Kebiasaan Anti Korupsi sebagai Pondasi Generasi Muda
oleh Muhammad Emil Fadli Nugroho (MAN 3 Sleman)
Hingga hari ini, Indonesia dan korupsi memberikan kesan yang tidak dapat dipisahkan. Di tengah pandemi virus covid-19 tidak dapat dipungkiri bahwa persoalan korupsi di Indonesia begitu banyak berkesan patah dan hilang tumbuh berganti. Korupsi bahkan menjadi hal yang tidak asing lagi didengar bagi rakyat Indonesia. Hamper setiap hari kita menyaksikan berita yang berkaitan dengan korupsi baik di pemerintah pusat maupun daerah. Konsisi ini tidak jarang diperparah dengan pembicaraan-pembicaraan masyarakat yang disengaja maupun tidak disengaja. Sebagian masyarakat menggap korupsi sudah menjadi hal yang wajar karena dapat memperoleh keuntungn pribadi maupun untuk orang lain.
Kasus-kasus ini yang menjadi sebab mengapa korupsi begitu sulit untuk dicegah dan diberantas. Korupsi telah menjadi perilaku dalam keeharian masyarakat dan tumbuh menjadi kebiasaan. Bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat serat dalam memberantas korupsi. Kebanyakan masyarakat melontarkan penilaian dengan mengatakan bahwa korupsi cenderung sudah membudaya. Sebagaimana diketahui, ini artinya korupsi di Indonesia telah dianggap dan dipandang sudah memasuki ranah mental dan perilaku masyarakat dan menjadi sulit untuk dicegah.
Persoalan korupsi yang tiada hentinya memang memprihatinkan. Korupsi Nampak sebagai pradigma yang mengerogoti mental orang Indonesia dan sulit untuk diobati. Pecegahan dan pemberantasan korupsi telah dilakukan dengan diterbutkannya UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian,Indonesia mempunyai komitmen untuk mencegah dan memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia secara represif dapat membentuk suatu lembaga yang khusus mencegah dan meberantas korupsi yakni Komisis Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dari dua kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam menegakan hokum pidana yang dapat menanggukangu suatu kejahatan.
Peran Generasi Muda.
Untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan terhadap diri sendiri dan lingkungannya. Dengan kata lain, generasi muda seperti pelajar dan mahasiswa bahwa diri dan lingkungannya harus berish dan jauh dari perbuatan korupsi. Faktor diri generasi muda kurangnya pemahaman tentang korupsisudah menjadi hal yang lumrah bakan sebagai kebiasaan. Dari kebiasaan yang dianggap lumrah tersebut, dapat tertanam kebiasaan yang akan dianggap wajar. Masalah kecil jika dilakukan terus-menerus akan dapat memasuki ranah mental dan perilaku generasi mudah yang sulit diubah.
Tolok ukur sesungguhnya, bukan perkara nilai atau kelulusan. Tetapi, bagaimana internalisasi pola antikorupsi tersebut dapat diimplementasikan para sarjana dalam kehidupan bermasyarakat.Pada masyarakat sendiri, saya melihat bahwa masih banyak yang terkungkung budaya koruptif. Lihat saja di sekitar kita, betapa maraknya fenomena yang mencerminkan perilaku tersebut. Di jalanan, kita bisa melihat maraknya pelanggaran lalu lintas. Mulai dari mengebut saat lampu traffic light menyala merah, tidak memakai helm, menggunakan jalur busway, dan sebagainya. Pada dunia pendidikan, kita juga melihat banyaknya siswa/pelajar/mahasiswa yang mencontek pada saat ujian berlangsung.
Solusi pemberantasan korupsi yang paling tepat tak serta merta langsung merujuk pada pejabat negara. Kita harus menilik lebih jauh lagi dari mana kita memulai untuk meluntukkan kebiasan korupsi yang sudah menjadi noda pada bangsa kita. Sulit apabila dibayangkan, akan tetapi setelah dijalankan akan terasa lebih mudah. Setiap pengorbanan bangsa dalam memberanta korupsi past memiliki tujuan mulia yakni memakmurkan Indonesia. Sebagai generasi muda apa yang harus kita lakukan?
Penerapan terhadap hasil pendidikannya dapat dilakukan dengan aksi-aksi sosial, baik dalam bentuk kerja bakti terhadap masyarakat atau dengan aksi demonstrasi yang edukatif untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Pemuda kemudian dapat aktif melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah seperti seminar, dialog, debating, riset yang berkuat soal isu korupsi.
Peran pemuda pada aspek penindakan, pencegahan, dan pendidikan dalam pemberantasan korupsi wajib progres. Pemuda melawan korupsi bukanlah perkara mudah karena korupsi sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Pemuda harus mampu melawan orang tuanya yang korupsi, saudaranya yang korupsi, paling tidak teman atau tetangganya yang korupsi. Pemuda harus mampu melawan dirinya untuk tidak ikut serta menikmati harta hasil korupsi, tidak menjadi penjilat koruptor.
Tantangan kedepan memang semakin berat, terbukti saat ini banyak pemuda yang acuh. Umumnya mengalami keganjalan karena infiltrasi globalisasi, liberalisasi, dan dominasi asing buah dari pasar bebas. Hal itu bisa dilihat dari perilaku generasi muda Indonesia yang bertambah hedonistis, dan apatis terhadap problematika kebangsaan. Terlebih hari ini kita dilanda degradasi moral anak kandung liberalisme, mendukung mental korup berkembang.Mirisnya banyak tokoh muda yang menjadi harapan bangsa terlibat kasus-kasus korupsi. Padahal ancaman korupsi dari hari ke hari makin masif. Hal itulah musuh nyata bangsa kita hari ini,
Begitu pentingnya peranan pemuda dalam pembangunan bangsa harus disadari oleh pemuda itu sendiri. Seharusnya pemuda hari ini aktif menjadi bagian dari solusi pada problematika bangsa, bukan kemudian menjadi bagian dari masalah dan acuh. Akhirnya, hal sederhana yang perlu kita lakukan bersama adalah, mulailah aktivitas dengan “membiasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa.” Jika itu yang selalu dilakukan, kita pun bisa berharap, kelak anak cucu/generasi bangsa kita bisa terbebas dari belenggu korupsi.