Kinerja yang baik dipengaruhi oleh sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang terstruktur. Reformasi birokrasi menempatkan pengelolaan SDM sebagai salah satu pilar dari tiga pilar pokok penyusun pembaharuan sistem tata kelola pemerintahan selain kelembagaan (organisasi), dan ketatalaksanaan (business process). Oleh karena itu, perekrutan SDM pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tual dilakukan melalui suatu assessment. Kebijakan ini dilakukan untuk mengetahui penguasaan teknis pekerjaan, moralitas, dan integritas pegawai.
Dari sisi kuantitas, jumlah pegawai KPPN Tual sebanyak 12 orang, yaitu terdiri dari : 1 orang Kepala Kantor; 3 orang Kepala Seksi/Subbag; 8 orang pelaksana.
Dari 12 orang pegawai KPPN Tual, sebanyak 7 pegawai (58%) berusia antara 20 sampai dengan 29 tahun, 2 pegawai (17%) berusia antara 30 sampai dengan 39 tahun, dan 3 pegawai (25%) berusia antara 40 sampai dengan 49 tahun.