Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tual
1. Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;
2. Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran;
3. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tual
1. Pengujian terhadap dokumen Surat Perintah Pembayaran berdasarkan peraturan perundangundangan;
2. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
9. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
10. Penyelenggaraan verikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
12. Pelaksanaan kehumasan;
13. Pelaksanaan administrasi KPPN.