
Bersama Generasi Muda Kita Melawan Korupsi
Oleh Alya Nabila Aqsha (SMA N 1 Bantul)
Perlu kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara kaya yang memiliki sumber daya alam yang melimpah di kawasan Asia. Mulai dari kekayaan lautnya, hutannya, hingga tanahnya yang subur dan makmur. Ironisnya hal tersebut tidak sejalan dengan apa yang terjadi pada saat ini. Masih banyak rakyat yang menderita dan hidup miskin. Hal tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia. Namun ini bukan tentang pengetahuan dan intelektualitas ini mengenai moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparatur negara. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya korupsi dikalangan pejabat. Perlu kita ketahui akhir-akhir ini marak sekali kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat di Indonesia yang ditangkap karena melakukan tindakan suap dan korupsi. Hal ini tentunya mengecewakan banyak pihak, terutama rakyat. Bagaimana tidak mereka yang dulunya dipilih oleh rakyat untuk mengemban amanat, mewakili aspirasi rakyat kini menjadi pengkhianat negara. Hal itu bisa saja membuat rakyat makin tidak percaya kepada pemerintahan.
Belum lagi hukuman yang tidak setimpal dengan para koruptor itu. Seperti kasus korupsi yang dialami oleh Ketua DPRD Bengkalis yang divonis 1,5 tahun bui dan merugikan negara senilai Rp 31 miliar rupiah. Jika kita lihat pada kasus tersebut menunjukkan Indonesia sebagai negara yang mempunyai hukum yang lemah. Seakan-akan para koruptor tersebut tidak takut dengan apa yang mereka lakukan. Jika sudah seperti itu kepercayaan rakyat terhadap supremasi hukum di Indonesia menjadi kecil. Hal ini tentunya sangat disayangkan, bagaimana bisa kita akan menjadi negara maju jika rakyat saja sudah tidak percaya dengan supremasi hukum yang berlaku dan pemerintahan. Berdasarkan data, indeks kepercayaan masyarakat indonesia hanya bernilai 2,8 dengan nilai maksimal 10. Hal tersebut tentu sangat disayangkan, peran aparat negara dalam kasus ini sangat penting terutama dalam menjunjung tinggi keadilan berbangsa dan bertindak tegas dalam kasus seperti ini. Jika dibiarkan lama-kelamaan negara kita dapat saja hancur dan menjadi budaya di Indonesia.
Tanpa disadari pula korupsi telah merambah diberbagai bidang selain dibidang ekonomi yaitu politik, kesehatan, dan pertahanan keamanan. Bidang politik merupakan salah satu bidang yang rawan terhadap kasus korupsi, di Ibukota maupun provinsi. Dari gubernur, bupati hingga petinggi yang ada di pusat maupun di daerah, bahkan jumlahnya mencapai 60 persen yang terkena korupsi pada bidang ini. Kita ambil contoh kasus bidang politik yang sempat menggemparkan Indonesia yaitu kasus e-KTP, kasus ini menyangkut Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Kasus korupsi e-KTP sendiri, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun rupiah. Kasus ini bukanlah satu-satunya kasus terbesar, masih banyak contoh kasus-kasus lain yang merambah di bidang politik.
Agar dapat meminimalisasikan tindak kejahatan ini rasanya perlu dibutuhkan sistem serta formulasi yang khusus. Beberapa diantaranya adalah dengan memberlakukan beberapa point dalam sistem perundang-undangan untuk memperkuat hukum serta menutup peluang terjadinya praktek kejahatan tersebut. Namun nampaknya hal ini akan sulit dilakukan karena legislasi berada di bawah naungan anggota legislatif yang diusung oleh partai politik. Sedangkan peran partai politik saat ini tidak lebih dari sebuah EO (event Organizer) bagi penyelenggaraan calon kepala daerah dan calon legislator untuk maju ke ranah panggung politik. Tak jarang partai politik juga mengharuskan kadernya yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah atau legislator untuk membayar mahar dalam jumlah tertentu yang terbilang cukup besar. Maka tak heran apabila para legislator-legislator tersebut sering tersandung dengan kasus korupsi. Pada intinya, sekarang ini partai politik belum mampu menjadi sebuah mesin pengkaderan yang mampu mencetak para pemimpin yang jujur, adil, piawai, ulet, dan bertanggung jawab.
Disinilah peran KPK sangat penting dalam upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Adapun disini tugas KPK sebagai koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK), supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK, melakukan penyelidikan, dan penuntutan terhadap TPK, melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK, dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Maka tak heran apabila tugas KPK yang mulia ini sering mendapat kritikan oleh anggota-anggota legislatif, tak hanya itu saja para petinggi KPK yang dianggap berjasa mengungkit kasus demi kasus korupsi inipun malah dijadikan kambing hitam, dicaci, dicari, dan diungkit kesalahannya. Seakan ingin mengalihkan isu, tekanan demi tekanan harus diterima oleh KPK dengan lapang dada. Salah satu kasus yang membuat amarah rakyat yaitu kasus pelengeseran Abraham Samad.
Gempita pendongkelan posisi Abraham Samad sebagai Ketua KPK terus bergulir. Wacana dan bantahan dari Johan Budi semakin memberikan signal adanya perpecahan akut dalam tubuh KPK. Bau dan warna upaya pendongkelan itu semakin menyeruak ke permukaan. Tak kurang dari kubu Anas Urbaningrum pun melontarkan ancaman dan suruhan untuk memberikan hukuman pidana kepada Abraham Samad. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Anas, Putra M Zen. Lalu mengapa isu dan upaya pelengseran Abraham Samad bergulir? Apakah kepentingan penjatuhan Abraham Samad? Mari kita ulas bersama. Sejak awal KPK diketuai Abraham Samad, internal KPK pecah. Abraham Samad adalah orang berintegritas tinggi dan patut dipegang janjinya. Busyro Muqaddas adalah orang yang ditanampakan oleh Partai Demokrat dan PKS. Demikian pula Bambang Widjojanto memiliki kepentingan kepengacaraan. Sebenarnya Busyro Muqaddas merupakan individu KPK yang paling ingin menduduki Ketua KPK dan diinginkan oleh kalangan partai politik dan DPR. Mengapa hal itu terjadi? Busyro Muqaddas cenderung lemah dengan para koruptor. Ini terbukti dengan tidak adanya kasus besar yang ditangani oleh Busyro selama menjabat menjadi KPK dulu. Sementara itu Abraham Samad dengan cepat menggebrak dengan menangani kasus besar Century, meski belum rampung tapi indikasi mau menyeret minimal Boediono cukup jelas, lalu Wisma Atlet, Hambalang dan Wa Ode. Gebrakan ini jelas menghantam kepentingan Busyro Muqaddas. Belum lagi kasus Novel Baswedan yang disiram dengan air keras, bahkan penyelidikan,dan pengungkapan perkaranya pun berlangsung lama.
Tidak hanya para petinggi KPK saja yang terancam, melainkan Lembaga KPK pun terancam akan dibubarkan karena dinilai kurang efektif dan banyak menggelontorkan isu hasil penyelidikanya yang belum disahkan secara yuridis oleh lembaga penegak hukum. Dari kasus diatas tak dapat dipungkiri bahwa campur tangan politik serta mengambil andil yang besar dalam hidup matinya KPK. Bahkan salah satu ketua partai politik Megawati Soekarnoputri mengatakan bahwa KPK harus dibubarkan.
Maka dari itu memberantas korupsi di Indonesia menjadi tanggungjawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum muda yang merupakan generasi penerus. Dalam pemberantasan korupsi, ada tiga aspek yang mesti dilakukan, dan mestinya melibatkan pemuda didalamnya. Pertama adalah penindakan, kedua adalah pencegahan, dan yang ketiga adalah pendidikan. Ketiga aspek pemberantasan korupsi tersebut wajib berjalan selaras untuk meraih hasil yang optimal. Keselarasan ketiga aspek itulah harus dilandasi oleh komitmen dan kesadaran yang tulus dari pemuda negeri ini. Pada aspek penindakan, pemuda mesti aktif dalam melaporkan segala sesuatu yang berbau korupsi. Upaya tersebut tentunya akan efektif melaui kerja-kerja terorganisir, sebab korupsi merupakan kejahatan terorganisir, perkembangan kebebasan informasi dan teknologi hari ini setidaknya dapat dimanfaatkan. Pada aspek pencegahan pemuda dapat melibatkan diri dari hal-hal kecil. Peran tersebut dapat dimulai dari sikap zero tolerance terhadap tindakan korupsi. Mengingatkan bahaya laten korupsi dilingkungannya, membudayakan anti korupsi dalam dirinya hingga pada lingkup organisasi sekitarnya. Penerapan terhadap hasil pendidikan dapat dilakukan dengan aksi-aksi sosial, baik dalam bentuk kerja bakti terhadap masyarakat atau dengan aksi demonstrasi yang edukatif untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Pemuda kemudian dapat aktif melakukan kegiatan-kegiatan ilmiah seperti seminar, dialog, debating, riset yang berkuat soal isu korupsi, dan masih banyak hal lain yang dapat bermanfaat.
Adapun cara untuk meminimalisir tindak korupsi yaitu dengan cara mengubah sistem dalam pemerintahan dengan pengendalian yang baik sehingga akan menjadikan pihak yang terlibat akan berfikir berulang-ulang untuk melakukan penyelewengan dan secara langsung akan mendukung pemberantasan korupsi. Yang paling penting dan merupakan harapan agar korupsi tidak terus berkelanjutan kepada generasi selanjutnya yaitu dengan melakukan pendidikan karakter. Jika generasi kita hanya dibekali dengan ilmu akademis tanpa adanya pendidikan karakter yang terarah maka akan sama saja. Pendidikan karakter tidak bisa hanya dilakukan dengan pelatihan disiplin namun lebih kepada penanaman persuasif untuk membangun sikap mental yang kuat serta pendidikan agama yang intens karena agama merupakan pedoman hidup yang paling utama.
Begitu pentingnya peranan pemuda dalam pembangunan bangsa harus disadari oleh pemuda itu sendiri. Seharusnya pemuda hari ini aktif menjadi bagian dari solusi pada problematika bangsa, bukan kemudian menjadi bagian dari masalah dan acuh. Dengan begitu korupsi di Indonesia bisa dhindari sedikit demi sedkit dengan syarat kita memiliki komitmen dan semangat yang tinggi untuk melakukannya.
Daftar Pustaka:
https://www.kompasiana.com/lidiya/mewujudkan-generasi-muda-anti-korupsi_5853c5f841afbd5e1ed691d4
https://m.detik.com/news/berita/d-2995010/ini-kutipan-pidato-megawati-yang-singgung-pembubaran-kpk
http://satrianurcahyo.blogspot.com/2016/09/contoh-text-dengan-tema-korupsi.html?m=1
https://www.kompasiana.com/tasha/59f3501ec252fa49287d88c2/kpk-perlu-dibubarkan-mengapa
https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi
https://praharamenulis.blogspot.com/2018/05/berantas-korupsi-di-indonesia.html?m=1
https://m.liputan6.com/tag/kasus-e-ktp
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191220173845-20-458773/rincian-tugas-dan-wewenang-dewan-pengawas-kpk


