- Berita
- Dilihat: 583
Refocusing TKDD Untuk Penanganan COVID-19
Refocusing TKDD Untuk Penanganan COVID-19
Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.
Melalui Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Desa atau yang dipersamakan di seluruh Indonesia tersebut, diatur beberapa ketentuan penyesuaian penggunaan (refocusing).
Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa, untuk Dana Desa ditentukan penggunaannya (earmarked) antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan paling sedikit sebesar 8%( delapan persen) dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 yang merupakan kewenangan desa antara lain untuk aksi desa aman COVID-19 dan satuan tugas desa aman COVID-19.
Sementara itu, untuk Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) TA 2021 yang belum dikontrakkan oleh Pemda, agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan sebanyak tenaga kerja lokal dan/atau penggunaan bahan baku lokal, dengan berpedoman pada petunjuk teknis/petunjuk operasional DAK Fisik serta dilaporkan dalam aplikasi OMSPAN yang menjadi syarat penyaluran DAK Fisik tahap berikutnya.
Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman berharap Pemda di BOSOWA dapat melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-2/PK/2021 tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.