Salah satu tujuan nasional bangsa Indonesia yang terdapat pada alinea ke-4 UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa sangat ditopang dengan sumber daya manusia (SDM). Oleh karena itu, agar menjadikan SDM Indonesia berkualitas, diperlukan pemupukan sejak dini melalui peningkatan mutu pendidikan.
Pendidikan adalah salah satu langkah untuk mempersiapkan SDM bangsa supaya bisa bersaing di era globalisasi dan digital pada masa mendatang. Oleh karena itu, tentunya peningkatan mutu pendidikan haruslah dimulai dari tingkat satuan pendidikan.
Peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan adalah tindakan yang diambil oleh satuan pendidikan guna memperbaiki hasil penyelenggaraan pendidikan agar sesuai dengan arah kebijakan pendidikan yang telah ditetapkan melalui peningkatan efektivitas dan efisiensi dari proses dan aktivitas pendidikan yang dilakukan.
Banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Institusi pendidikan juga tidak ketinggalan dengan mengadakan kegiatan ilmiah yang dapat mengembangkan potensi guru melalui seminar, pelatihan, workshop dan lainnya secara berkelanjutan. Sehingga guru menjadi profesional yang mempunyai kemampuan meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah yang pada akhirnya peningkatan mutu pendidikan akan terwujud dan menjadi kenyataan.
Salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). Dana BOS merupakan dana APBN yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendanaan biaya operasional nonpersonalia tersebut digunakan antara lain untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan evaluasi pembelajaran, pembelian alat multimedia pembelajaran, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan manajemen sekolah. Selain itu dapat juga digunakan untuk penerimaan peserta didik baru, pengelolaan sekolah, langganan daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah.
Dana BOS bagi satuan pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dana BOS ini digunakan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar. Sedangkan dana BOS pada satuan pendidikan menengah yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
Dana BOS memiliki tiga jenis yaitu Reguler, Afirmasi dan Kinerja.
Dana BOS Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS didasarkan pada jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik.
Mekanisme penyaluran dana BOS Reguler disalurkan dengan mekanisme bertahap yaitu sebanyak tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen dari pagu, dan disalurkan paling cepat bulan Januari. Tahap kedua sebanyak 40 persen dari pagu dan disalurkan paling cepat bulan April. Dan terakhir sebesar 30 persen dari pagu dan paling cepat disalurkan bulan September.
Berikutnya, dana BOS Afirmasi merupakan dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasioanal rutin bagi satuan pedidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan.
Dan yang terakhir, Dana BOS Kinerja. Dana BOS ini dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan. Dana BOS Kinerja untuk menambah pembiayaan program sekolah penggerak dengan tujuan mentransformasi pembelajaran dan menciptakan community learning di daerah.
Mekanisme penyaluran dana BOS untuk Afirmasi dan Kinerja disalurkan secara sekaligus dan paling cepat disalurkan pada bulan April.
Penyaluran dana BOS di atas dilaksanakan dengan cara melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah Penerima. Dimana rekening sekolah tersebut merupakan rekening kas setiap sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam system kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) atau Bank Indonesia (BI).
Penyaluran dana BOS dari RKUN ini dilakukan oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam hal ini, kewenangan BUN dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan intansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Peran dari KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah memiliki tugas untuk melakukan penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
Semenjak tahun 2020, penyaluran dana BOS dilimpahkan dari KPPN Jakarta II ke KPPN daerah yang berlokasi pada ibu kota provinsi. Salah satunya adalah KPPN Tanjung Selor menyalurkan dana BOS untuk seluruh sekolah-sekolah yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Seluruh sekolah yang mendapatkan dana BOS tahun 2021 di lingkup Provinsi Kalimantan Utara tersebut di atas sebanyak 768 sekolah dari 772 sekolah yang ada. Dimulai dari jenjang tingkat dasar sampai dengan tingkat menegah atas. Bila jumlah sekolah tersebut dirincikan untuk setiap kabupaten/kota maka jumlah sekolah terbanyak yang mendapatkan dana BOS adalah Kabupaten Bulungan sebanyak 228 sekolah. Kemudian menyusul Kabupaten Nunukan sejumlah 212 sekolah. Berikutnya Kabupaten Malinau sejumlah 170 sekolah. Selanjutnya Kota Tarakan dengan 114 sekolahnya. Dan yang terakhir adalah Kabupaten Tana Tidung sebanyak 44 sekolah.
Adapun alokasi anggaran dana BOS tahun 2021 yang mengalir di Provinsi termuda ini mencapai Rp180,57 miliar. Alokasi ini meningkat 10,62 persen atau sebesar Rp17,33 miliar bila dibandingkan dengan tahun 2020.
Dari jumlah alokasi anggaran di atas telah tersalur oleh KPPN Tanjung Selor mencapai 99,6 persen atau sebesar Rp179,88 miliar dari total pagu tersebut. Data ini berdasarkan pada data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) untuk sekolah-sekolah di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Prosentase realisasi penyaluran dana BOS tersebut mengalami peningkatan satu persen atau sebesar Rp18.83 miliar bila dibandingkan pada periode yang sama pada tahun 2020 sebesar Rp161,05 miliar dari pagu sebesar Rp163.24 miliar. Artinya bahwa dana BOS di bumi Benuanta baik secara alokasi pagu maupun realisasi anggaran mendapatkan kenaikan dana dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut sebagai upaya pemerintah pusat untuk membantu mutu pendidikan di Bumi Kaltara.
Adapun detail realisasi dana BOS berdasarkan jenisnya, dapat tergambar sebagai berikut. Pertama realisasi dana BOS Reguler sudah mencapai 99.9 persen atau sebesar Rp176,02 miliar dari pagu sebesar Rp176,2 miliar. Dana ini telah tersalur untuk 690 sekolah di bumi Benuanta.
Penyaluran dana BOS Reguler tahap pertama dicairkan dari KPPN Tanjung Selor pada bulan Maret dan April kepada rekening pihak sekolah sebesar Rp52,41 miliar. Berikutnya pada tahap ke dua dicairkan pada bulan Mei-Juni sebesar Ro69,94 miliar. Dan terakhir dicairkan pada bulan Oktober – Desember sebesar Rp53,66 miliar.
Sedangkan realisasi dana BOS Afirmasi sudah mencapai 99,21 persen atau sebesar Rp2,5 miliar dari pagu sebesar Rp2,52 miliar. Penyaluran dana BOS Afirmasi ini dicairkan secara sekaligus dari KPPN Tanjung Selor kepada rekening pihak sekolah pada bulan Oktober 2021. Dana yang sudah tersalur ini digunakan untuk 62 sekolah di Provinsi termuda ini.
Dan terakhir untuk realisasi dana BOS Kinerja sudah mencapai 73,12 persen atau sebesar Rp1,36 miliar dari pagu sebesar Rp1,36 miliar. Penyaluran dana BOS Kinerja ini juga dicairkan secara sekaligus dari KPPN Tanjung Selor kepada rekening pihak sekolah pada bulan September 2021. Dana ini telah tersalur untuk 16 sekolah di bumi Benuanta.
Bila melihat dari penyerapan anggaran BOS tahun 2021, secara agregat terdapat sisa yang tak terserap sebesar 0,4 persen atau sebanyak 695 juta. Sisa anggaran tersebut berasal dari dana BOS Kinerja. Dimana dana BOS kinerja ini terdapat hanya sekali pencairan atau rekomendasi. Hal itu ditunjukan dengan perubahan target sasaran sekolah penerima Dana BOS. Misal targetnya 100 sekolah, ternyata kenyataannya yang bisa disalurkan hanya 75 sekolah. Hal ini karena ada 25 sekolah yang sudah tutup. Sekolah tutup bisa jadi karena sekolahnya tidak punya murid baru.
KPPN Tanjung Selor sebagai pengemban amanah untuk menyalurkan dana BOS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Hal tersebut tidak lepas dari peran para pemangku kepentingan yaitu Pemda Provinsi Kalimantan Utara terutama untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara. Peranan dari institusi tersebut telah berupaya memaksimalkan penggunaan dana BOS sehingga dapat tersalurkan sampai dengan tahap terakhir.
Dengan adanya dana BOS tersebut dapat dijadikan sebagai stimulus untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta mempersempit kesenjangan layanan publik antar daerah. Selain itu, dana BOS dapat digunakan sebagai stimulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang handal.
Semoga dengan disalurkannya dana BOS bisa bermanfaat bagi semua pihak guna meningkatkan mutu pendidikan di bumi Provinsi termuda di Indonesia secara khusus, dan mencerdaskan kehidupan bangsa secara umum.