Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Nota DinasDirektur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-99/PB/2025 tanggal 12 Maret 2025 hal Imbauan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, dengan ini disampaikan bahwa:
- KPPN Tolitoli tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya yang berasal dari rekanan/mitra kerja KPPN Tolitoli. Hal ini mencerminkan salah satu bentuk penguatan Budaya Anti Gratifikasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 429/KMK.01/2022.
- Mitra kerja KPPN Tolitoli untuk tidak memberikan gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya kepada pegawai/pejabat KPPN Tolitoli. Dapat kami sampaikan terdapat konsekuensi penanganan tindak pidana berdasarkan undang-undang berlaku bagi pemberi gratifikasi.
- Seluruh layanan KPPN Tolitoli tidak dipungut biaya (Rp0,-), apabila terdapat praktik kecurangan/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya maka diminta untuk melaporkan melalui saluran pengaduan wise.kemenkeu.go.id.
Dapat kami sampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan Zona integritas menuju WBK/WBBM, KPPN Tolitoli berkomitmen untuk terus menjaga integritas, memberikan pelayanan tanpa biaya, bebas dari gratifikasi dan menyebarkan semangat “Tolak dan Lapor Gratifikasi” serta menjadi mitra “BERSEHATI” (Bersih, Edukatif, Ramah, Solutif, Efektif, Handal, Akuntabel, Transparan, dan Inovatif) Anda.
Surat Edaran nomor SE-1/KPN.2704/2025 dapat diunduh melalui tautan ini.