagu Rp10,87 miliar belum terealisasi untuk periode Januari 2026.
4. Dana Alokasi Khusus Non Fisik dengan pagu Rp188,09 miliar telah direalisasikan sebesar Rp30,41 miliar atau 16,2%.
5. Dana Desa dengan pagu Rp32,51 miliar belum ada realisasi per Januari 2026.
Kebijakan efisiensi anggaran masih diterapkan pada APBN Tahun Anggaran 2026, namun sistem yang diterapkan pada tahun ini berbeda dengan Tahun Anggaran 2025. Pada tahun ini Pagu DIPA Satuan Kerja mengalami pemotongan anggaran sejak awal tahun sebelum pelaksanaan anggaran sehingga pagu pada DIPA adalah pagu netto yang dapat direalisasikan oleh Satker. Sedangkan pada tahun lalu, efisiensi diterapkan dengan melakukan pemblokiran pada Sebagian pagu DIPA dan terdapat kemungkinan beberapa pagu yang diblokir dapat dibuka di saat tahun anggaran berjalan untuk dapat direalisasikan oleh Satker. Kebijakan efiesiensi tahun anggaran 2025 tersebut membuat Satker mengalami ketidakpastian dalam pengelolaan anggarannya dan sulit merencanakan kegiatan serta menentukan target pencapaian output atas realisasi anggaran. Di mana hal ini juga dapat berpengaruh pada sulitnya pencapaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satker yang maksimal. Dengan kebijakan efisiensi tahun anggaran 2026, Satker lebih memiliki kepastian di awal tahun anggaran untuk merencanakan kegiatan dan pencapaian outputnya yang disesuaikan dengan pagu yang tersedia pada DIPA walaupun tetap harus bisa menentukan skala prioritas agar realisasi anggaran dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

KPPN Tanjungredep bertugas menyalurkan Belanja APBN untuk wilayah Kabupaten Berau pada Tahun 2025 dengan total pagu sebesar Rp4,09 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat senilai Rp279,11 miliar dan Belanja Transfer Ke Daerah dengan nilai 3,81 triliun.
Realisasi belanja sampai dengan Bulan Desember 2025 yaitu sebesar Rp4,03 triliun (98,45 persen) dari total pagu Rp4,09 triliun dan mengalami penurunan 2,52% dibandingkan tahun 2024. Belanja Pegawai terealisasi sebesar Rp135,6 miliar (98,62 persen) dari pagu 137,5 miliar dan terjadi pertumbuhan 18,53% (yoy). Belanja Barang terealisasi sebesar Rp104,8 miliar (91,10 persen) dari pagu Rp115 miliar dan terkontraksi 62,14% (yoy). Belanja Modal terealisasi sebesar Rp24 miliar (90,19 persen) dari pagu 26,6 miliar dengan negative growth 52,37% (yoy). Belanja Transfer ke Daerah (TKD) telah sesuai dengan jadwal realisasi yang ditetapkan DJPK untuk penyaluran TKD sampai dengan bulan Desember dengan nilai total realisasi Rp3,76 triliun (98,73 persen) dari pagu Rp3,81 triliun dan memiliki negative growth 0,89% (yoy).

Pada akhir tahun anggaran ini realisasi Belanja Pemerintah Pusat berupa belanja pegawai dapat terealisasikan secara maksimal dan pagu minus belanja pegawai sudah diselesaikan oleh semua satker. Sedangkan Realisasi belanja barang mengalami penurunan yang cukup signifikan karena adanya program efisiensi namun realisasi kegiatan satker sudah dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kerja dan mencapai output yang diharapkan. Begitu juga dengan belanja modal mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 dan sebagian pagu belanja masih diblokir hingga akhir tahun anggaran untuk efisiensi anggaran. Namun satker sudah melakukan percepatan realisasi belanja untuk pagu belanja modal yang tidak blokir secara maksimal untuk mendukung terlaksananya kegiatan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak ada pelaksanaan belanja modal yang dilakukan perpanjangan ke tahun 2026.

Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Berau yang disalurkan melalui KPPN Tanjung Redeb sebesar 3,81 triliun, setelah mengalami penambahan pagu sebesar 0,4 triliun dari alokasi/pagu awal sebesar 3,40 triliun. Penambahan pagu ini berasal Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar Kabupaten Berau sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 Tahun 2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025. Hingga akhir Desember 2025 KPPN Tanjungredep menyalurkan TKD sebesar Rp3,76 triliun (98,73 persen) dari pagu. Realisasi ini terdiri dari:
Realisasi anggaran belanja satker pemerintah pusat di wilayah Kabupaten Berau maupun realisasi belanja TKD untuk yang menjadi bagian dari APBD Kabupaten Berau berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Berau, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah membelanjakan dananya di wilayah Kabupaten Berau sehingga dapat menstimulasi produksi barang dan jasa yang akan digunakan untuk kegiatan pemerintahan maupun untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan masyakat demi mendorong kemajuan ekonomi di Kabupaten Berau.
Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan refreshment terkait modul administrasi dan pelaksanaan dilakukan pada tanggal 17 September 2025. Kegiatan dibuka oleh MC, Nur Qamarina, yang menjelaskan gambaran awal kegiatan bimtek,dari pelaksanaan post-test, Penyampaian materi, pre-test, dan dokumentasi kegiatan. Setelah pembukaan, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS), Ibu Susanti Haryani selaku narasumber menyampaikan beberapa powerpoint terkait modul Administrasi dan pelaksanaan Aplikasi SAKTi.

Pada kesempatan pertama, Ibu Susanti Haryani menyampaikan latar belakang adanya aplikasi SAKTI sebagai single database pelaksanaan anggaran. Pertama, terdapat amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara agar pengelolaan keuangan Negara sesuai dengan perkembangan teknologi modern. Kedua, kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara yang modern merekomendasikan penerapan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu (Integrated Financial Management Information System atau IFMIS). Ketiga, Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) tahun 2014 sebagai perwujudan penerapan IFMIS pada sisi Bendahara Umum Negara sekaligus milestone modernisasi sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia.
Selanjutnya, Ibu Susanti Haryani juga menjelaskan tentang definisi dan modulmodul yang terdapat pada aplikasi SAKTI. Disebutkan bahwa SAKTI merupakan perwujudan penerapan konsep Integrated Financial Management Information System (IFMIS) pada sisi Pengguna Anggaran. Sedangkan untuk modulnya, Aplikasi SAKTI terdiri atas sembilan modul, yakni modul administrasi, penganggaran, komitmen, pembayarana, bendahara, aset tetap, persediaan, piutang, dan pelaporan. 2 Aplikasi SAKTI juga mempunyai keunggulan dan manfaat. Keunggulannya adalah open platform, lightweight apps, real-time, 14 Periode, kemudahan akses, keamanan informasi, otomasi jurnal dan audit trail, dan laporan konsolidasi tiap hari. Sedangkan untuk manfaatnya, antara lain: operasional pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, peningkatan kualitas laporan keuangan K/L, efisiensi sumber daya, konsolidasi data APBN K/L yang lebih cepat, dan memulihkan dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Kemuidian dilanjutkan dengan penjelasan dan praktek aplikasi SAKTI Modul Administrasi dan Modul Pelaksanaan yaitu Modul Bendahara, Modul Komitmen, dan Modul Pembayaran.

Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) dan refreshment terkait modul pelaporan dilakukan pada tanggal 18 September 2025. Kegiatan dibuka oleh MC, Nur Qamarina, yang menjelaskan gambaran awal kegiatan bimtek,dari pelaksanaan post-test, Penyampaian materi, pre-test, dan dokumentasi kegiatan. Setelah pembukaan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Terampil, Dhea Paramitha selaku narasumber menyampaikan beberapa powerpoint terkait modul pelaporan Aplikasi SAKTI.

Dhea Paramitha, menyampaikan definisi awal terkait persediaan yang merupakan bagian aset lancar dalam pelaporan Barang Milik Negara (BMN). Tujuan penatausahaan persediaan adalah menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang persediaan, mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten, dan mendukung penyelenggaraan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang menghasilkan informasi persediaan sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, disampaikan materi modul aset tetap. Modul aset tetap adalah modul yang digunakan dalam rangka penatausahaan, pengakuntansian dan pelaporan BMN berupa Aset Tetap dan Aset Tak Berwujud. Modul ini berfungsi untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban dan laporan manajerial BMN, mendukung data jurnal GLP, berhubungan dengan modul komitmen dan bendahara, dan terhubung dengan aplikasi SIMAN. Kemudian dilanjutkan dengan Modul Piutang dan Modul GL Pelaporan.

Kegiatan bimtek dan refreshment aplikasi SAKTI diharapkan dapat memberikan gambaran awal terkait Aplikasi SAKTI kepada operator baru satuan kerja lingkup KPPN Tanjungredep. Satker juga diharapkan dapat memahami berbagai modul dalam aplikasi, baik modul administrasi, pelaksanaan, dan pelaporan serta mengatasi permasalahan teknis yang mungkin terjadi saat penggunaan aplikasi. Selain itu, bimbingan teknis juga bertujuan memastikan kesiapan para operator dalam menggunakan aplikasi SAKTI untuk mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di satuan kerjanya masingmasing.

